Senin, 09 April 2012

Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah

35 ADOLF HITLER 1889-1945

Terus terang, saya masukkan Hitler ke dalam daftar urutan buku ini dengan rasa muak. Pengaruhnya sepenuhnya bersifat jahanam dan saya tak punya selera menghormati orang yang arti pentingnya terletak pada penyebab kematian sekitar tiga puluh lima juta manusia. Tetapi, tak ada jalan untuk mengingkari kenyataan bahwa Hitler punya pengaruh yang luar biasa terhadap orang-orang yang bukan main banyaknya.
Adolf Hitler lahir tahun 1889 di Braunau, Austria. Sebagai remaja dia merupakan seorang seniman gagal yang kapiran dan kadang-kadang dalam usia mudanya dia menjadi seorang nasionalis Jerman yang fanatik. Di masa Perang Dunia ke-I, dia masuk Angkatan Bersenjata Jerman, terluka dan peroleh dua medali untuk keberaniannya.

Senin, 26 Maret 2012

Kisah Albarra bin Malik




Al Barra’ bin Malik radhiallahu ‘anhu “ALLAH DAN SURGA…!”


Dia adalah salah Seorang di antara dua hersaudara yang hidup mengabdikan diri kepada Allah, dan telah mengikat janji dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasalam yang tumbuh dan berkembang bersama masa. Yang pertama bernama Anas bin Malik khadam Rasulullah shallallahu alaihi wasalam Ibunya yang bernama Ummu Sulaim membawanya kepada Rasul, sedang umurnya pada waktu itu baru sepuluh tahun, seraya katanya: “Ya Rasulallah … ! Ini Anas, pelayan anda yang akan melayani anda, doa’akanlah ia kepada Allah!” Rasulullah mencium anak itu antara kedua matanya lalu mendo’akannya, do’a mana tetap membimbing usianya yang panjang ke arah kebaikan dan keberkahan… . Rasul telah mendo’akannya dengan kata-kata berikut: –’·Ya Allah banyakkanlah harta dan anaknya, berkatilah ia dan masukkanlah ia ke surga….!”

Minggu, 11 Maret 2012

PENGEMBANG SUMBER DAYA MANUSIA POLRI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ANGGOTA RESERSE YANG PROFESIONAL


PENGEMBANG SUMBER DAYA MANUSIA POLRI
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN
 ANGGOTA RESERSE YANG PROFESIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Gerakan reformasi tahun 1998 memberikan dampak perubahan yang sangat besar terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, Seiring dengan tuntutan masyarakat dengan adanya reformasi, maka memunculkan koreksi terhadap penyelenggaraan negara termasuk juga peran dan fungsi ABRI (TNI – POLRI). Pemerintah melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya ketetapan MPR tersebut diperkuat dengan diundangkannya Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kamis, 01 Maret 2012

analisis good governance


ANALISIS GOOD GOVERNANCE TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK POLRI DALAM REFORMASI DAN BIROKRASI POLRI

BAB I
PENDAHULUAN
A.          LATAR BELAKANG
Kenneth Blanchard mengatakan “the key to successful leadership or organization today is influence, not authority”. Kemudian Carles Darwin dikutip oleh  Rheinald Kasali (2006)   mengatakan “bukan yang terkuat yang mampu berumur panjang, melainkan yang paling adaptif”. Kedua pernyataan di atas rasanya tepat untuk menggambarkan tentang keberanian Polri untuk memisahkan diri dari ABRI, merupakan suatu keputusan strategis serta adaptif di tengah derasnya tuntutan masyarakat akan reformasi di segala bidang kehidupan termasuk reformasi di setiap instansi pemerintahan.

manajemen SDM

PERMASALAHAN MANAJEMEN SDM POLRI
BIDANG PENGEMBANGAN KARIR

PENDAHULUAN


Paradigma berfikir dan bertindak Polri yang sebelum Reformasi cenderung ditempatkan sebagai alat penguasa atau alat bagi kepentingan pihak tertentu, saat ini perlahan – lahan telah bergeser serta berubah kearah pengabdian yang tulus dan ikhlas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini, telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan tersebut adalah perumusan kembali peran Polri sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa Polri berperan selaku pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan Penegakan Hukum, serta sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.

Jumat, 24 Februari 2012

PERKAP NO 12 TAHUN 2009

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2009
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara
pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran
kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh
satuan fungsi reserse dalam pelaksanaannya sangat
rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia;

Selasa, 21 Februari 2012

makalah wasdal

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DI UNIT RANMOR POLRESTA BANDAR LAMPUNG



BAB I

PENDAHULUAN




1.            Latar Belakang
            Fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting bagi pencapaian tujuan organisasi sebab fungsi wasdal yang berorientasi pada proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output yang dicapai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan kebijakan Kapolri yang mengedepankan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati HAM, maka fungsi wasdal berperan vital guna mencegah

penyalahgunaan narkoba


PENYALAHGUNAAN NARKOBA AKIBAT KENAKALAN REMAJA

BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Masa remaja adalah masa transisi, dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Di kalangan remaja, sangat banyak kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata pada usia 10 tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr. Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transisi.

BAB II
PERMASALAHAN

1.         Bagaimana peran Polri dalam menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba?
2.         Apakah upaya yang telah dilakukan Polri dapat berfungsi untuk memberantas peredaran narkotika sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika?




BAB III
PEMBAHASAN / ANALISIS

Definisi kenakalan remaja :
-         Kartono
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
-         Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”(Anonim.2010)
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
RatnaYunita (2010) menjelaskan Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
Adapun jenis-jenis narkoba anatara lain :
1.   Marijuana
Adalah nama khusus untuk Hemp, suatu tanaman tinggi mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong, daun warna hijau dan tumbuh terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive utama didalam marijuana adalah tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi melalui air kencing. Para pecandu narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau pipa. Jika putus dari zat marijuana, maka si pemakai akan sakaw dengan gejala macam-macam seperti mata berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian yang semakin banyak zat marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan belajar, dan motivasi.Marijuana juga dapat menyebabkan distorsi persepsi (penyimpangan persepsi dari kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung meningkat timbul rasa cemas yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat menyebabkan kerusakan paru, batuk kronis, bronchitis.
2.   Cocaine.
Cocaine sering dihirup melalui hidung, akan tetapi juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan berdampak penyakit HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah terhambatnya saluran darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut jantung meningkat, darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap crack cocaine bersama rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang meyebabkan timbul ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat agresif akibat delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian karena pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.
3.   Methamphetamine.
Adalah sejenis obat yang kuat yang menyebabkan orang kecanduan yang dapat merangsang saraf sentral. Dapat dikonsumsi melalui mulut, dihirup, daya serangnya ke otak si pemakai.
4.   Heroin.    
Kebanyakan pemakai heroin menyuntikkan zat tersebut ke dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora kesenangan diiringi panas badan, mulut kering, perasaan yang berat dan mental jadi kelam berawan menuju depresi di dalam system saraf sentral. Jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw, gelisah, sakit pada otot dan tulang, insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan kecanduan harus ada kerja sama antara pecandu dengan pembimbing/dokter. Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor spesialis narkoba dengan menggunakan muti-methods/konseling terpadu. Metode dokter dengan memberi opiates sedikit demi sedikit dalam jangka panjang untuk pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan agar pasien tidak melakukan injeksi yang sangat membahayakan dirinya karena over dosis dan bahaya penyakit AIDS dan hepatitis C.
5.   Club Drugs.
  1. Ecstasy.
Dapat menyebabkan depresi, cemas dalam tidur, kecemasan, paranoia. Ciri fisik: ketegangan otot, mual, pingsan, tekanan darah tinggi. Menyebabkan kerusakan otak karena sel otak rusak diserang oleh obat tersebut yang menimbulkan si pasien agresif, mood, kegiatan seks meningkat, tidur terus, sensitif kena penyakit.
2.      Rohypnol.
Obat ini amat beresiko terhadap kesehatan manusia pemakai, seperti liver, ginjal, tekanan darah, kerusakan pada otak.
3.      Gammahydroxybutyrate.
Akibat over dosis adalah kehilangan kesadaran, serangan jantung.
4.      Ketamine.
Gejala yang dipakai adalah menimbulkan efek halusinasi dan mimpi yang diinginkan. Jika over dosis berakibat kehilangan memory, mengigau, kehilangan koordinasi.                ( RatnaYunita.2010)
Seorang remaja tidak begitu saja mendapatkan dan menyalahgunakan narkoba, tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhi remaja sehingga remaja tersebut berurusan dengan narkoba. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi dapat bersal dari internal remaja maupun eksternal.
Faktor internal :
  1. Kepribadian
Faktor kepribadian ini terdiri dari
  • Kontrol diri yang buruk
Rasa ingin tahu pada remaja sangat tinggi sehingga ketika seorang remaja menerima suatu informasi, mereka cenderung mencari tahu. Remaja yang ingin tahu kemudian mencoba menggunakan narkoba. Biasanya remaja tersbut memiliki sedikitnya pengetahuan tentang  efek-efek narkoba yang ditimbulkan, atau setidaknya norma-norma yang berlaku dan hukum melarang akan penggunaan narkoba. Remaja tersebut tidak dapat mengontrol keinginannya untuk mencobanya, sehingga ia ketagihan obat-obatan tersebut.
  • Pengambilan keputsan yang tidak tepat
Remaja cendrung mngalami benturan-benturan konflik yang menimbulkan frustrasi sehingga membuat remaja mengambil keputusan tanpa berpikr panjang atau salah mengambil keputusan dengan terlibat dalam penyalahangunaan narkoba untuk mengurangi beban atau kecemasan yang ditimbulkan oleh konflik yang dihadapinya.
  • Prinsip kesenangan semata
Remaja yang terbiasa pada kesenangan semata akan menghindari permasalahan yang lebih rumit, dan biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan, dan praktis atau membutuhkan waktu yang singkat. Sehingga Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet atau berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan dalam menghadapi permasalahan. seharusnya sikap sabar, telaten, ulet atau berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan kesenangan dimiliki oleh seorang remaja bukannya memilih narkoba sebagai pemberi kesenangan.
  • Lemahnya pemahaman agama
Agama merupakan benteng moral dari seorang remaja menghadapi hal-hal negatif yang mempengaruhi jiwa. Sehingga untuk melakukan sesuatu khususnya yang dilarang dalam agamanya, seperti menggunakan narkoba, remaja tersebut enggan untuk melakukan hal tersebut dan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.
Faktor eksternal :
  1. Faktor keluaraga
Pada era modern ini orang tua cenderung mengejar karier sehingga terlalu sibuk dan jarang mempunyai waktu untuk mengontrol anak-anaknya, semua dipasrahakan pada guru disekolah. Remaja  yang kurang perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar, biasanya mereka juga mencari “kesibukan” bersama teman-temannya. Sehingga membuat remaja tidak mengenal norma-norma yang kebanyakan diperoleh dalam keluarga, dan remaja cenderung  bermoral buruk. Karena kurangnya control dari orang tua remaja rentan sekali menggunakakan narkoba karena pengaruh dari temannya, bahkan kerap terjadi saat seorang remaja tertangkap karena kasus narkoba, orang tua menjadi orang terkhir yang tua atau mengatakan “ Anak saya tidak mungkin memakai narkoba”.
Selain dibutuhakannya kontrol dalam keluarga juga perlu disiplin dan tanggung jawab dalam keluarga. Pengenalan anak terhadap disiplin dan tanggung jawab akan mengurang resiko anak terjebak didalamnya. Anak mempunyai tanggungjawab terhadap dirinya dan orangtua dan juga masyarakat akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mencoba-coba menggunakan narkoba.

2.      Faktor lingkungan
  • Masyarakat sekitar
Lingkungan yang individualis seperti yang terdapat dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, dalam artian setiap individu hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli dengan orang sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu beranggapan bahwa yang penting bukan dirinya, saudara atau familinya tidak terlibat narkoba maka ia tidak mau ambil pusing karenanya. Akibatnya banyak masyarakat yang kurang peduli dengan penyalahangunaan narkoba ini semakin meluas pada remaja.
  • Pergaulan
Pengaruh pergaulan remaja dengan teman sebaya atau kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba.  Biasanya berawal dari ikut-ikutan teman. Terlebih bagi seseorang yang memiliki mental dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus. hal ini disebabkan sebagai syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau genk mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk mengkonsumsi narkoba bersama pula.
  • Faktor pendidikan
Pendidikan akan bahayanya narkoba di sekolah-sekolah masih minim pelu adanya kampanye dari pihak pemerintah maupun instansi terkait untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari pengaruh narkoba. Kurangnyaa pengetahuan yang dimiliki oleh siswa akan bahayanya narkoba juga dapat memberikan andil terhadap meluasnya pengguna narkoba dikalangan pelajar.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja tentunya memberikan dampak yang sangat besar baik bagi fisik,mental atau kejiwaan dan sosial. Secara umum dampak tersebut dapat dibagi menjadi dampak langsung dan tidak langsung. Yang termasuk dalam dampak langsung adalah dampak fisik dan dampak secara mental.
Dampak fisik pada remaja akibat narkoba sebenarnya tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsi.Annisa(2010) menjelaskan dampak fisik yang dialami antara lain :
  1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
  2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
  3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
  4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
  5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
  6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
  7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
  8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
  9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak mental yang dialami oleh sorang remaja karena penyalahgunaan narkoba, antara lain: terjadi perubahan sikap karena sering tegang, merasa tertekan, gelisah dan selalu penuh curiga terhadap orang lain sehingga mudah tersinggung, mudah marah dan berperilaku brutal, dan susah dalam berkonsentrasi dan ceroboh sehingga prestasi belajar menurun dan kepercayaan diri hilang.
Sedangkan dampak secara tidak langsung adalah dampak dari segi sosial remaja tersebut dalam lingkungannya. Dampak sosial yang dialaminya, antara lain : dikucilkannya dimasyarakat sekitar, prestasi belajar menurun, sering membolos, sering berbohong pada orang tua bahkan melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan akan narkoba yang menjadi tuntutan baginya tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma sehingga remaja tersebut mencari uang dengan cara mencuri atau bahkan merampok.

BAB IV
RANCANGAN PROGRAM

Pemerintah maupun instansi terkait telah banyak melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan dengan cara sosialisasi dan lainnya namun tidak nampak hasil yang besar, justru semkin banyak saja remaja yang terjerat dalam jurang narkoba.
Upaya pencegahan dan dimulai dari diri remaja itu sendiri perlu membentengi pengaruh dari laur dengan kefahaman agama yang kuat, moral yang baik, dan sebagai penerus bangsa hendaknya seorang remaja dapat berpikir positif dan harus pandai dalam bergaul dan memilih teman dekat agar tidak terpengaruh oleh pergaulan yang semakin rusak.
Kewenangan Polri untuk mencegah dan menanggulangi masalah narkotika tercantum dalam pasal 15 ayat 1 huruf c “Polri berwenang untuk mencegah dan menanggulangi timbulnya penyakit masyarakat” penyakit masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah masalah penyalahgunaan Narkotika.

Penanganan penyalahgunaan Narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 22 tahun 1997 tentang Narkotika yang telah disempurnakan dalam Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang saat ini telah menjadi suatu fenomena dari perkembangan remaja dengan pola pemakaian yang selalu mengalami perubahan. Dalam menangani penyalahgunaan narkoba, maka langkah yang harus diambil adalah melakukan suatu tindakan terpadu, mengingat masalah narkoba saat ini sudah menjadi masalah nasional yang harus ditanggulangi oleh berbagai elemen pemerintahan.

Polri pada perannya sudah melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba terhadap generasi muda dengan menjalankan beberapa upaya melalui program-program seperti :
1.        Upaya Pre-emtif, yaitu langkah berupa tindakan sosial dengan melakukan kegiatan mengawasi, membentuk dan mendorong masyarakat untuk menjadi masyarakat yang percaya kepada hukum dan mampu mengenal kejahatan termasuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pencegahan yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif seperti pelatihan, sosialisasi dialog interaktif dan lain sebagainya dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras. Kegiatan ini pada dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana dan kegiatan positif.
2.        Upaya Preventif, yaitu merupakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF). Bahwa upaya preventif bukan semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :

a.       Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.
b.      Pengendalian situasi, khususnya yang menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras.
c.       Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan obat-obatan berbahaya/minuman keras.
d.      Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika, psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media cetak maupun media elektronik.  Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan berbahaya/minuman keras. Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga, Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara ). Adapun program-program dalam  upaya preventif yang dilakukan Polri adalah :
a.              Sosialisasi dan penyuluhan       
Sosialisasi merupakan usaha yang dilakukan Polri dalam mengenalkan atau memasyarakatkan bahaya narkotika, sehingga timbulah pemahaman dari masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Sedangkan penyuluhan diberikan agar masyarakat mengetahui informasi dan pengetahuan tentang narkotika sehingga menimbulkan perubahan kearah yang lebih baik. Sosialisasi dan penyuluhan harus berjalan seiringan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
b.             Razia atau pemeriksaan khusus
Untuk mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat yang dalam hal ini penyalahgunaan narkotika maka Polri mengadakan razia sebagai upaya pencegahan dengan cara mengadakan pengontrolan secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang dianggap rawan.
3.             Upaya Represif, yaitu merupakan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang. Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Bentuk - bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut  adalah :
a.       Menangkap pelaku, melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.
b.      Memutuskan jalur peredaran gelap Narkoba
c.       Mengungkap jaringan sindikat pengedar
d.      Melaksanakan Operasi Rutin Kewilayahan dan Ops Khusus terpusat secara kontinyu. Fungsi yang dikedepankan adalah fungsi Reserse.
4.             Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak. Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban penyalahgunaan Narkoba.
Menyikapi banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba, maka dibutuhkan suatu sistem dan metode yang paling baik dan komprehensif untuk mengatasinya. Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis. Sekolah juga merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar. Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.
Untuk menyelesaikan masalah ini memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi membutuhkan kerja keras, kerja sama dan peran masing – masing pihak . Salah satu nya peran orang tua dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba ini sangat berpengaruh , karena orang tua adalah orang yang paling dekat ,dan dalam ruang lingkup sosial orang tua juga sebagai subjek dalam keluarga dapat :
1.      Memotivasi Keluarga untuk meningkatkan Iman dan Taqwa
2.      Menciptakan suasana keluarga yang harmonis
3.      Orang tua hendaknya mampu menjadi media di mana anak dapat menceritakan tentang nya.
4.      Memperhatikan setiap perkembangan anak khusunya yang berkaitan dengan perubahan sikap maupun perilaku.
5.      Orang tua juga hendaknya memperhatikan teman bergaulnya.
6.      Menciptakan Komunikasi yang baik dengan anak.
7.      Mengarahkan serta memfasilitasi minat dan bakat anak melalui hal-hal yang positif.
8.      Memberikan informasi sejak dini mengenai bahaya serta dampak negative dari Narkoba.

Selain itu, agar tidak terjerumus narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang tua, sekolah, dan guru. Pendekatan kognitif merupakan pendekatan yang mencoba mengurangi persepsi negatif tentang diri sendiri dengan cara mengubah kesalahan berpikir dan keyakinan diri yang keliru. Selanjutnya, mengajarkan cara pengendalian tingkah laku yang tidak dikehendaki. Dengan memberikan tindakan preventif, anak dapat dibimbing berpikir positif. Namun, jika anak sudah terlanjur terlibat narkoba, maka sebaiknya orang tua tidak “meninggalkan” mereka dalam upaya penyembuhan sendiri, tetapi harus terlibat sepenuhnya agar pecandu mendapat dukungan moril. Pecandu yang telah keluar dari rehabilitasi narkoba sangat dianjurkan untuk mengikuti program lanjutan agar dampak ingatan dari narkoba tidak menimbulkan masalah lanjutan.


BAB IV
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Faktor utama yang menybabkan remaja terjerat narkoba adalah factor dari diri remaja itu sendiri, keluarga dan lingkungannya baik disekolah maupun masyarakat sekitarnya.
  2. Penyalahgunaan narkoba pada remaja berdampak pada fisik, mental, dan sosialnya.
  3. Selain polri, upaya penanggulangan bahaya narkoba harus dimulai dari diri sendiri, yang dibantu dengan peran aktif orang tua, guru, dan masyarakat sekitarnya melalui upaya-upaya:
a.       Upaya Pre-emtif, yaitu langkah berupa tindakan sosial dengan melakukan kegiatan mengawasi, membentuk dan mendorong masyarakat untuk menjadi masyarakat yang percaya kepada hukum dan mampu mengenal kejahatan termasuk tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
b.      Upaya Preventif, yaitu merupakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba seperti sosialisasi dan penyuluhan narkoba serta razia narkoba di sekolah-sekolah dan tempat-tempat yang rawan terjadinya peredaran narkoba.
c.       Upaya Represif, yaitu merupakan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang.
d.      Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.













DAFTAR PUSTAKA
Annisa.2008.”Dampak Narkoba di Kalangan Remaja”.[online]. http://annisa88.wordpress.com/2009/02/03/dampak-narkoba-di-kalangan-remaja/. diakses tanggal 8juli 2010
Anonim.2009.”kasus penyalahgunaan narkoba jatim meningkat tajam”.[online].http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2009-12-10/51428/Kasus_Penyalahgunaan_Narkoba_Jatim_Meningkat_Tajam.diakses tanggal 7 juli 2010
Anonim.2010.”Kenakalan Remaja”.[online].http://www.anneahira.com.diakses tanggal 3 mei 2010.
Anonim.2010.”Jenis Narkoba”.[online].http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/02/jenis-narkoba.html .diakses tanggal 7 juli 2010.
Mardiya.2009.”Menelusuri Akar Masalah Kenakalan Anak dan Remaja”.[online]. http://mardiya.wordpress.com/2009/10/25/menelusuri-akar-masalah-kenakalan-anak-dan-remaja/.diakses tanggal 7 juli 2010
Yunita,Ratna.2008.”Penyalahgunaan Narkoba”.[online].http://www.sadarnarkoba.com/?p=65.diakses tanggal 7 juli 2010