Kamis, 16 Februari 2012

ANALISA KERUSUHAN  PT CENTRA PERTIWI BAHARI DENGAN PETAMBAK PLASMA DIPANDANG MENURUT SOSIOLOGI HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN


A.           LATAR BELAKANG
PT Centra pertiwi bahari adalah  perusahaan penghasil udang terbesar di indonesia. Memiliki sekitar 2000 ha tambak udang. PT CPB  terletak di kabupaten Tulang Bawang di kecamatan Dente Teladas. PT CPB memiliki luas wilayah sekitar 5000 Ha. Wilayah ini terbagi-bagi dalam daerah-daerah perumahan, pabrik, perkantoran, power house, penanggulangan limbah, apartemen dan mess para petinggi perusahaan. Perusahaan ini menjalankan budidaya udang fanami dengan sistem plasma dimana tambak udang dijalankan oleh petambak yang bukan karywan perusahaan.
Penulis akan menjelaskan Secara rinci mengenai sistem tambak plasma di PT CPB. Awal perusahaan berdiri, perusahaan membeli tanah dari penduduk setempat untuk membuat tambak-tambak. Proses pembebasan lahan ini berjalan lama karena lahan yang dibebaskan atau dibeli perusahaan cukup besar yaitu sekitar 5000 Ha. Setelah lahan dimiliki oleh perusahaan, lalu perusahaan mulai membuat infrastruktur guna mendukung bisnisnya. Setelah infrastruktur dibangun, perusahan mulai merekrut pekerja termasuk para petambak.


PERMASALAHAN

1.      Mengapa sering sekali terjadi konflik antara petambak plasma dengan perusahaan?
2.      Dikaji menurut teori konflik, apakah konflik yang terjadi memenuhi premis-premis secara sosiologi hukum.

       LANDASAN TEORI
          Teori  konflik
·         Dikemukakan oleh Thomas Hobbes, Karl Maarx, Galtung, Dahrendorf, Simmel, Coser, Slotkin)
·         Konflik merupakan fenomena yg normal dan natural.
·         Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak, meresahkan, menegangkan, menakutkan namun merupakan syarat bagi suatu perubahan.
·         Konflik merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang bisa menyangkut masalah politik, ekonomi, agama, ras.
 Dalam tulisan ini saya akan membahas teori konflik menurut Johan Galtung dimana konflik yang terjadi adalah konflik antara kelompok petambak dengan perusahaan. Menurut Galtung, konflik mempunyai dua pengertian yaitu:
1.      Konflik sebagai benturan fisik dan verbal dimana akan muncul penghancuran.
2.      Konflik sebagai sekumpulan permasalahan yang menghasilkan penyelesaian yang merupakan penciptaan baru.
Batasan konflik menurut Galtung adalah keseimbangan dalam pemenuhan taraf hidup. Konsep nya adalah kesenjangan, kesejahteraan dan kekerasan. Tujuan dari konflik ini adalah perjuangan untuk menyamakan taraf hidup.

  
BAB II
PEMBAHASAN

Setelah perusahaan membangun infrastruktur yang diperlukan, maka mulailah melakukan perekrutan para petambak.Para petambak ini disebut dengan petambak plasma. Dikatakan plasma karena mereka ini sebenarnya bekerja dan terikat kontrak oleh perusahan dalam budi daya udang. Para petambak ini bekerja dengan dimodali oleh perusahaan. Pada saat mereka menjadi petambak plasma, mereka mendapat fasilitas rumah, tambak, serta fasilitas lainnya. Modal yang didapat oleh para petambak ini didapat dari dana segar pinjaman dari bank. Perusahaan meminjam dana tersebut dengan cara menggadaikan sertifikat tanah yang ditempati oleh para petambak plasma kepada pihak bank. Lalu dana tersebut diberikan kepada petambak untuk keperlua operasional. Dalam menjalankan usaha budidaya ini, petambak diwajibkan menjual hasil budidaya nya kepada perusahan. Sedangkan perusahan memberikan fasilitas seperti yang dijelaskan diatas. Hasil udang yang dijual oleh petambak kepada perusahan kemudian dijadikan cicilan hutang ke bank. Peraturan ini dituangkan dalam surat perjanjian kerja antara petambak dengan perusahaan. Dalam surat perjanjian tersebut menjelaskan bahwa selain memiliki kewajiban menyicil pinjaman di bank, petambak juga wajib membayar semua pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan untuk kelangsungan hidup petambak. Seperti; listrik, air bersih, natura yang terdiri dari bahan-bahan makanan. Ternyata semua fasilitas yang diberikan dari perusahaan kepada petambak adalah hutang petambak kepada perusahaan.  Jadi dengan kata lain petambak memiliki tanggungan hutang dari perusahan dan pihak bank. Setiap petambak panen udang, mereka menjual udangnya keperusahaan lalu semua hutang-hutang petambak di potong terlebih dahulu baru kemudian apabila ada sisa uang hasil itulah yang menjadi keuntungan petambak.
Pada awal-awal pendirian perusahaan, memang ada beberapa petambak yang berhasil melunasi hutang-hutang nya baik dengan perusahaan maupun dengan pihak bank. Apabila petambak berhasil seperti ini maka status tambak yang mereka tempati menjadi hak milik mereka. Mereka tidak terikat lagi dengan peraturan perusahaan, mereka diperbolehkan menjual hasil udang mereka ke pihak selain perusahaan. Namun hanya sedikit saja petambak yang bisa berhasil seperti itu. Hampir sebagian besar petambak selalu mengalami defisit pada saat panen. Hal ini terjadi karena hasil udang yang dijual kepada perusahaan lebih sedikit daripada hutang yang harus dibayarkan oleh mereka kepada perusahaan dan pihak bank.
Menurut mereka situasi ini dikarenakan banyak faktor seperti mahalnya biaya pakan udang, naiknya harga bahan sembako, naiknya tarif listrik sehingga mereka hampir tidak mungkin mengalami keuntungan setiap panen. Kondisi seperti ini dianggap para petambak sebagai penciptaan kondisi kerja yang membuat petambak semakin terikat oleh perusahaan.
Puncaknya adalah terjadinya demo besar-besaran yang dilakukan oleh para petambak plasma yang jumlah masanya mencapai 4000 orang. Mereka menuntut agar semua biaya operasional diturunkan atau harga udang yang mereka jual ke perusahaan dinaikkan. Alasan mereka, perbandingan harga udang di pasar dengan harga di perusahaan sangat jauh berbeda. Tahun 2010 kemarin, harga 1 kilo udang fanami di pasar mencapai 55 ribu rupiah. Sedangkan harga di pabrik hanya 35 ribu rupiah. Protes yang dilakukan para petambak ini berlangsung sekitar 2 minggu. Pada awal awal melakukan demonstrasi, kegiatan yang mereka laksanakan masih dinilai demonstrasi damai. Mereka hanya berkumpul di lapangan perusahaan dan meneriakkan permintaan mereka. Tetapi setelah memasuki hari ke 5, situasi mulai memanas. Tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan membuat mereka anarkhis. Mereka mulai melakukan pendudukan terhadap objek-objek vital perusahaan seperti power house, cold storage.
Aparat keamanan yang dari awal dikerahkan untuk menjaga sudah mulai kewalahan. Hal ini dikarenakan jumlah mereka yang tidak sedikit. Karena merasa terancam oleh pergerakan para petambak plasma, akhirnya perusahaan mau melakukan negosiasi. Negosiasi dilaksanakan di Jakarta. Para petambak menunjuk 10 orang perwakilan mereka untuk berangkat kejakarta untuk melakukan rapat perundingan dengan management yang ada di jakarta. Keberangkatan para perwakilan petambak ini memberikan sedikit harapan di hati para petambak plasma. Aksi mereka yang tadi anarkhis mulai mereda. Tetapi meredanya aksi mereka ini hanya sementara saja, mereka menunggu hasil dari perundingan yang dilakukan di jakarta. Setelah 3 hari melakukan perundingan di Jakarta, akhirnya perwakilan petambak plasma kembali ke lokasi dengan keputusan yang menguntungkan petambak plasma.
Perusahaan bersedia menurunkan harga operasional dari mulai natura yaitu bahan-bahan sembako, dan harga listrik yang dinilai sangat menjerat petambak. Perusahaan juga akan memberikan bonus yang bisa menghasilkan udang diatas 8 ton. Untuk hasil petambak yang di atas 8 ton,para petambak akan mendapat bonus uang seribu rupiah per ton nya. Misalnya ada petambak yang ternyata bisa panen udang sebanyak 10 ton berarti melewati limit minimal yaitu 8 ton, lebih tonase nya adalah 2 ton sehingga petambak tersebut mendapatkan bonus sebesar 2 ton X 1000 rupiah. Tetapi selain adanya kemudahan yang diberikan oleh perusahaan, perusahaan juga menuntut agar para petambak tidak boleh memelihara binatang apapun jenis unggas di daerah tambak atau di rumah mereka. Hal ini dikarenakan unggas dapat membawa penyakit yang bisa membuat matinya udang. Selain itu, petambak juga dilarang keras mengambil udang mereka selain hanya untuk dijual ke perusahaan. Hal ini juga termasuk mengambil udang ditambak hanya untuk dimakan.



            persyaratan-persyaratan ini disanggupi oleh para petambak. Mereka sanggup melakukan persyaratan yang diminta oleh perusahaan. Akhirnya konflik yang berlangsung sekitar 2 minggu tersebut selesai dengan baik. Para petambak kembali bekerja melakukan budi daya udang. Mereka berlomba-lomba menghasilkan udang sebanyak-banyaknya untuk mengejar bonus yang dijanjikan oleh perusahaan. Kondisi seperti ini membuat situasi yang menguntungkan kedua belah pihak. Produksi udang perusahaan meningkat sehingga ekspor udang juga meningkat dan keuntungan perusahaan meningkat. Selain itu petambak juga lebih sering mengalami keuntungan daripada rugi. Ini berarti memberikan harapan kepada mereka untuk memiliki tambak tersebut secara pribadi setelah hutang-hutang di bank lunas.


ANALISA BERDASARKAN PREMIS-PREMIS TEORI KONFLIK
1.      Konflik merupakan fenomena yg normal dan natural.
Berdasarkan kejadian diatas memang jelas bahwa konflik yang terjadi adalah fenomena yang normal dan alami. Mereka memberikan reaksi dari aksi-aksi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para petambak plasma yang sangat merugikan para petambak plasma.

2.      Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak, meresahkan, menegangkan, menakutkan namun merupakan syarat bagi suatu perubahan.
Premis ini juga terpenuhi oleh kejadian tersebut. Demonstrasi yang dilakukan oleh para petambak plasma menimbulkan keadaan yang tidak enak yang dirasakan baik oleh pihak perusahaan maupun oleh keluarga para petambak plasma. Selain itu, juga dapat meresahkan , menimbulkan situasi yang menegangkan, menakutkan .Hal ini memang sebuah resiko yang harus dialami oleh kedua belah pihak. Resiko ini harus ditempuh demi terjadinya perubahan yang lebih baik. Para petambak plasma mengambil resiko ini , mereka selama dua minggu mentelantarkan keluarga mereka demi perubahan yang lebih baik.

3.      Konflik merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang bisa menyangkut masalah politik, ekonomi, agama, ras.
Berdasarkan kronologis konflik yang terjadi antara perusahaan dengan para petambak plasma  premis ke tiga ini masuk unsur. Pertentangan yang mereka lakukan adalah karena permasalahan ekonomi. Para petambak plasma melakukan demonstrasi dengan  maksud memperbaiki taraf hidup perekonomian mereka.
 Selain itu, sesuai dengan pendapat dari Galtung  yang terjadi adalah konflik antara kelompok petambak dengan perusahaan. Menurut Galtung, konflik mempunyai dua pengertian yaitu:
1.      Konflik sebagai benturan fisik dan verbal dimana akan muncul penghancuran.
2.      Konflik sebagai sekumpulan permasalahan yang menghasilkan penyelesaian yang merupakan penciptaan baru.
Batasan konflik menurut Galtung adalah keseimbangan dalam pemenuhan taraf hidup. Konsep nya adalah kesenjangan, kesejahteraan dan kekerasan. Tujuan dari konflik ini adalah perjuangan untuk menyamakan taraf hidup.

  
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan teori konflik yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa kasus diatas telah memenuhi seluruh  premis-premis dari teori  konflik yang ada. Sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh  Johan Galtung, dalam menghadapi konflik yang terjadi antar kelompok ini maka cara penyelesaian nya adalah menghilangkan adanya kesenjangan hidup. Kesenjangan hidup ini memang terjadi di wilayah perusahaan tambak udang PT CPB. Kesenjangan hidup dapat dilihat dari fasilitas yang ada. Pada daerah kompleks perumahan para karyawan dan para manager fasilitas yang ada sangat memadai sedangkan fasilitas yang ada di perumahan para petambak sangat minim padahal maju atau mundurnya perusahaan tersebut tergantung kepada hasil udang para petambak plasma. Perusahaan telah membuat keputusan yang tepat dengan mengabulkan permintaan para petambak plasma dan memberikan para petambak plasma bonus apabila mencapai target panen sebagai motivator kerja para petambak plasma.

1 komentar:

  1. ada yang perlu di revisi lagi,bahwa petambak cpb memang sudah pernah ada yang mengalami lunas hutang nya kepada bank dan juga inti,tetapi walaupun sudah lunas tetap saja tidak di perbolehkan menjual udangnya ke pembeli lain selain ke pt cpb.

    BalasHapus