ANALISA KERUSUHAN PT CENTRA PERTIWI BAHARI DENGAN PETAMBAK
PLASMA DIPANDANG MENURUT SOSIOLOGI HUKUM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
PT
Centra pertiwi bahari adalah perusahaan
penghasil udang terbesar di indonesia. Memiliki sekitar 2000 ha tambak udang.
PT CPB terletak di kabupaten Tulang
Bawang di kecamatan Dente Teladas. PT CPB memiliki luas wilayah sekitar 5000
Ha. Wilayah ini terbagi-bagi dalam daerah-daerah perumahan, pabrik,
perkantoran, power house, penanggulangan limbah, apartemen dan mess para
petinggi perusahaan. Perusahaan ini menjalankan budidaya udang fanami dengan
sistem plasma dimana tambak udang dijalankan oleh petambak yang bukan karywan
perusahaan.
Penulis akan menjelaskan Secara rinci mengenai sistem tambak plasma di PT CPB. Awal perusahaan berdiri, perusahaan membeli tanah dari penduduk setempat untuk membuat tambak-tambak. Proses pembebasan lahan ini berjalan lama karena lahan yang dibebaskan atau dibeli perusahaan cukup besar yaitu sekitar 5000 Ha. Setelah lahan dimiliki oleh perusahaan, lalu perusahaan mulai membuat infrastruktur guna mendukung bisnisnya. Setelah infrastruktur dibangun, perusahan mulai merekrut pekerja termasuk para petambak.
Penulis akan menjelaskan Secara rinci mengenai sistem tambak plasma di PT CPB. Awal perusahaan berdiri, perusahaan membeli tanah dari penduduk setempat untuk membuat tambak-tambak. Proses pembebasan lahan ini berjalan lama karena lahan yang dibebaskan atau dibeli perusahaan cukup besar yaitu sekitar 5000 Ha. Setelah lahan dimiliki oleh perusahaan, lalu perusahaan mulai membuat infrastruktur guna mendukung bisnisnya. Setelah infrastruktur dibangun, perusahan mulai merekrut pekerja termasuk para petambak.
PERMASALAHAN
1. Mengapa
sering sekali terjadi konflik antara petambak plasma dengan perusahaan?
2. Dikaji
menurut teori konflik, apakah konflik yang terjadi memenuhi premis-premis
secara sosiologi hukum.
Teori konflik
·
Dikemukakan oleh Thomas Hobbes, Karl Maarx, Galtung,
Dahrendorf, Simmel, Coser, Slotkin)
·
Konflik
merupakan fenomena yg normal dan natural.
·
Konflik
dpt menimbulkan keadaan tidak enak, meresahkan, menegangkan, menakutkan namun
merupakan syarat bagi suatu perubahan.
·
Konflik
merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang bisa menyangkut masalah
politik, ekonomi, agama, ras.
Dalam tulisan ini saya akan membahas teori
konflik menurut Johan Galtung dimana konflik yang terjadi adalah konflik antara
kelompok petambak dengan perusahaan. Menurut Galtung, konflik mempunyai dua
pengertian yaitu:
1. Konflik
sebagai benturan fisik dan verbal dimana akan muncul penghancuran.
2. Konflik
sebagai sekumpulan permasalahan yang menghasilkan penyelesaian yang merupakan
penciptaan baru.
Batasan
konflik menurut Galtung adalah keseimbangan dalam pemenuhan taraf hidup. Konsep
nya adalah kesenjangan, kesejahteraan dan kekerasan. Tujuan dari konflik ini
adalah perjuangan untuk menyamakan taraf hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
Setelah
perusahaan membangun infrastruktur yang diperlukan, maka mulailah melakukan
perekrutan para petambak.Para petambak ini disebut dengan petambak plasma.
Dikatakan plasma karena mereka ini sebenarnya bekerja dan terikat kontrak oleh
perusahan dalam budi daya udang. Para petambak ini bekerja dengan dimodali oleh
perusahaan. Pada saat mereka menjadi petambak plasma, mereka mendapat fasilitas
rumah, tambak, serta fasilitas lainnya. Modal yang didapat oleh para petambak
ini didapat dari dana segar pinjaman dari bank. Perusahaan meminjam dana
tersebut dengan cara menggadaikan sertifikat tanah yang ditempati oleh para
petambak plasma kepada pihak bank. Lalu dana tersebut diberikan kepada petambak
untuk keperlua operasional. Dalam menjalankan usaha budidaya ini, petambak
diwajibkan menjual hasil budidaya nya kepada perusahan. Sedangkan perusahan
memberikan fasilitas seperti yang dijelaskan diatas. Hasil udang yang dijual
oleh petambak kepada perusahan kemudian dijadikan cicilan hutang ke bank.
Peraturan ini dituangkan dalam surat perjanjian kerja antara petambak dengan
perusahaan. Dalam surat perjanjian tersebut menjelaskan bahwa selain memiliki
kewajiban menyicil pinjaman di bank, petambak juga wajib membayar semua
pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk kelangsungan hidup petambak.
Seperti; listrik, air bersih, natura yang terdiri dari bahan-bahan makanan.
Ternyata semua fasilitas yang diberikan dari perusahaan kepada petambak adalah
hutang petambak kepada perusahaan. Jadi
dengan kata lain petambak memiliki tanggungan hutang dari perusahan dan pihak
bank. Setiap petambak panen udang, mereka menjual udangnya keperusahaan lalu
semua hutang-hutang petambak di potong terlebih dahulu baru kemudian apabila
ada sisa uang hasil itulah yang menjadi keuntungan petambak.
Pada awal-awal
pendirian perusahaan, memang ada beberapa petambak yang berhasil melunasi
hutang-hutang nya baik dengan perusahaan maupun dengan pihak bank. Apabila
petambak berhasil seperti ini maka status tambak yang mereka tempati menjadi
hak milik mereka. Mereka tidak terikat lagi dengan peraturan perusahaan, mereka
diperbolehkan menjual hasil udang mereka ke pihak selain perusahaan. Namun
hanya sedikit saja petambak yang bisa berhasil seperti itu. Hampir sebagian
besar petambak selalu mengalami defisit pada saat panen. Hal ini terjadi karena
hasil udang yang dijual kepada perusahaan lebih sedikit daripada hutang yang
harus dibayarkan oleh mereka kepada perusahaan dan pihak bank.
Menurut mereka
situasi ini dikarenakan banyak faktor seperti mahalnya biaya pakan udang,
naiknya harga bahan sembako, naiknya tarif listrik sehingga mereka hampir tidak
mungkin mengalami keuntungan setiap panen. Kondisi seperti ini dianggap para
petambak sebagai penciptaan kondisi kerja yang membuat petambak semakin terikat
oleh perusahaan.
Puncaknya adalah
terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh para petambak plasma yang
jumlah masanya mencapai 4000 orang. Mereka menuntut agar semua biaya
operasional diturunkan atau harga udang yang mereka jual ke perusahaan
dinaikkan. Alasan mereka, perbandingan harga udang di pasar dengan harga di
perusahaan sangat jauh berbeda. Tahun 2010 kemarin, harga 1 kilo udang fanami
di pasar mencapai 55 ribu rupiah. Sedangkan harga di pabrik hanya 35 ribu
rupiah. Protes yang dilakukan para petambak ini berlangsung sekitar 2 minggu. Pada
awal awal melakukan demonstrasi, kegiatan yang mereka laksanakan masih dinilai
demonstrasi damai. Mereka hanya berkumpul di lapangan perusahaan dan
meneriakkan permintaan mereka. Tetapi setelah memasuki hari ke 5, situasi mulai
memanas. Tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan membuat mereka anarkhis.
Mereka mulai melakukan pendudukan terhadap objek-objek vital perusahaan seperti
power house, cold storage.
Aparat keamanan
yang dari awal dikerahkan untuk menjaga sudah mulai kewalahan. Hal ini
dikarenakan jumlah mereka yang tidak sedikit. Karena merasa terancam oleh
pergerakan para petambak plasma, akhirnya perusahaan mau melakukan negosiasi.
Negosiasi dilaksanakan di Jakarta. Para petambak menunjuk 10 orang perwakilan
mereka untuk berangkat kejakarta untuk melakukan rapat perundingan dengan
management yang ada di jakarta. Keberangkatan para perwakilan petambak ini
memberikan sedikit harapan di hati para petambak plasma. Aksi mereka yang tadi
anarkhis mulai mereda. Tetapi meredanya aksi mereka ini hanya sementara saja,
mereka menunggu hasil dari perundingan yang dilakukan di jakarta. Setelah 3
hari melakukan perundingan di Jakarta, akhirnya perwakilan petambak plasma
kembali ke lokasi dengan keputusan yang menguntungkan petambak plasma.
Perusahaan
bersedia menurunkan harga operasional dari mulai natura yaitu bahan-bahan
sembako, dan harga listrik yang dinilai sangat menjerat petambak. Perusahaan
juga akan memberikan bonus yang bisa menghasilkan udang diatas 8 ton. Untuk
hasil petambak yang di atas 8 ton,para petambak akan mendapat bonus uang seribu
rupiah per ton nya. Misalnya ada petambak yang ternyata bisa panen udang
sebanyak 10 ton berarti melewati limit minimal yaitu 8 ton, lebih tonase nya
adalah 2 ton sehingga petambak tersebut mendapatkan bonus sebesar 2 ton X 1000
rupiah. Tetapi selain adanya kemudahan yang diberikan oleh perusahaan,
perusahaan juga menuntut agar para petambak tidak boleh memelihara binatang
apapun jenis unggas di daerah tambak atau di rumah mereka. Hal ini dikarenakan
unggas dapat membawa penyakit yang bisa membuat matinya udang. Selain itu,
petambak juga dilarang keras mengambil udang mereka selain hanya untuk dijual
ke perusahaan. Hal ini juga termasuk mengambil udang ditambak hanya untuk
dimakan.
persyaratan-persyaratan ini disanggupi oleh para petambak. Mereka sanggup melakukan persyaratan yang diminta oleh perusahaan. Akhirnya konflik yang berlangsung sekitar 2 minggu tersebut selesai dengan baik. Para petambak kembali bekerja melakukan budi daya udang. Mereka berlomba-lomba menghasilkan udang sebanyak-banyaknya untuk mengejar bonus yang dijanjikan oleh perusahaan. Kondisi seperti ini membuat situasi yang menguntungkan kedua belah pihak. Produksi udang perusahaan meningkat sehingga ekspor udang juga meningkat dan keuntungan perusahaan meningkat. Selain itu petambak juga lebih sering mengalami keuntungan daripada rugi. Ini berarti memberikan harapan kepada mereka untuk memiliki tambak tersebut secara pribadi setelah hutang-hutang di bank lunas.
ANALISA BERDASARKAN PREMIS-PREMIS TEORI
KONFLIK
1.
Konflik merupakan fenomena yg normal dan natural.
Berdasarkan kejadian
diatas memang jelas bahwa konflik yang terjadi adalah fenomena yang normal dan
alami. Mereka memberikan reaksi dari aksi-aksi yang dilakukan oleh perusahaan
terhadap para petambak plasma yang sangat merugikan para petambak plasma.
2.
Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak,
meresahkan, menegangkan, menakutkan namun merupakan syarat bagi suatu
perubahan.
Premis
ini juga terpenuhi oleh kejadian tersebut. Demonstrasi yang dilakukan oleh para
petambak plasma menimbulkan keadaan yang tidak enak yang dirasakan baik oleh
pihak perusahaan maupun oleh keluarga para petambak plasma. Selain itu, juga
dapat meresahkan , menimbulkan situasi yang menegangkan, menakutkan .Hal ini
memang sebuah resiko yang harus dialami oleh kedua belah pihak. Resiko ini
harus ditempuh demi terjadinya perubahan yang lebih baik. Para petambak plasma
mengambil resiko ini , mereka selama dua minggu mentelantarkan keluarga mereka
demi perubahan yang lebih baik.
3.
Konflik merupakan pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang bisa menyangkut masalah politik, ekonomi, agama, ras.
Berdasarkan kronologis
konflik yang terjadi antara perusahaan dengan para petambak plasma premis ke tiga ini masuk unsur. Pertentangan
yang mereka lakukan adalah karena permasalahan ekonomi. Para petambak plasma
melakukan demonstrasi dengan maksud
memperbaiki taraf hidup perekonomian mereka.
Selain itu, sesuai dengan pendapat dari
Galtung yang terjadi adalah konflik
antara kelompok petambak dengan perusahaan. Menurut Galtung, konflik mempunyai
dua pengertian yaitu:
1. Konflik
sebagai benturan fisik dan verbal dimana akan muncul penghancuran.
2. Konflik
sebagai sekumpulan permasalahan yang menghasilkan penyelesaian yang merupakan
penciptaan baru.
Batasan
konflik menurut Galtung adalah keseimbangan dalam pemenuhan taraf hidup. Konsep
nya adalah kesenjangan, kesejahteraan dan kekerasan. Tujuan dari konflik ini
adalah perjuangan untuk menyamakan taraf hidup.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan
teori konflik yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa kasus diatas telah
memenuhi seluruh premis-premis dari
teori konflik yang ada. Sesuai dengan
teori yang dikemukakan oleh Johan
Galtung, dalam menghadapi konflik yang terjadi antar kelompok ini maka cara
penyelesaian nya adalah menghilangkan adanya kesenjangan hidup. Kesenjangan
hidup ini memang terjadi di wilayah perusahaan tambak udang PT CPB. Kesenjangan
hidup dapat dilihat dari fasilitas yang ada. Pada daerah kompleks perumahan
para karyawan dan para manager fasilitas yang ada sangat memadai sedangkan
fasilitas yang ada di perumahan para petambak sangat minim padahal maju atau
mundurnya perusahaan tersebut tergantung kepada hasil udang para petambak
plasma. Perusahaan telah membuat keputusan yang tepat dengan mengabulkan
permintaan para petambak plasma dan memberikan para petambak plasma bonus
apabila mencapai target panen sebagai motivator kerja para petambak plasma.
ada yang perlu di revisi lagi,bahwa petambak cpb memang sudah pernah ada yang mengalami lunas hutang nya kepada bank dan juga inti,tetapi walaupun sudah lunas tetap saja tidak di perbolehkan menjual udangnya ke pembeli lain selain ke pt cpb.
BalasHapus