PENYALAHGUNAAN
NARKOBA AKIBAT KENAKALAN REMAJA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masa remaja adalah masa transisi,
dimana pada masa masa seperti ini sering terjadi ketidakstabilan baik itu emosi
maupun kejiwaan. Pada masa transisi ini juga remaja sedang mencari jati diri
sebagai seorang remaja. Namun sering kali dalam pencarian jati diri ini remaja
cendrung salah dalam bergaul sehingga banyak melakukan hal yang menyimpang dari
norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras,
pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba.
Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Di kalangan remaja, sangat banyak
kasus tentang penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil survei Badan Narkoba
Nasional (BNN) Tahun 2005 terhadap 13.710 responden di kalangan pelajar dan
mahasiswa menunjukkan penyalahgunaan narkoba usia termuda 7 tahun dan rata-rata
pada usia 10 tahun. Survai dari BNN ini memperkuat hasil penelitian Prof. Dr.
Dadang Hawari pada tahun 1991 yang menyatakan bahwa 97% pemakai narkoba yang
ada selama tahun 2005, 28% pelakunya adalah remaja usia 17-24 tahun.
Kenakalan remaja meliputi semua
perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh
remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di
sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang
berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa
kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia
berada pada masa transisi.
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Bagaimana peran Polri dalam
menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba?
2.
Apakah upaya yang telah dilakukan Polri
dapat berfungsi untuk memberantas peredaran narkotika sehingga dapat
menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkotika?
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISIS
Definisi kenakalan remaja :
- Kartono
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
- Santrock
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”(Anonim.2010)
“Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”(Anonim.2010)
Salah satu kenakalan remaja yang
sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Anonim(2010) menjelaskan
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya.
Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat
tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan
efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan,
dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumsi dengan cara
dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
RatnaYunita (2010) menjelaskan
Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang
haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak
kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba
yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan
zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya.
Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika
dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
Adapun jenis-jenis narkoba anatara lain :
1.
Marijuana
Adalah nama khusus untuk Hemp, suatu tanaman tinggi
mencapai 2 meter, bentuk daun mirip daun singkong, daun warna hijau dan tumbuh
terbaik didaerah pegunungan. Zat kimia addictive utama didalam marijuana adalah
tetra hydrocannabinol yang dapat dideteksi melalui air kencing. Para pecandu
narkoba menghisap marijuana dengan rokok atau pipa. Jika putus dari zat
marijuana, maka si pemakai akan sakaw dengan gejala macam-macam seperti mata
berair, hidung berselesma, badan jadi nyeri. Pemakaian yang semakin banyak zat
marijuana akan menyebabkan kehilangan memori, kemampuan belajar, dan motivasi.Marijuana
juga dapat menyebabkan distorsi persepsi (penyimpangan persepsi dari
kenyataan), kehilangan koordinasi, detak jantung meningkat timbul rasa cemas
yang terus menerus. Sebagai akibat medical dapat menyebabkan kerusakan paru,
batuk kronis, bronchitis.
2.
Cocaine.
Cocaine sering dihirup melalui hidung, akan tetapi
juga diisap dengan rokok atau jika disuntikkan akan berdampak penyakit
HIV/AIDS. Akibat cocaine terhadap fisik pemakai adalah terhambatnya saluran
darah, pupil mata membesar, panas badan meningkat, denyut jantung meningkat,
darah tinggi, perasaan gelisah, nyeri, cemas. Menghisap crack cocaine bersama
rokok akan menimbulkan paranoia(sejenis penyakit jiwa yang meyebabkan timbul
ilusi yang salah tentang sesuatu dan akhirnya bisa bersifat agresif akibat
delusi yang dialaminya). Cocaine dapat menyebabkan kematian karena
pernafasannya tersendat lalu otak kekurangan oksigen.
3.
Methamphetamine.
Adalah sejenis obat yang kuat yang menyebabkan orang
kecanduan yang dapat merangsang saraf sentral. Dapat dikonsumsi melalui mulut,
dihirup, daya serangnya ke otak si pemakai.
4.
Heroin.
Kebanyakan pemakai heroin menyuntikkan zat tersebut ke
dalam tubuhnya. Si pemakai merasakan gelora kesenangan diiringi panas badan,
mulut kering, perasaan yang berat dan mental jadi kelam berawan menuju depresi
di dalam system saraf sentral. Jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw,
gelisah, sakit pada otot dan tulang, insomnia, muntaber. Untuk menghilangkan
kecanduan harus ada kerja sama antara pecandu dengan pembimbing/dokter.
Biasannya hal ini dilakukan oleh konselor spesialis narkoba dengan menggunakan
muti-methods/konseling terpadu. Metode dokter dengan memberi opiates sedikit
demi sedikit dalam jangka panjang untuk pngobatan kecanduan heroin dimaksudkan
agar pasien tidak melakukan injeksi yang sangat membahayakan dirinya karena
over dosis dan bahaya penyakit AIDS dan hepatitis C.
5.
Club Drugs.
- Ecstasy.
Dapat menyebabkan depresi, cemas
dalam tidur, kecemasan, paranoia. Ciri fisik: ketegangan otot, mual, pingsan,
tekanan darah tinggi. Menyebabkan kerusakan otak karena sel otak rusak diserang
oleh obat tersebut yang menimbulkan si pasien agresif, mood, kegiatan seks
meningkat, tidur terus, sensitif kena penyakit.
2. Rohypnol.
Obat ini amat beresiko terhadap
kesehatan manusia pemakai, seperti liver, ginjal, tekanan darah, kerusakan pada
otak.
3. Gammahydroxybutyrate.
Akibat over
dosis adalah kehilangan kesadaran, serangan jantung.
4. Ketamine.
Gejala yang dipakai adalah
menimbulkan efek halusinasi dan mimpi yang diinginkan. Jika over dosis
berakibat kehilangan memory, mengigau, kehilangan koordinasi. ( RatnaYunita.2010)
Seorang remaja tidak begitu saja
mendapatkan dan menyalahgunakan narkoba, tentunya ada faktor-faktor yang
mempengaruhi remaja sehingga remaja tersebut berurusan dengan narkoba. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi dapat bersal dari internal remaja maupun
eksternal.
Faktor
internal :
- Kepribadian
Faktor kepribadian ini terdiri dari
- Kontrol diri yang buruk
Rasa ingin tahu pada remaja sangat tinggi sehingga
ketika seorang remaja menerima suatu informasi, mereka cenderung mencari tahu.
Remaja yang ingin tahu kemudian mencoba menggunakan narkoba. Biasanya remaja
tersbut memiliki sedikitnya pengetahuan tentang efek-efek narkoba yang
ditimbulkan, atau setidaknya norma-norma yang berlaku dan hukum melarang akan
penggunaan narkoba. Remaja tersebut tidak dapat mengontrol keinginannya untuk
mencobanya, sehingga ia ketagihan obat-obatan tersebut.
- Pengambilan keputsan yang tidak tepat
Remaja cendrung mngalami benturan-benturan konflik
yang menimbulkan frustrasi sehingga membuat remaja mengambil keputusan tanpa
berpikr panjang atau salah mengambil keputusan dengan terlibat dalam
penyalahangunaan narkoba untuk mengurangi beban atau kecemasan yang ditimbulkan
oleh konflik yang dihadapinya.
- Prinsip kesenangan semata
Remaja yang terbiasa pada kesenangan semata akan
menghindari permasalahan yang lebih rumit, dan biasanya mereka lebih menyukai
penyelesaian masalah secara instan, dan praktis atau membutuhkan waktu yang
singkat. Sehingga Mereka tidak terbiasa bersikap sabar, telaten, ulet atau
berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat memberikan
kesenangan dalam menghadapi permasalahan. seharusnya sikap sabar, telaten, ulet
atau berpikir konstruktif akan memilih cara-cara yang simple yang dapat
memberikan kesenangan dimiliki oleh seorang remaja bukannya memilih narkoba
sebagai pemberi kesenangan.
- Lemahnya pemahaman agama
Agama merupakan benteng moral dari seorang remaja
menghadapi hal-hal negatif yang mempengaruhi jiwa. Sehingga untuk melakukan
sesuatu khususnya yang dilarang dalam agamanya, seperti menggunakan narkoba,
remaja tersebut enggan untuk melakukan hal tersebut dan membantu dalam
pengambilan keputusan yang tepat.
Faktor
eksternal :
- Faktor keluaraga
Pada era modern ini orang tua cenderung mengejar
karier sehingga terlalu sibuk dan jarang mempunyai waktu untuk mengontrol
anak-anaknya, semua dipasrahakan pada guru disekolah. Remaja yang kurang
perhatian dari orang tuanya cenderung mencari perhatian dari luar, biasanya
mereka juga mencari “kesibukan” bersama teman-temannya. Sehingga membuat remaja
tidak mengenal norma-norma yang kebanyakan diperoleh dalam keluarga, dan remaja
cenderung bermoral buruk. Karena kurangnya control dari orang tua remaja
rentan sekali menggunakakan narkoba karena pengaruh dari temannya, bahkan kerap
terjadi saat seorang remaja tertangkap karena kasus narkoba, orang tua menjadi
orang terkhir yang tua atau mengatakan “ Anak saya tidak mungkin memakai
narkoba”.
Selain dibutuhakannya kontrol dalam keluarga juga
perlu disiplin dan tanggung jawab dalam keluarga. Pengenalan anak terhadap
disiplin dan tanggung jawab akan mengurang resiko anak terjebak didalamnya.
Anak mempunyai tanggungjawab terhadap dirinya dan orangtua dan juga masyarakat
akan mempertimbangkan beberapa hal untuk mencoba-coba menggunakan narkoba.
2. Faktor lingkungan
- Masyarakat sekitar
Lingkungan yang individualis seperti yang terdapat
dalam kehidupan kota besar cenderung kurang peduli dengan orang lain, dalam
artian setiap individu hanya memikirkan permasalahan dirinya tanpa peduli
dengan orang sekitarnya, biasanya orang-orang seperti ini selalu beranggapan
bahwa yang penting bukan dirinya, saudara atau familinya tidak terlibat narkoba
maka ia tidak mau ambil pusing karenanya. Akibatnya banyak masyarakat yang
kurang peduli dengan penyalahangunaan narkoba ini semakin meluas pada remaja.
- Pergaulan
Pengaruh pergaulan remaja dengan teman sebaya atau
kelompok juga berperan penting terhadap penggunaan narkoba. Biasanya
berawal dari ikut-ikutan teman. Terlebih bagi seseorang yang memiliki mental
dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus. hal ini disebabkan sebagai
syarat kemudahan untuk dapat diterima oleh anggota kelompok. Kelompok atau genk
mempunyai kebiasaan perilaku yang sama antar sesama anggota. Jadi tidak aneh
bila kebiasaan berkumpul ini juga mengarahkan perilaku yang sama untuk
mengkonsumsi narkoba bersama pula.
- Faktor pendidikan
Pendidikan akan bahayanya narkoba di sekolah-sekolah
masih minim pelu adanya kampanye dari pihak pemerintah maupun instansi terkait
untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari pengaruh narkoba. Kurangnyaa
pengetahuan yang dimiliki oleh siswa akan bahayanya narkoba juga dapat
memberikan andil terhadap meluasnya pengguna narkoba dikalangan pelajar.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja tentunya
memberikan dampak yang sangat besar baik bagi fisik,mental atau kejiwaan dan
sosial. Secara umum dampak tersebut dapat dibagi menjadi dampak langsung dan
tidak langsung. Yang termasuk dalam dampak langsung adalah dampak fisik dan
dampak secara mental.
Dampak fisik pada remaja akibat narkoba sebenarnya
tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsi.Annisa(2010) menjelaskan dampak
fisik yang dialami antara lain :
- Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
- Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
- Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
- Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
- Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
- Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya.
- Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
Dampak mental yang dialami oleh
sorang remaja karena penyalahgunaan narkoba, antara lain: terjadi perubahan
sikap karena sering tegang, merasa tertekan, gelisah dan selalu penuh curiga
terhadap orang lain sehingga mudah tersinggung, mudah marah dan berperilaku
brutal, dan susah dalam berkonsentrasi dan ceroboh sehingga prestasi belajar
menurun dan kepercayaan diri hilang.
Sedangkan dampak secara tidak
langsung adalah dampak dari segi sosial remaja tersebut dalam lingkungannya.
Dampak sosial yang dialaminya, antara lain : dikucilkannya dimasyarakat
sekitar, prestasi belajar menurun, sering membolos, sering berbohong pada orang
tua bahkan melakukan tindakan kriminal karena kebutuhan akan narkoba yang
menjadi tuntutan baginya tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma sehingga remaja
tersebut mencari uang dengan cara mencuri atau bahkan merampok.
BAB IV
RANCANGAN
PROGRAM
Pemerintah maupun instansi terkait
telah banyak melakukan upaya pencegahan maupun penanggulangan dengan cara
sosialisasi dan lainnya namun tidak nampak hasil yang besar, justru semkin
banyak saja remaja yang terjerat dalam jurang narkoba.
Upaya pencegahan dan dimulai dari
diri remaja itu sendiri perlu membentengi pengaruh dari laur dengan kefahaman
agama yang kuat, moral yang baik, dan sebagai penerus bangsa hendaknya seorang
remaja dapat berpikir positif dan harus pandai dalam bergaul dan memilih teman
dekat agar tidak terpengaruh oleh pergaulan yang semakin rusak.
Kewenangan
Polri untuk mencegah dan menanggulangi masalah narkotika tercantum dalam pasal
15 ayat 1 huruf c “Polri berwenang untuk mencegah dan menanggulangi timbulnya
penyakit masyarakat” penyakit masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah
masalah penyalahgunaan Narkotika.
Penanganan
penyalahgunaan Narkotika sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia no
22 tahun 1997 tentang Narkotika yang telah disempurnakan dalam Undang-Undang RI
no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
saat ini telah menjadi suatu fenomena dari perkembangan remaja dengan pola pemakaian
yang selalu mengalami perubahan. Dalam menangani penyalahgunaan narkoba, maka
langkah yang harus diambil adalah melakukan suatu tindakan terpadu, mengingat
masalah narkoba saat ini sudah menjadi masalah nasional yang harus
ditanggulangi oleh berbagai elemen pemerintahan.
Polri
pada perannya sudah melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
bahaya narkoba terhadap generasi muda dengan menjalankan beberapa upaya melalui
program-program seperti :
1.
Upaya Pre-emtif, yaitu langkah berupa
tindakan sosial dengan melakukan kegiatan mengawasi, membentuk dan mendorong
masyarakat untuk menjadi masyarakat yang percaya kepada hukum dan mampu
mengenal kejahatan termasuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pencegahan
yang dilakukan secara dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif seperti
pelatihan, sosialisasi dialog interaktif dan lain sebagainya dengan sasaran
mempengaruhi faktor-faktor penyebab, pendorong dan faktor peluang yang biasa
disebut sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna
untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkap guna
terbinanya kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan
narkotika, psykotropika maupun mengkonsumsi minuman keras. Kegiatan ini pada
dasarnya merupakan pembinaan pengembangan lingkungan serta pengembangan sarana
dan kegiatan positif.
2.
Upaya Preventif, yaitu merupakan
kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencegah secara langsung terjadinya
penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan, oleh
karena itu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk
mencegah suplay and demand agar tidak saling interaksi, atau dengan kata lain
mencegah terjadinya Ancaman Faktual (AF). Bahwa upaya preventif bukan
semata-mata dibebankan kepada PoIri, namun juga melibatkan instansi terkait
seperti Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari
dukungan maupun peserta masyarakat, karena dalam usaha pencegahan pada
hakekatnya adalah :
a. Penanaman disiplin melalui pembinaan
pribadi dan kelompok.
b. Pengendalian situasi, khususnya yang
menyangkut aspek budaya, ekonomi dan politik yang cenderung dapat merangsang
terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun minuman keras.
c. Pengawasan lingkungan untuk
mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika,
psykotropika dan obat-obatan berbahaya/minuman keras.
d. Pembinaan atau bimbingan dari
partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut
dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
Polri dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika,
psykotropika dan minuman keras bersama-sama dengan instansi terkait melakukan
penyuluhan terhadap segala lapisan masyarakat baik secara langsung, melalui media
cetak maupun media elektronik. Melakukan
operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap
rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika, psykotropika maupun obat-obatan
berbahaya/minuman keras. Untuk melaksanakan upaya pre-emtif tersebut fungsi
yang dikedepankan adalah fungsi Bimmas dengan melibatkan peran serta Toga,
Tomas, Tenaga Pendidik, LSM, Pokdar Kamtibmas ( Citra Bhayangkara ). Adapun
program-program dalam upaya preventif
yang dilakukan Polri adalah :
a.
Sosialisasi
dan penyuluhan
Sosialisasi merupakan usaha yang dilakukan Polri dalam
mengenalkan atau memasyarakatkan bahaya narkotika, sehingga timbulah pemahaman
dari masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Sedangkan penyuluhan
diberikan agar masyarakat mengetahui informasi dan pengetahuan tentang
narkotika sehingga menimbulkan perubahan kearah yang lebih baik. Sosialisasi
dan penyuluhan harus berjalan seiringan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
b.
Razia
atau pemeriksaan khusus
Untuk mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat yang
dalam hal ini penyalahgunaan narkotika maka Polri mengadakan razia sebagai
upaya pencegahan dengan cara mengadakan pengontrolan secara berkesinambungan
terhadap tempat-tempat yang dianggap rawan.
3.
Upaya Represif, yaitu merupakan kegiatan penegakkan
hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai yang telah diatur dalam
Undang-Undang. Merupakan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman
faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sesuai dengan Undang-Undang yang
berlaku untuk membuat efek jera bagi para pengguna dan pengedar Narkoba.
Bentuk -
bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam upaya Represif tersebut adalah :
a. Menangkap pelaku, melakukan
penyidikan dan melimpahkan berkas perkaranya sampai ke pengadilan.
b. Memutuskan jalur peredaran gelap
Narkoba
c. Mengungkap jaringan sindikat
pengedar
d. Melaksanakan Operasi Rutin
Kewilayahan dan Ops Khusus terpusat secara kontinyu. Fungsi yang dikedepankan
adalah fungsi Reserse.
4.
Treatment dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk
menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba/obat
terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali
ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar serta hidup
dengan layak. Dalam upaya penyembuhan dan pemulihan kondisi para korban
penyalahgunaan narkoba/obat terlarang di Indonesia, dewasa ini Polri
bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial
masyarakat lainnya untuk melakukan pemulihan terhadap para korban
penyalahgunaan Narkoba.
Menyikapi
banyaknya generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba, maka
dibutuhkan suatu sistem dan metode yang paling baik dan komprehensif untuk
mengatasinya. Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam
mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah
terbina dengan serasi dan harmonis. Sekolah juga merupakan lingkungan yang
sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja, baik untuk
pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatif dari sesama pelajar, oleh
karena itu perlu terbina hubungan yang harmonis baik sesama pelajar maupun
antara pelajar dengan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang
pengaruh negatif untuk dapat berkembang di lingkungan pelajar. Mengembangkan
pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pada saat-saat tertentu dilakukan
pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka telah
menyalahgunakan narkotika, psykotropika maupun minuman-minuman keras.
Untuk menyelesaikan masalah ini
memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi membutuhkan kerja
keras, kerja sama dan peran masing – masing pihak . Salah satu nya peran orang
tua dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba ini sangat berpengaruh ,
karena orang tua adalah orang yang paling dekat ,dan dalam ruang lingkup sosial
orang tua juga sebagai subjek dalam keluarga dapat :
1. Memotivasi Keluarga untuk
meningkatkan Iman dan Taqwa
2. Menciptakan suasana keluarga yang
harmonis
3. Orang tua hendaknya mampu menjadi
media di mana anak dapat menceritakan tentang nya.
4. Memperhatikan setiap perkembangan
anak khusunya yang berkaitan dengan perubahan sikap maupun perilaku.
5. Orang tua juga hendaknya memperhatikan
teman bergaulnya.
6. Menciptakan Komunikasi yang baik
dengan anak.
7. Mengarahkan serta memfasilitasi
minat dan bakat anak melalui hal-hal yang positif.
8. Memberikan informasi sejak dini
mengenai bahaya serta dampak negative dari Narkoba.
Selain itu, agar tidak terjerumus
narkoba, diperlukan pendekatan kognitif dari orang tua, sekolah, dan guru.
Pendekatan kognitif merupakan pendekatan yang mencoba mengurangi persepsi
negatif tentang diri sendiri dengan cara mengubah kesalahan berpikir dan keyakinan
diri yang keliru. Selanjutnya, mengajarkan cara pengendalian tingkah laku yang
tidak dikehendaki. Dengan memberikan tindakan preventif, anak dapat dibimbing
berpikir positif. Namun, jika anak sudah terlanjur terlibat narkoba, maka
sebaiknya orang tua tidak “meninggalkan” mereka dalam upaya penyembuhan
sendiri, tetapi harus terlibat sepenuhnya agar pecandu mendapat dukungan moril.
Pecandu yang telah keluar dari rehabilitasi narkoba sangat dianjurkan untuk mengikuti
program lanjutan agar dampak ingatan dari narkoba tidak menimbulkan masalah
lanjutan.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
- Faktor utama yang menybabkan remaja terjerat narkoba adalah factor dari diri remaja itu sendiri, keluarga dan lingkungannya baik disekolah maupun masyarakat sekitarnya.
- Penyalahgunaan narkoba pada remaja berdampak pada fisik, mental, dan sosialnya.
- Selain polri, upaya penanggulangan bahaya narkoba harus dimulai dari diri sendiri, yang dibantu dengan peran aktif orang tua, guru, dan masyarakat sekitarnya melalui upaya-upaya:
a. Upaya
Pre-emtif, yaitu langkah berupa tindakan sosial dengan melakukan kegiatan
mengawasi, membentuk dan mendorong masyarakat untuk menjadi masyarakat yang
percaya kepada hukum dan mampu mengenal kejahatan termasuk tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika.
b. Upaya
Preventif, yaitu merupakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk mencegah
secara langsung terjadinya penyalahgunaan/peredaran gelap narkoba seperti
sosialisasi dan penyuluhan narkoba serta razia narkoba di sekolah-sekolah dan
tempat-tempat yang rawan terjadinya peredaran narkoba.
c. Upaya
Represif, yaitu merupakan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelaku
penyalahgunaan narkoba sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang.
d. Treatment
dan Rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi
korban penyalahgunaan Narkoba/obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga
diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat
bekerja dan belajar serta hidup dengan layak.
DAFTAR PUSTAKA
Annisa.2008.”Dampak Narkoba di Kalangan
Remaja”.[online]. http://annisa88.wordpress.com/2009/02/03/dampak-narkoba-di-kalangan-remaja/.
diakses tanggal 8juli 2010
Anonim.2009.”kasus penyalahgunaan narkoba jatim
meningkat
tajam”.[online].http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2009-12-10/51428/Kasus_Penyalahgunaan_Narkoba_Jatim_Meningkat_Tajam.diakses
tanggal 7 juli 2010
Anonim.2010.”Kenakalan
Remaja”.[online].http://www.anneahira.com.diakses tanggal 3 mei 2010.
Anonim.2010.”Jenis
Narkoba”.[online].http://mengerjakantugas.blogspot.com/2009/02/jenis-narkoba.html
.diakses tanggal 7 juli 2010.
Mardiya.2009.”Menelusuri Akar Masalah Kenakalan Anak
dan Remaja”.[online].
http://mardiya.wordpress.com/2009/10/25/menelusuri-akar-masalah-kenakalan-anak-dan-remaja/.diakses
tanggal 7 juli 2010
Yunita,Ratna.2008.”Penyalahgunaan
Narkoba”.[online].http://www.sadarnarkoba.com/?p=65.diakses tanggal 7 juli 2010
KABAR BAIK UNTUK SEMUA ORANG DI SINI. BACALAH
BalasHapusHalo teman-teman, saya punya kabar baik untuk berbagi dengan Anda semua. Saya tidak bisa menjelaskan betapa bahagianya aku sekarang. Akhirnya, saya hanya mendapat pinjaman dari lembaga kredit internasional Islam di seluruh dunia. Teman saya mengarahkan saya kepada mereka. Saya telah mencari pemberi pinjaman swasta online asli selama bertahun-tahun di mana saya bisa meminjam uang untuk memulai bisnis saya, tapi semua usaha saya untuk mendapatkan pinjaman asli perusahaan gagal. Semua yang saya telah datang dalam kontak dengan semua penipuan. Sejujurnya, pada awalnya, saya pikir organisasi pinjaman Islam adalah salah satu dari penipuan sampai mereka membawa sukacita bagi hidup saya hanya beberapa hari kembali. Aku mencoba dan melihat sendiri, setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, saya terkejut bahwa mereka benar-benar ditransfer pinjaman saya $ 80.000 amerika serikat dolar ke rekening bank saya. Persyaratan yang sangat sederhana. Tidak ada jaminan yang diperlukan dari saya. Tidak ada biaya tersembunyi. Semua yang saya lakukan adalah untuk mendapatkan asuransi PPI untuk mengamankan pinjaman. Saya sangat senang sekarang karena Tuhan telah menggunakan organisasi ini untuk memberkati saya tahun ini. Dear teman jika Anda ingin tahun ini menjadi tahun Anda kebebasan finansial dan bahagia seperti saya, cepat dan menghubungi mereka sekarang. Email mereka melalui (frb228815@gmail.com) Saya harap informasi penting ini akan mengubah hidup Anda tahun ini. Saya berharap Anda semua yang terbaik.......