Jumat, 24 Februari 2012

PERKAP NO 12 TAHUN 2009

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2009
TENTANG
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa tugas dan wewenang penanganan perkara
pidana yang merupakan pelaksanaan dari peran
kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh
satuan fungsi reserse dalam pelaksanaannya sangat
rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan
pelanggaran hak asasi manusia;

b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan
penyidikan dan untuk menghindari terjadinya
penyimpangan atau penyalahgunaan penggunaan
kewenangan oleh aparat Kepolisian Negara Republik
Indonesia selaku penyidik dan penyelidik dari Markas
Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai
kesatuan wilayah terdepan, harus dilakukan
pengawasan dan pengendalian yang efektif;
c. bahwa untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan
pengendalian serta pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas dan kewenangan di bidang penyidikan perlu
disusun aturan yang jelas sebagai pedoman
pelaksanaan pengendalian dan pelaksanaan
penyidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia tentang Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang …..
2
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, tambahan Lembaran Negara Nomor
3258);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4256);
6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol. : 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik
Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGAWASAN DAN
PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI
LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi penyidikan adalah penatausahaan dan segala kelengkapan
yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan, meliputi
pencatatan, pelaporan, pendataan dan pengarsipan atau dokumentasi
untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi baik
untuk kepentingan peradilan, operasional maupun pengawasan.
2. Laporan .....
3
2. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana.
3. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri
tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang nahwa akan, sedang,
atau telah terjadi peristiwa pidana.
4. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan
yang merugikannya.
5. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
6. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur oleh undang-undang.
7. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
8. Atasan penyidik adalah penyidik yang berwenang menerbitkan surat
perintah tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan di
wilayah hukum atasan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
9. Atasan Langsung adalah pejabat struktural yang mempunyai tugas dan
kewenangan melakukan penilaian terhadap kinerja para pejabat atau
anggota yang berada di bawah lingkup tanggung jawabnya.
10. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
11. Pengawasan adalah rangkaian kegiatan dan tindakan pengawas berupa
pemantauan terhadap proses penyidikan, berikut tindakan koreksi terhadap
penyimpangan yang ditemukan dalam rangka tercapainya proses
penyidikan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
serta menjamin proses pelaksanaan kegiatan penyidikan perkara dilakukan
secara profesional, proporsional dan transparan.
12. Pengawas penyidikan adalah pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diberi tugas berdasarkan Surat Keputusan/Surat Perintah
untuk melakukan pengawasan proses penyidikan perkara dari tingkat
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan
tingkat Kepolisian Sektor.
13. Pengendalian .....
4
13. Pengendalian penyidikan adalah kegiatan pemantauan, pengarahan,
bimbingan dan petunjuk kepada penyidik agar proses penyidikan dapat
berjalan lebih lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
14. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan
sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat
cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau
peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
15. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat
tertentu oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim dengan
penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang.
16. Pengalihan Jenis Penahanan adalah mengalihkan status penahanan dari
jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain oleh
Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim.
17. Penahanan Lanjutan adalah menempatkan kembali tersangka yang pernah
ditangguhkan penahanannya dengan pertimbangan-pertimbangn tertentu
guna mempermudah penyelesaian perkara.
18. Pembantaran Penahanan adalah penundaan penahanan sementara
terhadap tersangka karena alasan kesehatan (memerlukan rawat jalan/
rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang
bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
19. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah
tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan
pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
20. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih
dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
21. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat
dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain
dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang
berhubungan dengan tindak pidana tersebut ditemukan.
22. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
23. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat
tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak
ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian
padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
24. Kesatuan …..
5
24. Kesatuan Kewilayahan Operasional yang selanjutnya disingkat KKO
adalah Sentra Pelayanan Kepolisian pada tingkat Kepolisian Wilayah Kota
Besar/Kepolisian Kota Besar/Kepolisian Resor Metro/Kepolisian Resor/
Kepolisian Resor Kota.
25. Laporan Hasil Penyelidikan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan
secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah mengenai
hasil penyelidikan.
26. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang selanjutnya disingkat SPDP
adalah surat yang menyatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup
sudah dapat dilakukan penyidikan.
27. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemyidikan yang selanjutnya
disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap si pelapor tentang
hasil perkembangan penyidikan.
Pasal 2
Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara serta
pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana di lingkungan tugas kepolisian
menggunakan asas-asas sebagai berikut:
a. legalitas, yaitu setiap tindakan penyidik senantiasa berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
b. proporsionalitas, yaitu setiap penyidik melaksanakan tugasnya sesuai
legalitas kewenangannya masing-masing;
c. kepastian hukum, yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin
tegaknya hukum dan keadilan;
d. kepentingan umum, yaitu setiap penyidik Polri lebih mengutamakan
kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan;
e. akuntabilitas, yaitu setiap penyidik dapat mempertanggungjawabkan
tindakannya secara yuridis, administrasi dan teknis;
f. transparansi, yaitu setiap tindakan penyidik memperhatikan asas
keterbukaan dan bersifat informatif bagi pihak-pihak terkait;
g. efektivitas dan efisiensi waktu penyidikan, yaitu dalam proses penyidikan,
setiap penyidik wajib menjunjung tinggi efektivitas dan efisiensi waktu
penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan ini;
h. kredibilitas, yaitu setiap penyidik memiliki kemampuan dan keterampilan
yang prima dalam melaksanakan tugas penyidikan;
Pasal 3
Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang
diatur di dalam Peraturan Kapolri ini meliputi:
a. penerimaan dan penyaluran Laporan Polisi;
b. penyelidikan;
c. proses penanganan perkara;
d. pemanggilan …..
6
d. pemanggilan;
e. penangkapan dan penahanan;
f. pemeriksaan;
g. penggeledahan dan penyitaan;
h. penanganan barang bukti;
i. penyelesaian perkara;
j. pencarian orang, pencegahan dan penangkalan; dan
k. tindakan koreksi dan sanksi.
Pasal 4
(1) Proses penyidikan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Proses penyidikan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan merupakan proses yang tidak dapat diintervensi oleh
siapapun.
(3) Terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam pelaksanaan
penyidikan harus dilakukan tindakan koreksi agar berlangsung dengan
benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Terhadap penyidik yang melakukan penyimpangan atau menyalahgunakan
kewenangan harus dikenakan tindakan koreksi dan diterapkan sanksi
administrasi atas tindakan pelanggaran yang dilakukannya secara
proporsional.
BAB II
PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
Bagian Kesatu
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK)
Pasal 5
(1) Laporan atau pengaduan kepada Polisi tentang dugaan adanya tindak
pidana, diterima di SPK pada setiap kesatuan kepolisian.
(2) Pada setiap SPK yang menerima laporan atau pengaduan, ditempatkan
anggota reserse kriminal yang ditugasi untuk:
a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan Laporan Polisi;
b. melakukan kajian awal untuk menyaring perkara yang dilaporkan
apakah termasuk dalam lingkup Hukum Pidana atau bukan Hukum
Pidana;
c. memberikan .....
7
c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang
melaporkan atau mengadu kepada Polri.
(3) Petugas reserse yang ditempatkan di SPK sekurang-kurangnya memiliki
kemampuan sebagai berikut:
a. berpangkat Bintara untuk satuan tingkat Polsek dan Perwira untuk
satuan tingkat Polres ke atas;
b. telah mengikuti pendidikan kejuruan reserse dasar dan/atau
lanjutan;
c. telah berpengalaman tugas di bidang reserse paling sedikit 2 (dua)
tahun;
d. memiliki dedikasi dan prestasi yang tinggi dalam tugasnya;
e. memiliki keahlian dan keterampilan di bidang pelayanan reserse
kepolisian.
Bagian Kedua
Laporan Polisi
Pasal 6
(1) Laporan Polisi tentang adanya tindak pidana dibuat sebagai landasan
dilakukannya proses penyelidikan dan/atau penyidikan, terdiri dari Laporan
Polisi Model A, Laporan Polisi Model B dan Laporan Polisi Model C.
(2) Laporan Polisi Model A dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya
tindak pidana;
(3) Laporan Polisi Model B dibuat oleh petugas di SPK berdasarkan laporan
atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang.
(4) Laporan Polisi Model C dibuat oleh penyidik yang pada saat melakukan
penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang
belum termasuk dalam Laporan Polisi yang sedang diproses.
Pasal 7
(1) Laporan Polisi Model A harus ditandatangani oleh anggota Polri yang
membuat laporan.
(2) Laporan Polisi Model B harus ditandatangani oleh petugas penerima
laporan di SPK dan oleh orang yang menyampaikan Laporan kejadian
tindak pidana.
(3) Laporan Polisi Model C harus ditandatangani oleh penyidik yang
menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam
Laporan Polisi yang sedang diproses dan disahkan oleh Perwira Pengawas
Penyidik.
(4) Laporan .....
8
(4) Laporan Polisi Model A dan Model B dan Model C yang telah
ditandatangani oleh pembuat Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya harus disahkan oleh Kepala SPK
setempat agar dapat dijadikan dasar untuk proses penyidikan perkaranya.
Bagian Ketiga
Penerimaan Laporan
Pasal 8
(1) Setiap laporan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh seseorang
secara lisan atau tertulis, karena hak atau kewajibannya berdasarkan
undang-undang, wajib diterima oleh anggota Polri yang bertugas di SPK.
(2) Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan/diadukan oleh seseorang tempat
kejadiannya (locus delicti) berada di luar wilayah hukum kesatuan yang
menerima laporan, petugas SPK wajib menerima laporan untuk kemudian
diteruskan/dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang guna proses
penyidikan selanjutnya.
Pasal 9
(1) SPK yang menerima laporan/pengaduan, wajib memberikan Surat Tanda
Terima Laporan (STTL) kepada pelapor/pengadu sebagai tanda bukti telah
dibuatnya Laporan Polisi.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani STTL adalah Kepala SPK atau
petugas yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(3) Tembusan STTL wajib dikirimkan kepada Atasan Langsung dari Pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 10
(1) Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib
meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang
disampaikan.
(2) Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir
pernyataan bahwa:
a. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian
yang sama atau yang lain;
b. perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan
penyidikannya;
c. bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,
bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam
Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah.
(3) Dalam hal .....
9
(3) Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke
tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya,
pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang
pernah menyidik perkaranya.
Bagian Keempat
Penyaluran Laporan Polisi
Pasal 11
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus
sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk
mendistribusikan Laporan Polisi paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan
Polisi dibuat.
(2) Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1.
(3) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus
sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan
penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Polisi dibuat.
Pasal 12
(1) Dalam hal Laporan Polisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Laporan Polisi harus
segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara
paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan Polisi dibuat.
(2) Tembusan surat pelimpahan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor.
Pasal 13
Pejabat yang berwenang menyalurkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan
daerah hukum sebagai berikut:
a. Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri;
b. Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda;
c. Kasubbag Reskrim pada tingkat Polwil;
d. Kaurbinops Satuan Reserse tingkat KKO;
e. Kepala/Wakil Kepala Polsek.
Bagian …..
10
Bagian Kelima
Klasifikasi Perkara
Pasal 14
(1) Setiap Laporan/Pengaduan harus diproses secara profesional,
proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui penyelidikan dan
penyidikan.
(2) Setiap penyidikan untuk satu perkara pidana tidak dibenarkan hanya
ditangani oleh satu orang penyidik, melainkan harus oleh Tim Penyidik
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap tim penyidik sekurang-kurangnya terdiri dua orang penyidik;
b. dalam hal jumlah penyidik tidak memadai dibandingkan dengan
jumlah perkara yang ditangani oleh suatu kesatuan, satu orang
penyidik dapat menangani lebih dari satu perkara, paling banyak tiga
perkara dalam waktu yang sama.
Pasal 15
(1) Laporan Polisi untuk Perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary)
seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari
satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti
teror).
(2) Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor
kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan
pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan
terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan.
(3) Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur Laporan Polisi dapat
menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang
membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang.
Pasal 16
(1) Dalam perkara tertangkap tangan atau dalam keadaan tertentu atau dalam
keadaan sangat mendesak yang membutuhkan penanganan yang sangat
cepat, penyidik dapat melakukan tindakan penyidikan dengan seketika di
Tempat Kejadian Perkara tanpa harus dibuat Laporan Polisi terlebih
dahulu.
(2) Dalam hal penanganan perkara yang mendesak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Laporan Polisi dan administrasi penyidikannya harus segera
dilengkapi setelah penyidik selesai melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian perkara.
(3) Tindakan …..
11
(3) Tindakan penyidikan yang dapat dilakukan secara seketika atau langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. melarang saksi mata yang diperlukan agar tidak meninggalkan TKP;
b. mengumpulkan keterangan dari para saksi di TKP;
c. menutup dan menggeledah lokasi TKP;
d. menggeledah orang di TKP yang sangat patut dicurigai;
e. mengumpulkan, mengamankan dan menyita barang bukti di TKP;
f. menangkap orang yang sangat patut dicurigai;
g. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan
penyidikan.
(4) Tindakan langsung yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dilakukan dengan tetap memedomani prosedur penyidikan menurut
KUHAP.
Pasal 17
(1) Dalam hal penanganan suatu perkara tindak pidana yang menyangkut
objek yang sama atau pelaku yang sama, namun dilaporkan oleh beberapa
pelapor pada suatu kesatuan atau di beberapa kesatuan yang berbeda,
dapat dilakukan penyatuan penanganan perkara pada satu kesatuan
reserse.
(2) Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan dalam hal sebagai berikut:
a. suatu perkara yang lokasi kejadiannya mencakup beberapa wilayah
kesatuan;
b. perkaranya merupakan sengketa antara dua pihak atau lebih yang
masing-masing saling melaporkan ke SPK pada kesatuan yang
sama atau melaporkan ke SPK di lain kesatuan;
c. perkaranya merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka
yang sama dengan beberapa korban yang masing-masing membuat
Laporan Polisi di SPK yang sama atau SPK di beberapa kesatuan
yang berbeda; dan
d. perkaranya merupakan tindak pidana berganda yang dilakukan oleh
tersangka dengan banyak korban dan dilaporkan di SPK kesatuan
yang berbeda-beda.
(3) Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
perlu dilakukan untuk tujuan:
a. mempercepat proses penyidikan;
b. memudahkan pengendalian dan pengawasan penyidikan;
c. memudahkan .....
12
c. memudahkan pengumpulan, pengamanan dan proses penggunaan
barang bukti untuk kepentingan penyidikan; dan
d. memudahkan komunikasi pihak-pihak yang terkait dalam proses
penyidikan.
Pasal 18
(1) Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling
melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya
dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai
paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menentukan penyatuan tempat penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk perkara yang disidik oleh dua
atau lebih kesatuan reserse yang berada di bawah wilayah hukum
kesatuannya.
b. Kepala Bareskrim Polri untuk perkara yang disidik oleh beberapa
Polda.
(3) Pejabat yang berwenang menyatukan penanganan perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menetapkan kesatuan reserse yang diperintahkan
untuk melaksanakan penyidikan perkara pidana yang dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan dengan
menghadirkan para penyidik yang menangani Laporan Polisi yang akan
disatukan penanganannya.
Pasal 19
(1) Dalam menangani suatu perkara yang sangat kompleks, atau jenis
pidananya atau lingkup kejadiannya mencakup antar fungsi atau antar
wilayah kesatuan, dapat dibentuk Tim Penyidik Gabungan.
(2) Tim Penyidik Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk dalam hal:
a. perkara yang ditangani sangat kompleks membutuhkan tindakan
koordinasi secara intensif antara penyidik, PPNS, instansi terkait
dan/ atau unsur peradilan pidana (CJS);
b. perkara terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, berada di bawah
kewenangan beberapa bidang reserse Polri atau kewenangan
beberapa instansi;
c. kejadian perkara yang ditangani mencakup beberapa wilayah
kesatuan.
(3) Tim Gabungan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh
Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang
serendah-rendahnya:
a. Direktur .....
13
a. Direktur Reserse/Kadensus di Bareskrim Polri yang ditunjuk oleh
Kabareskrim Polri untuk perkara yang berlingkup nasional dan
mencakup beberapa bidang reserse atau perkara yang mencakup
wilayah antar Polda;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda yang ditunjuk oleh
Kapolda untuk perkara yang berlingkup dalam wilayah suatu Polda;
dan
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil yang ditunjuk
Kapolwil untuk perkara yang berlingkup dalam suatu Polwil.
BAB III
PENYELIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan di Dalam Wilayah Hukum
Pasal 20
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa Laporan Polisi
yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana
yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan.
(2) Terhadap perkara yang secara nyata telah cukup bukti pada saat Laporan
Polisi dibuat, dapat dilakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui
penyelidikan.
(3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penyidikan.
Pasal 21
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi segala
upaya untuk melengkapi informasi, keterangan, dan barang bukti berkaitan
dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan
tindakan atau upaya paksa.
(2) Kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka penyelidikan antara lain:
a. pengamatan (observasi);
b. wawancara;
c. pembuntutan;
d. penyamaran;
e. mengundang/memanggil seseorang secara lisan atau tertulis tanpa
paksaan atau ancaman paksaan guna menghimpun keterangan;
f. memotret dan/atau merekam gambar dengan video;
g. merekam .....
14
g. merekam pembicaraan terbuka dengan atau tanpa seizin yang
berbicara; dan
h. tindakan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penyelidikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan bantuan
peralatan teknis kepolisian meliputi laboratorium forensik, identifikasi
forensik, dan kedokteran forensik.
Pasal 22
(1) Dalam hal untuk memudahkan mencapai sasaran dan pengawasan serta
pengendalian, sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik membuat
rencana penyelidikan.
(2) Sarana pengendalian dan pengawasan kegiatan penyelidikan harus
dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Atasan
Penyidik.
(3) Dalam keadaan tertentu atau sangat mendesak termasuk kejadian
tertangkap tangan sehingga dibutuhkan kecepatan kegiatan penyelidikan,
petugas dapat melakukan penyelidikan secara langsung, dengan meminta
persetujuan atasannya secara lisan, atau dengan segera melaporkan
kepada atasannya sesaat setelah melaksanakan tindakan penyelidikan.
Bagian Kedua
Penyelidikan di Luar Wilayah Hukum
Pasal 23
Kegiatan penyelidikan di luar wilayah hukum yang tidak berada di bawah
tanggung jawab pelaksana penyidikan, harus dilengkapi dengan Surat Perintah
Penyelidikan dan Surat Izin Jalan dari Atasan Penyidik.
Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan ke
Luar Wilayah Hukum dan Surat Izin Jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 oleh Pejabat Atasan penyelidik/penyidik setingkat:
a. Direktur/ Wakil Direktur Bareskrim;
b. Direktur/ Wakil Direktur Reskrim Polda;
c. Kepala Polwil untuk wilayah di luar Polwil;
d. Kepala Polres untuk wilayah di luar Polres; dan
e. Kepala Kapolsek untuk wilayah di luar Polsek.
(2) Tembusan Surat Perintah Penyelidikan ke Luar Wilayah Hukum dan Surat
Izin Jalan wajib dikirimkan/dibawa oleh petugas kepada Pejabat yang
berwenang setempat.
Pasal 25 .....
15
Pasal 25
(1) Atasan yang memberi perintah untuk pelaksanaan penyelidikan di luar
wilayah hukum, dapat meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang
di wilayah dilaksanakannya penyelidikan.
(2) Atas permintaan bantuan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat wilayah setempat wajib memberikan bantuan guna kelancaran
dan keberhasilan penyelidikan.
(3) Dalam hal menghindarkan salah pengertian, petugas yang melakukan
penyelidikan di luar wilayah hukum wajib memberitahukan kegiatannya
kepada pejabat yang berwenang setempat, terkecuali jika terdapat
petunjuk/arahan dari atasan yang memberi perintah untuk merahasiakan
kegiatan penyelidikan.
Bagian Ketiga
LHP
Pasal 26
(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil
penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi
perintah pada kesempatan pertama.
(2) Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling
lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat
yang memberikan perintah.
(3) Laporan penyelidikan secara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila ada ketetapan lain dari Atasan
Penyelidik.
Pasal 27
(1) LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan,
hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran.
(2) LHP yang dilaksanakan oleh Tim Penyelidik dibuat dan ditandatangani oleh
Ketua Tim Penyelidik.
Pasal 28
(1) LHP atas dasar Laporan Polisi dapat dijadikan pertimbangan untuk
melakukan:
a. tindakan penghentian penyelidikan dalam hal tidak ditemukan
informasi atau bukti bahwa perkara yang diselidiki bukan merupakan
tindak pidana;
b. tindakan …..
16
b. tindakan Penyelidikan lanjutan dalam hal masih diperlukan informasi
atau keterangan untuk menentukan bahwa perkara yang diselidiki
merupakan tindak pidana; dan
c. peningkatan kegiatan menjadi penyidikan dalam hal hasil
penyelidikan telah menemukan informasi atau keterangan yang
cukup untuk menentukan bahwa perkara yang diselidiki merupakan
tindak pidana.
(2) Proses penentuan tindak lanjut hasil penyelidikan dapat dilaksanakan
secara langsung oleh pejabat yang berwenang atau melalui mekanisme
gelar perkara, terutama untuk perkara yang cukup kompleks.
(3) Dalam hal sangat diperlukan, gelar perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mengundang fungsi atau
instansi/pihak di luar Polri.
(4) Dalam hal telah ditetapkan hasil penyelidikan ternyata bukan merupakan
tindak pidana, Pejabat yang berwenang dapat menetapkan bahwa Laporan
Polisi tidak dapat diproses dan dihentikan penyelidikannya serta
selanjutnya diberitahukan kepada Pelapor.
Bagian Keempat
Pengendalian Penyelidikan
Pasal 29
Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang:
a. melaksanakan penyelidikan tanpa alasan yang sah untuk tugas kepolisian;
b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;
c. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan
di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang untuk mendapatkan
informasi/keterangan;
d. memberitakan/memberitahukan rahasia penyelidikan kepada orang yang
tidak berhak;
e. melakukan penyelidikan untuk kepentingan pribadi secara melawan
hukum;
f. melaksanakan penyelidikan di luar wilayah hukum penugasannya, kecuali
atas seizin atasan yang berwenang dan dilengkapi dengan Surat Perintah
Penyelidikan dan Surat Izin Jalan ke luar wilayah hukum yang diberikan
oleh atasan/ pejabat yang berwenang atau atas seizin Pejabat di wilayah
hukum dimana dilakukan penyelidikan; atau
g. menyalahgunakan wewenang penyelidikan.
BAB IV .....
17
BAB IV
PROSES PENANGANAN PERKARA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Paragraf 1
Rencana Penyidikan
Pasal 30
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan penyidikan, penyidik wajib menyiapkan
administrasi penyidikan pada tahap awal meliputi:
a. pembuatan tata naskah; dan
b. rencana penyidikan.
(2) Pembuatan tata naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Laporan Polisi;
b. LHP bila telah dilakukan penyelidikan;
c. Surat Perintah Penyidikan;
d. SPDP;
e. Rencana Penyidikan;
f. Gambar Skema Pokok Perkara; dan
g. Matrik untuk Daftar Kronologis Penindakan.
(3) Penyiapan Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. rencana kegiatan;
b. rencana kebutuhan;
c. target pencapaian kegiatan;
d. skala prioritas penindakan; dan
e. target penyelesaian perkara.
Paragraf 2
Batas Waktu Penyelesaian Perkara
Pasal 31
(1) Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat
kesulitan atas penyidikan:
a. sangat sulit;
b. sulit .....
18
b. sulit;
c. sedang; atau
d. mudah.
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat
Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
(3) Dalam hal menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh
pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah penyidikan.
(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah
Penyidikan.
Pasal 32
(1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik maka dapat
mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat
yang memberi perintah melalui Pengawas Penyidik.
(2) Perpanjangan waktu penyidikan dapat diberikan oleh pejabat yang
berwenang setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari
Pengawas Penyidik.
(3) Dalam hal diberikan perpanjangan waktu penyidikan maka diterbitkan surat
perintah dengan mencantumkan waktu perpanjangan.
Paragraf 3
Surat Perintah Penyidikan
Pasal 33
(1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan.
(2) Surat Perintah Penyidikan wajib diperbaharui apabila dalam proses
penyidikan terjadi pergantian petugas yang diperintahkan untuk
melaksanakan penyidikan.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan
serendah-rendahnya oleh pejabat:
a. Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri;
b. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polda;
c. Kepala .....
19
c. Kepala Satuan Reserse untuk tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes;
atau
d. Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(4) Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib
disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pasal 34
(1) Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat
SPDP.
(2) SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum
penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa.
(3) SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan
perkara, penyidik mendapatkan/mengidentifikasi adanya tersangka baru
yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal
penyidikan.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang
berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu:
a. Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri.
b. Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda;
c. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes;
atau
d. Kapolsek untuk tingkat Polsek.
(5) SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan
Langsung.
Paragraf 4
Perwira Pengawas Penyidik
Pasal 35
(1) Dalam hal penanganan setiap perkara pidana, Pejabat yang mengeluarkan
Surat Perintah Penyidikan wajib menunjuk Perwira Pengawas Penyidik dan
membuat Surat Perintah Pengawasan Penyidik.
(2) Perwira Pengawas Penyidik merupakan Atasan Penyidik yang ditunjuk oleh
pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 36
(1) Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan
penyidikan dan melaporkan perkembangan serta hasilnya kepada pejabat
yang memberikan Surat Perintah.
(2) Perwira …..
20
Perwira Pengawas Penyidik bertugas:
a. memberi arahan dan bantuan untuk kelancaran penyidikan;
b. melakukan pengawasan terhadap tindakan penyidik;
c. mencegah pencegahan terjadinya hambatan penyidikan;
d. mengatasi hambatan yang menyulitkan penyidikan;
e. menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja penyidik;
f. meningkatkan kinerja penyidik di bidang penegakan hukum maupun
pelayanan Polri;
g. membantu kelancaran komunikasi pihak yang berkepentingan dalam
hal ini adalah korban, saksi dan tersangka; dan
h. melaporkan perkembangan dan/atau hasil penyidikan kepada
pimpinan/ pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua
Pengendalian Perkembangan Penyidikan
Pasal 37
Pengendalian perkembangan penyidikan terdiri dari:
a. laporan perkembangan penyidikan; dan
b. koreksi hambatan penyidikan.
Pasal 38
(1) Laporan perkembangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf a, penyidik melaporkan secara berkala kepada Perwira Pengawas
Penyidik atau pada saat diminta oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Laporan perkembangan penyidikan terhadap perkara yang menjadi atensi
pimpinan atau publik, penyidik wajib membuat laporan kemajuan berkala
yang disampaikan kepada pimpinan melalui Perwira Pengawas Penyidik.
(3) Setiap laporan perkembangan penyidikan wajib dilaporkan oleh Perwira
Pengawas Penyidik kepada Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah
Penyidikan.
Pasal 39
(1) Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik
wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak
diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
(2) Laporan perkembangan hasil penyidikan dapat disampaikan kepada pihak
pelapor baik dalam bentuk lisan atau tertulis.
(3) Ketentuan mengenai pemberian waktu SP2HP diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 40 ……
21
Pasal 40
(1) SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurangkurangnya
memuat tentang:
a. pokok perkara;
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d. rencana tindakan selanjutnya; dan
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan
kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
(2) SP2HP yang dikirimkan kepada Pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim
Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib
disampaikan kepada Atasan Langsung.
Pasal 41
(1) Dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, saksi, tersangka maupun
pihak lain terhadap perkara yang sedang ditangani, penyidik wajib
memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal masih terdapat ketidakpuasan pihak yang berkeberatan, Perwira
Pengawas Penyidik wajib melakukan upaya klarifikasi.
(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa konsultasi,
penjelasan langsung atau melalui penyelenggaraan gelar perkara dengan
menghadirkan para pihak yang berperkara.
Pasal 42
(1) Koreksi hambatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf b, harus dilakukan dengan tindakan koreksi atau pemecahan
masalah demi kelancaran penyidikan.
(2) Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. arahan Perwira Pengawas Penyidik;
b. penyelenggaraan gelar perkara;
c. penambahan dan/atau penggantian petugas penyidik;
d. pemberian bantuan/back-up penyidikan oleh satuan atas;
e. peningkatan koordinasi dengan satuan, instansi terkait dan/atau
unsur peradilan pidana (CJS); atau
f. pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih
tinggi.
Pasal 43 .....
22
Pasal 43
(1) Dalam hal terdapat temuan atau indikasi terjadinya penyimpangan dalam
proses penyidikan, harus dilakukan tindakan koreksi oleh Perwira
Pengawas Penyidik dan/atau oleh Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
(2) Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. arahan dan/atau bimbingan kepada penyidik;
b. konsultasi terhadap pelapor dan/atau para pihak yang berperkara;
c. pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik;
d. tindakan penghentian kegiatan penyidik;
e. tindakan administratif penggantian penyidik; atau
f. tindakan disiplin bagi penyidik.
(3) Dalam hal terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, harus dilakukan
penindakan sesuai dengan bobot dan klasifikasi pelanggaran menurut
prosedur yang berlaku berupa:
a. hukum disiplin;
b. kode etik profesi; atau
c. proses peradilan umum.
Bagian Ketiga
Gelar Perkara
Pasal 44
Dalam hal kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan gelar perkara:
a. biasa; dan
b. luar biasa.
Pasal 45
(1) Gelar perkara Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
dilaksanakan pada tahap:
a. awal penyidikan;
b. pertengahan penyidikan; dan
c. akhir penyidikan.
(2) Gelar perkara Biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atau pengemban
fungsi analisis di masing-masing kesatuan reserse.
(3) Gelar perkara Biasa dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik atau
pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis gelar yang dilaksanakan.
(4) Dalam hal .....
23
(4) Dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara Biasa dapat
menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal Polri, unsur
dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan
yang dilaporkan sesuai dengan kebutuhan gelar perkara.
Pasal 46
(1) Gelar perkara Biasa yang dilaksanakan tahap awal penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a bertujuan:
a. meningkatkan tindakan penyelidikan menjadi tindakan penyidikan;
b. menentukan kriteria kesulitan penyidikan;
c. merumuskan rencana penyidikan;
d. menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan;
e. menentukan skala prioritas penindakan dalam penyidikan;
f. menentukan penerapan teknik dan taktik penyidikan; atau
g. menentukan target-target penyidikan.
(2) Gelar perkara biasa pada tahap awal penyidikan dilaksanakan oleh Tim
Penyidik dan dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri
oleh penyidik lainnya atau pihak yang melaporkan perkara.
(3) Dalam hal penanganan Laporan Polisi tentang perkara pidana yang
diperkirakan juga bermuatan perkara perdata, gelar perkara yang
diselenggarakan pada awal penyidikan dapat menghadirkan kedua pihak
yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan.
Pasal 47
(1) Gelar perkara Biasa yang diselenggarakan pada tahap pertengahan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b
bertujuan untuk:
a. penentuan tersangka;
b. pemantapan pasal-pasal yang dapat diterapkan;
c. pembahasan dan pemecahan masalah penghambat penyidikan;
d. pembahasan dan pemenuhan petunjuk JPU (P19);
e. mengembangkan sasaran penyidikan;
f. penanganan perkara yang terlantar;
g. supervisi pencapaian target penyidikan; dan
h. percepatan penyelesaian/penuntasan penyidikan.
(2) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim
Penyidik dan dipimpin oleh Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik
dan dapat dihadiri oleh:
a. pengawas penyidikan;
b. Inspektorat ......
24
b. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
c. Propam Polri;
d. Pembinaan Hukum Polri;
e. CJS; dan/atau
f. instansi/pihak terkait lainnya.
Pasal 48
(1) Gelar perkara Biasa yang diselenggarakan pada tahap akhir penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c bertujuan untuk:
a. penyempurnaan berkas perkara;
b. pengembangan penyidikan;
c. memutuskan perpanjangan penyidikan;
d. melanjutkan kembali penyidikan yang telah dihentikan; dan
e. memutuskan untuk penyerahan perkara kepada JPU;
(2) Gelar perkara pada akhir penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan
dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh penyidik
atau pejabat lainnya yang diperlukan.
Pasal 49
(1) Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
diselenggarakan dalam keadaan tertentu, mendesak, untuk menghadapi
keadaan darurat, atau untuk mengatasi masalah yang membutuhkan
koordinasi intensif antara penyidik dan para pejabat terkait.
(2) Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. menanggapi/mengkaji adanya keluhan dari pelapor, tersangka,
keluarga tersangka, penasihat hukumnya, maupun pihak-pihak lain
yang terkait dengan perkara yang disidik;
b. melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang yang mendapat
perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan;
c. menentukan langkah-langkah penyidikan terhadap perkara pidana
yang luar biasa;
d. memutuskan penghentian penyidikan;
e. melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya
penyimpangan; dan/atau
f. menentukan pemusnahan dan pelelangan barang sitaan.
(3) Perkara pidana luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi perkara:
a. atensi Presiden atau pejabat pemerintah;
b. atensi .....
25
b. atensi pimpinan Polri;
c. perhatian publik secara luas;
d. melibatkan tokoh formal/informal dan berdampak massal;
e. berada pada hukum perdata dan hukum pidana;
f. mencakup beberapa peraturan perundang-undangan yang tumpang
tindih;
g. penanganannya mengakibatkan dampak nasional di bidang idiologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya/agama atau keamanan;
h. penanganannya berkemungkinan menimbulkan reaksi massal.
(4) Gelar perkara luar biasa hanya dapat dilakukan oleh pimpinan satuan atas
pembina fungsi dan keputusannya bersifat mengikat dan harus
dilaksanakan.
Pasal 50
(1) Gelar Perkara Luar Biasa diselenggarakan oleh fungsi analis di satuan
reserse dan dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk serta dihadiri oleh
instansi/pihak terkait.
(2) Pejabat yang dapat ditunjuk untuk memimpin Gelar Perkara Luar Biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya:
a. Direktur/Karo Analis pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus untuk Tingkat Polda; atau
c. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes.
(3) Dalam hal penanganan perkara yang sangat luar biasa, Gelar Perkara Luar
Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya dipimpin
oleh:
a. Kepala Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri.
b. Kapolda untuk Tingkat Polda; atau
c. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk Tingkat Polres/Poltabes/
Polwiltabes.
Pasal 51
(1) Instansi/pihak terkait yang dapat dihadirkan dalam Gelar Pekara Luar Biasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), antara lain:
a. pengawas penyidikan;
b. Inspektorat Pengawasan Umum Polri;
c. Propam Polri;
d. Pembinaan .....
26
d. Pembinaan Hukum Polri;
e. CJS; dan/atau
f. instansi/pihak terkait lainnya.
(2) Dalam hal dibutuhkan konfrontasi antara pihak-pihak yang berkepentingan
di dalam proses penyidikan, Gelar Perkara Luar Biasa dapat menghadirkan
pihak pelapor dan terlapor beserta penasihat hukum masing-masing serta
saksi ahli yang diperlukan.
Bagian Keempat
Tata Cara Gelar Perkara
Pasal 52
(1) Penyelenggaraan gelar perkara meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. kelanjutan hasil gelar perkara.
(2) Tahap persiapan gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
a. penyiapan bahan paparan gelar perkara oleh Tim Penyidik;
b. penyiapan sarana dan prasarana gelar perkara; dan
c. pengiriman surat undangan gelar perkara.
(3) Tahap pelaksanaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar perkara;
b. paparan Tim Penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan
penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. tanggapan para peserta gelar perkara;
d. diskusi permasalahan yang terkait dalam penyidikan perkara; dan
e. kesimpulan gelar perkara.
(4) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. pelaksanaan hasil gelar oleh Tim penyidik; dan
e. pengecekan pelaksanaan hasil gelar oleh Perwira Pengawas
Penyidik.
Bagian …..
27
Bagian Kelima
Keputusan Gelar Perkara
Pasal 53
(1) Keputusan hasil gelar perkara tahap awal penyidikan dilaporkan kepada
pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan menjadi pedoman
bagi penyidik untuk melanjutkan tindakan penanganan perkara.
(2) Keputusan hasil gelar perkara tahap pertengahan penyidikan dilaporkan
kepada pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan harus
dipedomani bagi Tim Penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah
penyidikan sesuai dengan hasil gelar perkara.
(3) Keputusan hasil gelar perkara tahap akhir penyidikan dilaporkan kepada
pejabat yang membuat Surat Perintah Penyidikan dan harus ditaati oleh
Tim Penyidik untuk menyelesaikan penyidikan sesuai dengan hasil gelar
perkara.
(4) Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan
hasil gelar perkara, penyidik melaporkan kepada pejabat yang berwenang
melalui Perwira Pengawas Penyidik.
Pasal 54
(1) Keputusan hasil gelar perkara luar biasa dilaporkan kepada pejabat atasan
pimpinan gelar perkara.
(2) Pejabat yang berwenang menerima laporan hasil gelar perkara luar biasa
memberikan arahan atau mengesahkan hasil keputusan gelar perkara luar
biasa untuk dilaksanakan oleh Tim Penyidik.
(3) Keputusan hasil gelar perkara luar biasa yang telah dilaporkan kepada
pejabat atasan pimpinan gelar perkara dan mendapat pengesahan dari
pejabat yang berwenang wajib dilaksanakan oleh Tim Penyidik.
(4) Dalam hal terjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan keputusan
hasil gelar perkara luar biasa, penyidik melaporkan kepada Pimpinan
Kesatuan melalui Perwira Pengawas Penyidik.
Pasal 55
Penyidik yang tidak melaksanakan putusan Gelar Perkara Luar Biasa tanpa
alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penggantian penyidik yang menangani perkara;
b. pemberhentian sementara penyidik dari penugasan penyidikan perkara;
c. pemberhentian tetap atau pemindahan penyidik dari fungsi penyidikan;
atau;
d. penerapan sanksi hukuman disiplin atau etika profesi.
BAB V .....
28
BAB V
PEMANGGILAN
Bagian Kesatu
Pemanggilan Tahap Penyelidikan
Pasal 56
(1) Dalam rangka penyelidikan untuk mendapatkan keterangan terhadap
perkara yang diduga merupakan tindak pidana, petugas penyelidik/
penyidik berwenang untuk memanggil orang guna diminta keterangan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
lisan, melalui telepon atau dengan pengiriman surat.
Pasal 57
(1) Pemanggilan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
harus dilakukan dengan cara:
a. disampaikan secara sopan;
b. tidak boleh memaksakan kesediaan pihak yang dipanggil;
c. penentuan tentang waktu dan tempat untuk pelaksanaan
pemanggilan serta pemberian keterangan berdasarkan kesepakatan
antara petugas dengan pihak yang dipanggil;
d. tidak boleh ada pemaksaan atau ancaman kepada pihak yang
dipanggil yang menolak panggilan; dan
e. sebelum melakukan pemanggilan secara lisan, harus meminta izin
kepada atasan penyelidik/penyidik.
(2) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) dilakukan dengan cara:
a. pengiriman panggilan dalam bentuk surat undangan; dan
b. materi surat undangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Substansi surat undangan atau surat pemanggilan untuk penyelidikan
sekurang-kurangnya meliputi:
a. dalam bentuk surat biasa;
b. mencantumkan nama dan alamat pihak yang diundang;
c. penjelasan singkat perkara yang sedang diselidiki;
d. maksud serta tujuan undangan;
e. mencantumkan nama dan alamat yang mengundang;
f. pencantuman tempat dan waktu pelaksanaan pemanggilan dan/atau
tempat pemeriksaan;
g. pernyataan .....
29
g. pernyataan bahwa apabila pihak yang dipanggil tidak bisa hadir
pada waktu dan tempat yang direncanakan,dapat menentukan
alternatif tempat dan waktu pelaksanaannya; dan
h. pernyataan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tergantung kepada
kesediaan pihak yang diundang tanpa disertai catatan sanksi
apabila pihak yang diundang tidak bersedia hadir atau diperiksa.
Bagian Kedua
Pemanggilan Tahap Penyidikan
Paragraf 1
Pengiriman Panggilan
Pasal 58
Surat panggilan kepada saksi dalam tahap penyidikan merupakan bagian dari
upaya paksa dan hanya dapat dibuat setelah SPDP dikirimkan kepada JPU.
Pasal 59
(1) Surat panggilan dapat dibuat terhadap tersangka yang diperkirakan tidak
akan melarikan diri.
(2) Surat panggilan kepada tersangka sebagaimana di maksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap
para saksi dan/atau gelar perkara untuk menentukan tersangka.
(3) Dalam hal tersangka yang diperkirakan akan melarikan diri, menghilangkan
barang bukti, atau menyulitkan penyidikan, dapat dilakukan penangkapan
tanpa harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
(4) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan, guna kepentingan pemeriksaan
penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan paling banyak 3 (tiga) kali.
(5) Dalam hal masih diperlukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah
dipanggil 3 kali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemanggilan
terhadap tersangka harus mendapat persetujuan dari pejabat yang
berwenang/pejabat yang mengeluarkan surat perintah penyidikan.
Pasal 60
(1) Surat panggilan kepada saksi atau tersangka wajib diberikan tenggang
waktu paling singkat 2 (dua) hari setelah panggilan diterima oleh orang
yang dipanggil atau keluarganya.
(2) Dalam hal orang yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan, Penyidik
wajib memperhatikan alasan yang patut dan wajar dari orang yang
dipanggil guna menentukan tindakan selanjutnya.
(3) Dalam …..
30
(3) Dalam hal tersangka/saksi yang dipanggil tidak dapat hadir dan
memberikan alasan yang patut atau wajar untuk tidak memenuhi
panggilan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan di rumah atau di tempat
dimana dia berada setelah mendapat persetujuan tertulis dari atasan
penyidik.
(4) Penyidik yang telah melaksanakan pemeriksaan tersangka/saksi di tempat
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada
Perwira Pengawas Penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah pelaksanaan
pemeriksaan.
Paragraf 2
Panggilan Kepada Ahli
Pasal 61
(1) Surat panggilan kepada Ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
(2) Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran
pemeriksaan penyidik wajib melakukan koordinasi dengan saksi ahli yang
dipanggil guna keperluan:
a. memberikan informasi tentang perkara yang sedang disidik;
b. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli;
c. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
Pasal 62
Dalam hal saksi atau ahli bersedia hadir untuk memberikan keterangan tanpa
surat panggilan, surat panggilan dapat dibuat dan ditandatangani oleh penyidik
dan saksi atau ahli, sesaat sebelum pemeriksaan dilakukan.
Paragraf 3
Tanda Tangan Surat Panggilan
Pasal 63
(1) Surat Panggilan kepada saksi, tersangka dan/atau ahli dibuat oleh penyidik
dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik
serendah-rendahnya setingkat:
a. Direktur di Bareskrim Polri;
b. Kasat di Direktorat Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Subbag Reskrim di Polwil;
d. Kepala/Wakil Kepala Satuan Reserse di Polwiltabes/Poltabes/
Polres;
e. Kapolsek/Wakapolsek.
(2) Surat .....
31
(2) Surat Panggilan kepada seseorang yang karena statusnya memerlukan
prosedur khusus dibuat oleh penyidik, setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan,
dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang/atasan penyidik
serendah-rendahnya setingkat:
a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil; atau
d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres.
(3) Surat Panggilan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan
Langsung.
Bagian Ketiga
Surat Perintah Membawa
Pasal 64
(1) Dalam hal tersangka/saksi yang telah dipanggil 2 (dua) kali tidak hadir
tanpa alasan yang patut dan wajar, dapat dibawa secara paksa oleh
penyidik ke tempat pemeriksaan dengan surat perintah membawa.
(2) Surat Perintah Membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh atasan penyidik serendah-rendahnya setingkat:
a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
b. Direktur/Wakil Direktur Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polwil;
d. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilayahan Tingkat Polres; atau
e. Kepala/Wakil Kepala Kesatuan Kewilyahan Tingkat Polsek.
(3) Surat Perintah Membawa yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tembusannya wajib disampaikan
kepada Atasan Langsung.
Bagian Keempat
Pengawasan Dalam Pemanggilan
Pasal 65
Dalam hal melakukan tindakan pemanggilan, setiap Petugas dilarang:
a. melakukan pemanggilan secara semena-mena/sewenang-wenang dengan
cara yang melanggar peraturan yang berlaku;
b. tidak .....
32
b. tidak memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk
mempersiapkan kehadirannya;
c. membuat surat panggilan yang salah isi dan/atau formatnya, sehingga
menimbulkan kerancuan bagi yang dipanggil;
d. melakukan pemanggilan dengan tujuan untuk menakut-nakuti yang
dipanggil atau untuk kepentingan pribadi yang melanggar kewenangannya;
e. menelantarkan atau tidak segera melayani orang yang telah hadir atas
pemanggilan; dan/atau
f. melecehkan atau tidak menghargai hak dan kepentingan orang yang
dipanggil.
Bagian Kelima
Penentuan Status Tersangka
Pasal 66
(1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada
seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti
permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
(2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling
sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan melalui gelar perkara.
(3) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat penetapan
seseorang berstatus sebagai tersangka serendah-rendahnya sebagai
berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Kasat Reserse pada tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur
Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala Bagian Reskrim pada tingkat Polwil dan melaporkan kepada
Kapolwil;
d. Kepala Satuan reskrim pada tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres;
e. Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
(4) Surat penetapan seseorang berstatus sebagai tersangka sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib ditembuskan kepada kepada atasan
langsung.
Pasal 67
(1) Bukti permulaan yang cukup merupakan dasar untuk menentukan
seseorang menjadi tersangka, penangkapan tersangka, penahanan
tersangka, selain tertangkap tangan.
(2) Bukti .....
33
(2) Bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya adanya Laporan Polisi ditambah dengan 2 (dua) jenis
alat bukti sebagai berikut:
a. keterangan saksi yang diperoleh oleh Penyidik;
b. keterangan ahli yang diperoleh oleh Penyidik;
c. surat;
d. petunjuk.
Pasal 68
(1) Penentuan status tersangka untuk perkara biasa dilakukan melalui gelar
perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik di bawah pimpinan Perwira
Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pimpinan kesatuan atau
pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
(2) Pejabat yang berwenang untuk menerima laporan dan mengesahkan hasil
gelar perkara dan mengesahkan status tersangka dalam suatu perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya sebagai
berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri.
b. Kasat Reserse tingkat Polda dan melaporkan kepada Direktur
Reserse/Kadensus Polda;
c. Kepala Bagian Reskrim tingkat Polwil dan melaporkan kepada
Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reskrim tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres;
e. Kepala Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
Pasal 69
(1) Penentuan status tersangka untuk perkara tertentu atau perkara luar biasa
dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik
dengan menghadirkan fungsi terkait.
(2) Gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serendah-rendahnya dipimpin oleh
pejabat yang berwenang sebagai berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan
melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus tingkat Polda dan Melaporkan
kepada Kapolda;
c. Kabag Reserse tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil;
d. Kasat Reserse tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres.
BAB VI .....
34
BAB VI
PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Bagian Kesatu
Penangkapan
Paragraf 1
Dasar Penangkapan
Pasal 70
(1) Tindakan penangkapan terhadap seseorang hanya dapat dilakukan
dengan cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan
Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan
penyidik yang berwenang.
Pasal 71
(1) Dalam hal perkara tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat
dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi Surat Perintah
Penangkapan atau Surat Perintah Tugas.
(2) Tindakan penangkapan dalam perkara tertangkap tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyidik wajib membuat
Berita Acara Penangkapan setelah melakukan penangkapan.
Pasal 72
Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan
yang patut dan wajar;
b. tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c. tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d. tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e. tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan.
Paragraf 2
Surat Perintah Penangkapan
Pasal 73
(1) Surat perintah penangkapan hanya dapat dibuat berdasarkan adanya bukti
permulaan yang cukup dan hanya berlaku terhadap satu orang tersangka
yang identitasnya tersebut dalam surat penangkapan.
(2) Dalam …..
35
(2) Dalam hal membantu penangkapan terhadap seseorang yang terdaftar di
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setiap pejabat yang berwenang di
suatu kesatuan dapat membuat Surat Perintah Penangkapan.
Pasal 74
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas dan Surat
Perintah Penangkapan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek.
(2) Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang
ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
Paragraf 3
Tindakan Penangkapan
Pasal 75
Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib:
a. memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai
kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasanbatasan
kewenangan tersebut;
b. memiliki kemampuan teknis penangkapan yang sesuai hukum;
c. menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan
persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan; dan
d. bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga
bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan
penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori
yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau
golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan.
Pasal 76
(1) Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
a. keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot
ancaman;
b. senantiasa ......
36
b. senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang
ditangkap; dan
c. tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi
tersangka.
(2) Tersangka yang telah tertangkap, tetap diperlakukan sebagai orang belum
tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan.
Paragraf 4
Pengawasan Penangkapan
Pasal 77
Dalam hal melakukan penangkapan, setiap petugas wajib untuk:
a. memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
b. menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan
tertangkap tangan;
c. memberitahukan alasan penangkapan;
d. menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman
hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
e. menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan
memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah
penangkapan;
f. senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
g. memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut,
berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi
oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Pasal 78
(1) Dalam hal orang yang ditangkap tidak paham atau tidak mengerti bahasa
yang dipergunakan oleh petugas maka orang tersebut berhak
mendapatkan seorang penerjemah tanpa dipungut biaya.
(2) Dalam hal orang asing yang ditangkap, penangkapan tersebut harus
segera diberitahukan kepada kedutaan, konsulat, atau misi diplomatik
negaranya, atau ke perwakilan organisasi internasional yang kompeten jika
yang bersangkutan merupakan seorang pengungsi atau dalam lindungan
organisasi antar pemerintah.
Paragraf 5 …..
37
Paragraf 5
Tersangka Anak dan Perempuan
Pasal 79
Dalam hal anak yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan hak tambahan
bagi anak yang ditangkap sebagai berikut:
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali;
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak
menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Pasal 80
Dalam hal perempuan yang ditangkap, petugas wajib memperhatikan perlakuan
khusus sebagai berikut:
a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang
berperspektif gender;
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
Paragraf 6
Tindakan Setelah Penangkapan
Pasal 81
(1) Setelah melakukan penangkapan, petugas wajib membuat berita acara
penangkapan yang berisi:
a. nama dan identitas petugas yang melakukan penangkapan;
b. nama identitas yang ditangkap;
c. tempat, tanggal dan waktu penangkapan;
d. alasan penangkapan dan/atau Pasal yang dipersangkakan;
e. tempat penahanan sementara selama dalam masa penangkapan;
dan
f. keadaan kesehatan orang yang ditangkap.
(2) Setelah …..
38
(2) Setelah melakukan penangkapan, penyidik wajib:
a. menyerahkan selembar surat perintah penangkapan kepada
tersangka dan mengirimkan tembusannya kepada keluarganya;
b. wajib memeriksa kesehatan tersangka; dan
c. terhadap tersangka dalam keadaan luka parah, penyidik wajib
memberi pertolongan kesehatan dan membuat berita acara tentang
keadaan tersangka.
Pasal 82
(1) Dalam hal seseorang yang tertangkap tangan, harus segera dilaksanakan
pemeriksaan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam guna
menentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.
(2) Hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang tertangkap tangan segera
dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penahanan
tersangka atau pembebasan tersangka.
Pasal 83
(1) Dalam hal tersangka yang telah ditangkap, penyidik wajib segera
melakukan pemeriksaan guna menentukan apakah tersangka dapat
ditahan atau dibebaskan, paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam untuk perkara biasa, 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam untuk
perkara narkotika dan/atau tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, terhitung mulai saat tersangka dapat diperiksa oleh
penyidik di kantor penyidik.
(2) Dalam hal tersangka tidak bersedia diperiksa, penyidik wajib membuat
berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik,
tersangka dan pihak lain yang menyaksikan.
Paragraf 7
Pembebasan Tersangka
Pasal 84
(1) Dalam hal tersangka yang ditangkap ternyata salah orangnya atau tidak
cukup bukti, penyidik wajib membebaskan tersangka dengan membuat
berita acara pembebasan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka
dan pihak lain yang menyaksikan.
(2) Pembebasan tersangka wajib dilengkapi dengan Surat Perintah
Pembebasan tersangka dalam hal pemeriksaan telah selesai atau karena
masa penangkapan berakhir.
(3) Surat Perintah pembebasan diserahkan kepada tersangka dan
tembusannya dikirimkan kepada keluarganya.
(4) Pejabat …..
39
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembebasan
Tersangka adalah pejabat sebagai berikut:
a. Kanit di tingkat Bareskrim Polri;
b. Kasat Serse di tingkat Polda;
c. Kepala/ Kepala Bagian reserse di tingkat Polwil;
d. Kepala Kesatuan Reserse di tingkat Polres; atau
e. Kapolsek/Wakapolsek.
(5) Surat Perintah Pembebasan Tersangka yang ditandatangani oleh pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya wajib disampaikan
kepada Atasan Langsung.
Bagian Kedua
Penahanan
Paragraf 1
Prinsip Penahanan
Pasal 85
(1) Dalam rangka menghormati HAM, tindakan penahanan harus
memperhatikan standar sebagai berikut:
a. setiap orang mempunyai hak kemerdekaan dan keamanan pribadi;
b. tidak seorangpun dapat ditangkap ataupun ditahan dengan
sewenang-wenang; dan
c. tidak seorangpun boleh dirampas kemerdekaannya kecuali dengan
alasan-alasan tertentu dan sesuai dengan prosedur seperti yang
telah ditentukan oleh hukum.
(2) Tindakan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan
menurut tata cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya, harus
tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada
keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Paragraf 2
Surat Perintah Penahanan
Pasal 86
(1) Penahanan wajib dilengkapi Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penahanan dikeluarkan setelah melalui mekanisme gelar
perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik, dibawah pengawasan
Perwira Pengawas Penyidik dan dilaporkan kepada pejabat yang
berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.
(3) Pejabat .....
40
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan
adalah pejabat serendah-rendahnya sebagai berikut:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek.
(4) Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan
Langsung.
Pasal 87
(1) Penahanan terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus
menurut peraturan perundang-undangan dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan tertulis dari pejabat sesuai ketentuan peraturan
perundang-perundangan.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat serendah-rendahnya
sebagai berikut:
a. Kabareskrim Polri untuk tingkat Mabes Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus untuk tingkat Polda;
c. Kepala Satuan Kewilayahan untuk tingkat Polwil;
d. Kepala Satuan Resort untuk tingkat Polres;
(3) Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan
Langsung.
Paragraf 3
Penangguhan Penahanan
Pasal 88
(1) Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penangguhan Penahanan dikeluarkan setelah melalui
mekanisme gelar perkara secara internal di kesatuan fungsi masingmasing
untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penangguhan
penahanan terhadap tersangka.
(3) Setiap penangguhan penahanan wajib dilaporkan kepada atasan pejabat
yang berwenang menangguhkan penahanan.
(4) Pejabat …..
41
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penangguhan
Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan
melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan
melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Paragraf 4
Pencabutan Penangguhan Penahanan
Pasal 89
(1) Terhadap tersangka yang telah diberikan penangguhan penahanan, dapat
dilakukan penahanan kembali melalui penerbitan Surat Pencabutan
Penangguhan Penahanan.
(2) Pencabutan Penangguhan Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat
Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan
diri dan/atau mengulangi perbuatannya dan/atau merusak/menghilangkan
barang bukti.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan
Penangguhan Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan
melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan
melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Paragraf 5
Pengalihan Status Penahanan
Pasal 90
(1) Dalam hal kepentingan penyidikan dan dengan mempertimbangkan kondisi
tersangka, dapat dilakukan pengalihan jenis tahanan.
(2) Pengalihan …..
42
(2) Pengalihan Jenis Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pengalihan Jenis Tahanan dapat dikeluarkan berdasarkan
pertimbangkan:
a. permohonan dari tersangka/keluarganya/kuasa hukumnya;
b. hasil penelitian kondisi tersangka;
c. saran dari Perwira Pengawas Penyidik berdasar hasil gelar perkara;
d. faktor keamanan/keselamatan tersangka; dan
e. faktor kelancaran penyidikan.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengalihan Jenis
Tahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan
melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan
melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Paragraf 6
Pemindahan Tempat Penahanan
Pasal 91
(1) Pemindahan Tempat Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka
untuk kepentingan:
a. tersangka akan dipindahkan ke rumah tahanan negara lainnya
karena peralihan status tersangka sesuai dengan tahap
perkembangan perkara;
b. pertimbangan keamanan;
c. pertimbangan efisiensi penyelesaian perkara.
(2) Pemindahan Tempat Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah
yang dikeluarkan oleh atasan atau pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pemindahan
Tempat Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus pada Bareskrim Polri dan
melaporkan kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur .....
43
b. Direktur Reserse/Kadensus/Kadensus di tingkat Polda dan
melaporkan kepada Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres;
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Paragraf 7
Pembantaran Penahanan
Pasal 92
(1) Dalam hal tahanan yang karena kondisi kesehatannya membutuhkan
perawatan yang intensif dan/atau rawat inap di rumah sakit, dapat
dilakukan pembantaran.
(2) Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pembantaran Penahanan dikeluarkan berdasarkan:
a. pertimbangan dokter yang menyatakan terhadap tersangka perlu
dilakukan perawatan dirumah sakit;
b. permohonan dari tersangka/keluarga/penasihat hukumnya.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pembantaran
Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Pasal 93
(1) Dalam hal tersangka yang telah diberikan pembantaran penahanan dan
ternyata kondisi kesehatannya sudah sehat kembali tetapi masih
diperlukan tindakan penahanan, harus dilakukan Pencabutan Pembataran
Penahanan dan selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan.
(2) Pencabutan .....
44
(2) Pencabutan Pembantaran Penahanan wajib dilengkapi dengan Surat
Perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan dokter yang menyatakan kondisi tersangka
telah pulih kembali kesehatannya.
(4) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pencabutan
Pembantaran Penahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Paragraf 8
Penahanan Lanjutan
Pasal 94
(1) Penahanan Lanjutan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Surat Perintah Penahanan Lanjutan dapat dikeluarkan dalam hal:
a. tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali
sedangkan tindakan penahanan masih diperlukan; dan
b. tersangka yang diberikan pembataran melarikan diri dan
berhasil ditemukan kembali.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penahanan
Lanjutan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Paragraf 9 .....
45
Paragraf 9
Pengeluaran Tahanan
Pasal 95
(1) Pengeluaran Tahanan dapat dilakukan terhadap tersangka dengan
pertimbangan:
a. masa penahanan terhadap tersangka sudah habis;
b. tersangka akan dipindahkan kerumah tahanan negara lainnya;
c. tersangka ditangguhkan penahanannya;
d. tersangka dibantarkan penahanannya karena sakit; dan/atau
e. tersangka telah selesai dilakukan pemeriksaan.
(2) Pengeluaran Tahanan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Pengeluaran
Tahanan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
(4) Setelah dilakukan Pengeluaran Tahanan wajib dibuatkan Berita Acara
Pengeluaran Tahanan dengan substansi sekurang-kurangnya meliputi:
a. nama dan identitas tersangka yang ditahan;
b. tempat dan tanggal pengeluaran tahanan;
c. keadaan kesehatan tahanan yang dikeluarkan; dan
d. tanda tangan saksi dan pejabat yang mengeluarkan tahanan.
Bagian Ketiga
Perlakuan Tersangka/ Tahanan
Paragraf 1
Tahanan Dewasa
Pasal 96
Tindakan penahanan harus senantiasa menghormati dan menghargai hak-hak
tersangka yang ditahan meliputi:
a. semua .....
46
a. semua orang yang kebebasannya dicabut harus tetap diperlakukan secara
manusiawi dan penuh hormat karena martabatnya yang melekat sebagai
manusia;
b. setiap orang yang dituduh telah melakukan tindak pidana harus dikenakan
asas praduga tak bersalah sebelum terbukti bersalah oleh suatu keputusan
peradilan;
c. tersangka/tahanan berhak mendapat penjelasan mengenai alasan
penahanan dan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya;
d. sebelum persidangan dilaksanakan, seorang tersangka dimungkinkan
untuk tidak ditahan dengan jaminan dan alasan tertentu seperti:
1. tidak akan mengulang kejahatan lagi;
2. tidak merusak atau menghilangkan barang bukti; dan
3. tidak melarikan diri.
e. tahanan tidak boleh disiksa, diperlakukan dengan keji dan tidak manusiawi,
mendapat perlakuan dan hukuman yang merendahkan martabat, atau
diberi ancaman-ancaman lainnya;
f. tahanan hanya boleh ditahan di tempat penahanan resmi, keluarga serta
penasihat hukum harus diberikan informasi tentang tempat dan status
penahanan;
g. tahanan berhak untuk mendapatkan bantuan hukum;
h. tahanan berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan akses untuk
berhubungan dengan keluarga;
i. tahanan berhak untuk memperoleh pelayanan medis yang memadai
dengan catatan medis yang harus disimpan;
j. tahanan harus mendapatkan hak untuk berkomunikasi dengan penasihat
hukum;
k. tahanan yang tidak begitu paham dengan bahasa yang digunakan oleh
pihak berwenang yang bertanggung jawab atas penahanannya, berhak
untuk memperoleh informasi dalam bahasa yang dia pahami. Jika
mungkin, disediakan penerjemah, tanpa dipungut biaya, untuk proses
pengadilan selanjutnya;
l. tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa, perempuan
dari laki-laki, dan tersangka dari terpidana;
m. lama penahanan serta sah atau tidaknya penahanan seseorang diputuskan
oleh hakim atau pejabat yang berwenang;
n. para tersangka mempunyai hak untuk berhubungan dengan dunia luar,
menerima kunjungan keluarga dan berbicara secara pribadi dengan
penasihat hukumnya;
o. para tersangka harus ditempatkan pada fasilitas-fasilitas yang manusiawi,
yang dirancang dengan memenuhi persyaratan kesehatan yang tersedia
seperti air, makanan, pakaian, pelayanan kesehatan, fasilitas untuk berolah
raga dan barang-barang untuk keperluan kesehatan pribadi;
p. tahanan .....
47
p. tahanan berhak mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah menurut
agama/kepercayaan atau keyakinannya;
q. setiap tahanan berhak hadir dihadapan petugas pengadilan untuk
mengetahui keabsahan penahananya;
r. hak dan status khusus perempuan serta anak-anak harus dihormati;
s. tahanan tidak dapat dipaksa untuk mengaku dan memberikan kesaksian
yang memberatkan dirinya atau orang lain;
t. harus ada pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tahanan;
u. tahanan tidak boleh dijadikan bahan percobaan medis atau ilmiah yang
dapat mengakibatkan penurunan kesehatannya meskipun atas kesediaan
yang bersangkutan;
v. situasi dan suasana interogasi harus dicatat secara rinci;
w. tahanan harus diperlakukan dengan layak dan dipisahkan dari narapidana;
x. wawancara antara seorang yang ditahan dan penasihat hukumnya boleh
diawasi tetapi tidak boleh didengar oleh petugas penegak hukum;
y. apabila seseorang yang ditahan atau di rumah tahanan (rutan) meminta,
dapat ditempatkan di tahanan atau rumah tahanan yang cukup dekat
dengan daerah tempat tinggalnya, jika memungkinkan; dan
z. waktu besuk tahanan ditentukan oleh kepala kesatuan masing-masing.
Pasal 97
Dalam melaksanakan tindakan penahanan, petugas dilarang:
a. menyalahgunakan kewenangan investigasi untuk melakukan tindakan
siksaan badan terhadap seseorang;
b. melakukan ancaman atau tindakan kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual
terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan/ pengakuan;
c. melakukan tindakan pelecehan, penghinaan atau tindakan lain yang dapat
merendahkan martabat manusia; dan/atau
d. meminta sesuatu atau melakukan pemerasan terhadap tahanan.
Paragraf 2
Tahanan Anak dan Perempuan
Pasal 98
Dalam hal anak yang ditahan, maka wajib diperhatikan hak tambahan bagi anak
sebagai berikut:
a. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali;
b. hak privasi untuk tidak dipublikasikan identitasnya agar anak tidak
menderita atau disakiti akibat publikasi tersebut;
c. hak …..
48
c. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
d. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka dewasa; dan
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Pasal 99
Dalam hal perempuan yang ditahan, maka wajib diperhatikan perlakuan khusus
sebagai berikut:
a. sedapat mungkin diperiksa oleh petugas perempuan atau petugas yang
berperspektif gender;
b. diperiksa di ruang pelayanan khusus;
c. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
d. hal mendapat perlakuan khusus;
e. dipisahkan penempatannya dari ruang tersangka laki-laki; dan/atau
f. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
BAB VII
PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Saksi
Pasal 100
(1) Pemeriksa terhadap saksi dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik sesuai
dengan yang dinyatakan di dalam surat panggilan.
(2) Pemeriksaan terhadap saksi dapat dilaksanakan di tempat lain sesuai
dengan kesepakatan antara saksi dengan penyidik sepanjang tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan saksi di tempat lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus seizin Pengawas Penyidik.
Pasal 101
(1) Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan, saksi dapat didampingi oleh
penasihat hukum.
(2) Penyidik tidak boleh menolak penasihat hukum yang mendampingi saksi.
Bagian ……
49
Bagian Kedua
Pemeriksaan Tersangka
Pasal 102
(1) Pemeriksa terhadap tersangka dilaksanakan di kantor kesatuan penyidik
sesuai dengan yang dinyatakan di dalam surat panggilan.
(2) Setiap pemeriksaan terhadap tersangka dapat didampingi oleh penasihat
hukumnya.
(3) Dalam hal tersangka meminta salinan hasil berita acara pemeriksaan,
penyidik dapat memberikan salinan kepada tersangka setelah
mendapatkan persetujuan dari Perwira Pengawas Penyidik.
(4) Salinan yang diberikan hanya untuk kepentingan tersangka dan tidak
dibenarkan untuk dipublikasikan agar tidak mengganggu kelancaran
penyidikan.
Pasal 103
Dalam hal petugas melakukan tindakan pemeriksaan terhadap tersangka, wajib:
a. memberikan kesempatan terhadap tersangka untuk menghubungi dan
didampingi pengacara sebelum pemeriksaan dimulai;
b. segera melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah
direncanakan;
c. memulai pemeriksaan dengan menanyakan keadaan kesehatan dan
kesiapan yang akan diperiksa;
d menjelaskan status keperluan tersangka dan tujuan pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan secara jelas, sopan dan mudah dipahami oleh
tersangka;
f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan tujuan
pemeriksaan;
g. memperhatikan dan menghargai hak tersangka untuk memberikan
keterangan secara bebas;
h. menghormati hak tersangka untuk menolak memberikan informasi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
i. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dengan
memperhatikan kondisi dan kesediaan yang diperiksa;
j. memberikan kesempatan kepada tersangka untuk istirahat, melaksanakan
ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya sesuai peraturan yang
berlaku;
k. membuat berita acara pemeriksaan semua keterangan yang diberikan oleh
tersangka sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
l. membacakan .....
50
l. membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada yang diperiksa dengan
bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri;
m. membubuhkan tanda tangan pemeriksa, terperiksa dan/atau orang yang
menyaksikan jalannya pemeriksaan; dan
n. memberikan kesempatan tersangka untuk memberikan keterangan
tambahan sekalipun pemeriksaan sudah selesai.
Bagian Ketiga
Pengawasan Pemeriksaan
Paragraf 1
Pemeriksaan Saksi/ Tersangka
Pasal 104
Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap saksi/tersangka, petugas dilarang:
a. memeriksa saksi/tersangka sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya,
kecuali atas persetujuan yang diperiksa;
b. menunda-nunda waktu pemeriksaan tanpa alasan yang sah, sehingga
merugikan pihak saksi/tersangka;
c. menanyakan keadaan kesehatan dan kesiapan yang diperiksa pada awal
pemeriksaan;
d tidak menjelaskan status keperluan saksi/tersangka dan tujuan
pemeriksaan;
e. mengajukan pertanyaan yang sulit dipahami saksi/tersangka, atau dengan
cara membentak-bentak, menakuti atau mengancam saksi/tersangka;
f. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan dengan tujuan
pemeriksaan;
g. melecehkan, merendahkan martabat dan/atau tidak menghargai hak
saksi/tersangka;
h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik bersifat fisik atau
psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau
pengakuan;
i. memaksa saksi/tersangka untuk memberikan informasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan rahasia jabatannya;
j. membujuk, mempengaruhi atau memperdaya pihak yang diperiksa untuk
melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan
hak-hak saksi/tersangka;
k. melakukan pemeriksaan pada malam hari tanpa didampingi oleh penasihat
hukum dan/atau tanpa alasan yang sah;
l. tidak memberikan kesempatan kepada saksi/tersangka untuk istirahat,
melaksanakan ibadah, makan, dan keperluan pribadi lainnya tanpa alasan
yang sah;
m. memanipulasi .....
51
m. memanipulasi hasil pemeriksaan dengan cara tidak mencatat sebagian
keterangan atau mengubah keterangan yang diberikan saksi/tersangka
yang menyimpang dari tujuan pemeriksaan;
n. menolak saksi/tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan untuk
diperiksa;
o. menghalangi-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum
kepada saksi/ tersangka yang diperiksa;
p. melakukan pemeriksaan di tempat yang melanggar ketentuan hukum;
q. tidak membacakan kembali hasil pemeriksaan kepada saksi/tersangka
dengan bahasa yang dimengerti, sebelum pemeriksaan diakhiri; dan
r. melalaikan kewajiban tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan
jalannya pemeriksaan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Anak dan Perempuan
Pasal 105
Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap anak, petugas wajib
mempertimbangkan:
a. hak untuk mendapatkan petugas pendamping khusus untuk anak;
b. hak untuk didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas);
c. hak untuk didampingi oleh orang tua atau wali; dan
d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan dan peradilan anak.
Pasal 106
Dalam hal melaksanakan tindakan pemeriksaan terhadap perempuan, petugas
wajib mempertimbangkan:
a. diperiksa di ruang khusus perempuan;
b. perlindungan hak privasi untuk tidak dipublikasikan;
c. hak didampingi oleh pekerja sosial atau ahli selain penasihat hukum; dan
d. penerapan prosedur khusus untuk perlindungan bagi perempuan.
BAB VIII
TKP
Bagian Kesatu
Tindakan Pertama di TKP
Pasal 107
(1) Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan di TKP, petugas wajib:
a. melaksanakan tindakan pemeriksaan di TKP sesuai peraturan
perundang-undangan;
b. melakukan …..
52
b. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari keterangan,
mengumpulkan bukti, menjaga keutuhan TKP dan memeriksa
semua objek yang relevan dengan tujuan pemeriksaan pengolahan
TKP;
c. menutup TKP dan melarang orang lain yang tidak berkepentingan
memasuki TKP, dengan cara yang wajar, tegas tetapi sopan;
d. mencari informasi yang penting untuk pengungkapan perkara
kepada orang yang ada di TKP dengan sopan;
e. melakukan tindakan di TKP hanya untuk kepentingan tugas yang di
dalam batas kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang untuk memberikan
keterangan secara bebas;
g. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan
membuka kembali TKP setelah kepentingan pengolahan TKP
selesai;
h. mencatat semua keterangan dan informasi yang diperoleh di TKP
dan membuat berita acara pemeriksaan di TKP; dan
i. membubuhkan tanda tangan saksi/tersangka yang menyaksikan
pemeriksaan di TKP.
(2) Dalam hal melakukan pemeriksaan di TKP, petugas dilarang:
a. melakukan tindakan yang dapat merusak keutuhan TKP dan
merusak barang lainnya;
b. melakukan tindakan penutupan TKP secara berlebihan (dalam
konteks waktu dan batas-batas TKP) dan/atau tindakan yang tidak
relevan dengan kepentingan pengolahan TKP;
c. melakukan tindakan yang arogan, membatasi hak-hak seseorang
atau kelompok secara berlebihan yang tidak relevan dengan tujuan
pemeriksaan di TKP;
d. melakukan tindakan di TKP di luar batas kewenangannya;
e. mengambil barang-barang di TKP yang tidak ada hubungannya
dengan penyidikan;
f. tidak memperhatikan/menghargai hak-hak orang yang berada di
TKP; dan
g. sengaja memperlama waktu pemeriksaan di TKP dan/atau tidak
membuka kembali TKP walaupun kepentingan pengolahan TKP
telah selesai.
Bagian …..
53
Bagian Kedua
Pemeriksaan Kendaraan
Pasal 108
(1) Dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan kendaraan, petugas wajib:
a. menunjukkan identitas dan memberitahukan kepentingan
pemeriksaan kendaraan kepada pemiliknya secara jelas dan sopan
serta disaksikan oleh pemilik kendaraan;
b. menyampaikan permintaan maaf dan meminta kesediaan pemilik/
pengemudi/penumpang atas terganggunya kebebasan akibat
dilakukannya pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dengan teliti untuk mencari sasaran
pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang simpatik; dan
d. melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan teknik dan taktik
pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas
kewenangannya;
e. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang berkaitan
dengan kendaraan, pemilik, penumpang, pengemudi;
f. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya dan
mempersilahkan kendaraan berlalu setelah pemeriksaan selesai;
g. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pemeriksaan; dan
h. mencatat semua keterangan dan informasi termasuk barang bukti
yang diperoleh ke dalam berita acara.
(2) Dalam hal melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas dilarang:
a. melakukan pemeriksaan tanpa memberitahukan kepentingan
pemeriksaan kendaraan kepada pemilik/pengemudi;
b. bersikap arogan pada waktu melaksanakan pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dengan bertindak sewenang-wenang
dengan alasan untuk mencari sasaran pemeriksaan sehingga
menimbulkan kerugian bagi pihak yang diperiksa;
d. melakukan tindakan pemeriksaan yang menyimpang dari teknik dan
taktik pemeriksaan dan atau di luar batas kewenangannya;
e. melecehkan atau tidak menghormati/menghargai hak-hak orang
yang berkaitan dengan kendaraan: pemilik, penumpang dan
pengemudi; dan
f. sengaja memperlama waktu pemeriksaan sehingga mengganggu
atau merugikan pihak yang diperiksa dan/atau merampas
kebebasannya.
BAB IX .....
54
BAB IX
PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Bagian Kesatu
Penggeledahan
Paragraf 1
Surat Perintah Penggeledahan
Pasal 109
(1) Penggeledahan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya
hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri
setempat, kecuali dalam keadaan mendesak.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Permintaan Izin
Penggeledahan rumah/alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya
dan Surat Perintah Penggeledahan serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Pasal 110
(1) Dalam hal keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua
Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan
Penggeledahan dengan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Perwira
Pengawas Penyidik.
(2) Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Penyidik wajib segera membuat Berita Acara Penggeledahan dan
melapor kepada Perwira Pengawas Penyidik serta mengirimkan surat
pemberitahuan pelaksanaan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan
Negeri setempat.
(3) Dalam hal .....
55
(3) Dalam hal melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat
setempat.
Paragraf 2
Penggeledahan Orang
Pasal 111
(1) Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:
a. memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas
dan sopan;
b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas
terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;
c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang
diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;
e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik
pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas
kewenangannya;
f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas
perempuan;
h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan
i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.
(2) Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:
a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan
tindakan penggeledahan secara jelas;
b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan
mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan
melanggar etika;
d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik
dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas
kewenangannya;
e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang
digeledah;
f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan
yang digeledah; dan
g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki
ditempat terbuka dan melanggar etika.
Paragraf 3 .....
56
Paragraf 3
Penggeledahan Tempat
Pasal 112
(1) Dalam hal melakukan tindakan penggeledahan tempat/rumah, petugas
wajib:
a. melengkapi administrasi penyidikan;
b. memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan
dan sasaran penggeledahan;
c. memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran
penggeledahan;
d. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang
dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus
didampingi oleh penghuni;
f. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik
pemeriksaan untuk kepentingan tugas sesuai dengan batas
kewenangannya;
g. menerapkan taktik penggeledahan untuk mendapatkan hasil
seoptimal mungkin, dengan cara yang sedikit mungkin menimbulkan
kerugian atau gangguan terhadap pihak yang digeledah atau pihak
lain;
h. dalam hal petugas mendapatkan benda atau orang yan dicari,
tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh
pihak yang digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan;
dan
j. membuat berita acara penggeledahan yang ditandatangani oleh
petugas, pihak yang digeledah dan para saksi.
(2) Dalam hal melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang:
a. tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang
kepentingan dan sasaran penggeledahan;
c. tanpa memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran
penggeledahan, tanpa alasan yang sah;
d. melakukan penggeledahan dengan cara yang sewenang-wenang,
sehingga merusak barang atau merugikan pihak yang digeledah;
e. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari
kepentingan tugas yang di luar batas kewenangannya;
f. melakukan .....
57
f. melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga
menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang
digeledah;
g. melakukan pengambilan benda tanpa disaksikan oleh pihak yang
digeledah atau saksi dari ketua lingkungan;
h. melakukan pengambilan benda yang tidak ada kaitannya dengan
tindak pidana yang terjadi;
i. bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang
yang digeledah;
k. melakukan tindakan menjebak korban/tersangka untuk
mendapatkan barang yang direkayasa menjadi barang bukti; dan
l. tidak membuat berita acara penggeledahan setelah melakukan
penggeledahan.
Bagian Kedua
Penyitaan
Paragraf 1
Surat Perintah Penyitaan
Pasal 113
(1) Penyitaan wajib dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) dalam hal penyitaan terhadap benda tidak bergerak, surat, maupun tulisan
lainnya harus dilengkapi dengan izin dan/atau atas izin khusus Ketua
Pengadilan Negeri setempat.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyitaan dan
Surat Permintaan Izin Penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri
setempat serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Pasal 114
(1) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan Surat Izin Ketua
Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan
Penyitaan hanya atas benda bergerak dengan Surat Perintah Penyitaan
yang ditandatangani oleh Perwira Pengawas Penyidik.
(2) Setelah …..
58
(2) Setelah dilaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
maka Penyidik wajib segera membuat Berita Acara Penyitaan dan
melaporkan kepada Perwira Pengawas Penyidik serta memberitahukan
kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan Surat
Penetapan Penyitaan terhadap benda sitaan.
Paragraf 2
Pengawasan Penyitaan
Pasal 115
Dalam hal melakukan penyitaan, penyidik dilarang:
a. melakukan penyitaan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan;
b. tidak memberitahu tujuan penyitaan;
c. melakukan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan
penyidikan;
d. melakukan penyitaan dengan cara yang bertentangan dengan hukum;
e. tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak;
f. tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan
penyitaan;
g. menelantarkan barang bukti yang disita atau tidak melakukan perawatan
barang bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengambil, memiliki, menggunakan, dan menjual barang bukti secara
melawan hak.
BAB X
PENANGANAN BARANG BUKTI
Pasal 116
(1) Barang bukti dapat disita merupakan benda yang diduga ada sangkut
pautnya dengan perkara pidana yang sedang diselidiki/disidik dan dapat
digunakan sebagai pendukung alat pembuktian di dalam proses
persidangan perkara.
(2) Jenis barang bukti yang dapat disita antara lain:
a. benda atau tagihan tersangka/ terdakwa yang diduga dari tindak
pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan atau
mempersiapkan tindak pidana;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalangi-halangi penyidikan;
d. benda …..
59
d. benda khusus yang dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak
pidana; dan
e. benda lain (termasuk serat optik) yang mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai prosedur penanganan barang bukti diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kapolri.
BAB XI
PENYELESAIAN PERKARA
Bagian Kesatu
Penghentian Penyidikan
Paragraf 1
Dasar Penghentian Penyidikan
Pasal 117
(1) Pertimbangan untuk melakukan penghentian penyidikan perkara terdiri
dari:
a. tidak cukup bukti;
b. perkaranya bukan perkara pidana; dan/atau
c. demi hukum.
(2) Penghentian penyidikan perkara demi hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. tersangka meninggal dunia;
b. perkara telah melampaui masa daluwarsa;
c. pengaduan dicabut bagi delik aduan; dan/atau
d. nebis in idem (tindak pidana memperoleh putusan Hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap).
Paragraf 2
Penghentian Penyidikan
Pasal 118
Pelaksanaan penghentian penyidikan oleh penyidik, dilakukan dalam bentuk:
a. penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh
pejabat yang berwenang;
b. pembuatan Berita Acara Penghentian Penyidikan yang dibuat oleh penyidik
dan disahkan oleh Pengawas Penyidik; dan
c. pengiriman surat pemberitahuan penghentian penyidikan perkara oleh
penyidik kepada tersangka/keluarganya dan JPU.
Pasal 118 .....
60
Pasal 119
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani SP3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 huruf a serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala Kesatuan Kewilayahan setingkat Polwil; atau
d. Kepala Kesatuan Resor setingkat Polres.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani SP3 merupakan pejabat yang
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119 huruf a adalah:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri setelah
mendapatkan persetujuan Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda setelah mendapatkan
persetujuan Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil setelah
mendapatkan persetujuan kepada Kapolwil; atau
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres setelah mendapatkan
persetujuan Kapolres.
Pasal 120
Berita Acara Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf b harus dibuat oleh penyidik paling lambat 2 (dua) hari setelah
diterbitkannya SP3.
Paragraf 3
Prosedur Penghentian Penyidikan
Pasal 121
(1) Penghentian Penyidikan hanya dapat dilaksanakan setelah dilakukan
tindakan penyidikan secara maksimal dan hasilnya ternyata penyidikan
tidak dapat dilanjutkan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
116.
(2) Keputusan penghentian penyidikan sebagaimana dimakud pada ayat (1)
hanya dapat dilaksanakan setelah melalui 2 (dua) tahapan gelar perkara
luar biasa.
(3) Gelar perkara untuk penghentian penyidikan dipimpin oleh pejabat yang
berwenang serendah-rendahnya:
a. Karo Analis pada Bareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala .....
61
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; atau
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres.
Pasal 122
(1) Gelar perkara luar biasa tahap pertama untuk penghentian penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dihadiri sekurangkurangnya:
a. Penyidik dan Pengawas Penyidik;
b. pejabat atasan Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang
membuat Surat Perintah Penyidikan;
c. Itwas Polri;
d. Binkum Polri;
e. Propam Polri;
f. saksi Ahli;
g. dapat menghadirkan pihak pelapor; dan
h. dapat menghadirkan pihak terlapor.
(2) Gelar perkara luar biasa tahap kedua untuk penghentian penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) dihadiri sekurangkurangnya:
a. Penyidik dan Pengawas Penyidik;
b. pejabat atasan Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang
membuat Surat Perintah Penyidikan;
c. Itwas Polri;
d. Binkum Polri
e. Propam Polri;
f. pihak pelapor beserta penasihat hukumnya;
g. pihak terlapor beserta penasihat hukumnya; dan
h. pejabat JPU bila sangat diperlukan.
Pasal 123
(1) Pelaksanaan gelar perkara luar biasa untuk penghentian penyidikan
perkara meliputi:
a. pembukaan gelar perkara oleh pimpinan gelar;
b. paparan Tim Penyidik tentang pokok perkara, pelaksanaan
penyidikan, dan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan;
c. paparan penyidik tentang alasan penghentian penyidikan;
d. tanggapan dan diskusi para peserta gelar perkara; dan
e. kesimpulan hasil gelar perkara.
(2) Tahap .....
62
(2) Tahap kelanjutan hasil gelar perkara meliputi:
a. pembuatan laporan hasil gelar perkara;
b. penyampaian laporan kepada pejabat yang berwenang dengan
melampirkan hasil notulen;
c. arahan dan disposisi pejabat yang berwenang;
d. pelaksanaan hasil gelar oleh Tim Penyidik; dan
e. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan hasil gelar
oleh Perwira Pengawas Penyidik.
Pasal 124
(1) Hasil gelar perkara penghentian penyidikan dilaporkan kepada pejabat
atasan pimpinan gelar perkara untuk mendapatkan arahan dan keputusan
tindak lanjut hasil gelar perkara.
(2) Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara menyetujui untuk
dilaksanakan penghentian penyidikan penyidik wajib segera melaksanakan
penghentian penyidikan.
(3) Dalam hal pejabat atasan pimpinan gelar perkara tidak menyetujui hasil
putusan gelar perkara maka atasan penyidik membuat sanggahan tertulis
terhadap hasil gelar disertai alasan yang cukup yang diajukan kepada
pimpinan kesatuan atas.
(4) Pengawas Penyidik kesatuan atas melakukan supervisi terhadap
sanggahan hasil gelar.
Paragraf 3
Prosedur Melanjutkan Proses Penyidikan
Pasal 125
(1) Dalam hal perkara yang telah dihentikan penyidikannya, dapat dilanjutkan
proses penyidikan berdasarkan:
a. keputusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penghentian
penyidikan tidak sah dan penyidik wajib melanjutkan penyidikan;
b. diketemukan bukti baru (novum) yang dapat segera diselesaikan
dan diserahkan ke JPU; dan
c. hasil gelar perkara luar biasa yang dihadiri dan diputuskan oleh
pejabat yang berwenang untuk membatalkan keputusan
penghentian penyidikan yang diduga terdapat kekeliruan, cacat
hukum, atau terdapat penyimpangan;
(2) Pejabat yang berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan serendahrendahnya:
a. Kabareskrim untuk perkara yang ditangani di tingkat Mabes Polri;
b. Kapolda .....
63
b. Kapolda untuk perkara yang ditangani di tingkat Polda dan
jajarannya; atau
c. Kapolwil untuk perkara yang ditangani di tingkat Polwil dan Polres
jajarannya.
(3) Gelar perkara luar biasa untuk melanjutkan penyidikan sekurangkurangnya
dihadiri oleh:
a. penyidik dan Perwira Pengawas Penyidik yang menghentikan
penyidikan;
b. pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan;
c. Atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian
penyidikan atau yang mewakili;
d. Itwas Polri;
e. Binkum Polri;
f. Propam Polri;
g. pihak pelapor; dan
h. pihak terlapor.
Bagian Kedua
Pemberkasan Perkara
Pasal 126
(1) Seluruh dokumen hasil pelaksanaan tindakan penyidikan wajib dikumpukan
di dalam Berkas Perkara sesuai dengan Tata Naskah yang telah
ditentukan.
(2) Berkas Perkara hanya diperuntukkan untuk menghimpun seluruh dokumen
administrasi penyidikan dan Berita Acara setiap tindakan dalam proses
penyidikan.
(3) Barang bukti yang disita berupa dokumen tidak dibenarkan disimpan di
dalam Berkas Perkara, tetapi harus di tempat khusus penyimpanan Barang
Bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berkas Perkara wajib disimpan di ruang kerja penyidik atau disimpan pada
database elektronik dan setiap saat harus dapat diperiksa oleh Perwira
Pengawas Penyidik dan/atau Atasan Penyidik.
Pasal 127
(1) Berkas Perkara sekurang-kurangnya berisi:
a. sampul berkas perkara;
b. daftar isi;
c. berita acara pendapat/resume;
d. laporan polisi;
e. Berita .....
64
e. berita acara setiap tindakan penyidik;
f. surat-surat administrasi penyidikan;
g. daftar saksi;
h. daftar tersangka; dan
i. daftar barang bukti.
(2) Berkas Perkara untuk penyidikan yang telah diselesaikan, wajib di segel
untuk menjamin keutuhan dan keaslian Berkas Perkara.
Bagian Ketiga
Penelitian Berkas Perkara
Pasal 128
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara, setiap
Berkas Perkara yang telah selesai penyidikannya wajib diteliti oleh Perwira
Pengawas Penyidik meliputi susunan dan isi Berkas Perkara.
(2) Penyidik yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan penyidikan, wajib
segera melaksanakan pemberkasan dan menyerahkan Berkas Perkara
kepada Perwira Pengawas Penyidik untuk dilaksanakan penelitian yang
mencakup susunan dokumen dan substansi Berkas Perkara.
(3) Penelitian terhadap substansi berkas perkara meliputi persyaratan formil
dan persyaratan materiil untuk setiap dokumen yang dibuat oleh penyidik.
(4) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup
masalah persyaratan format pembuatan surat atau Berita Acara meliputi:
pencantuman nama dan tempat kesatuan, pro justitia, judul surat,
penomoran, tempat dan tanggal pembuatan, nama dan tanda tangan
penyidik/penyidik pembantu serta pengesahan oleh atasan penyidik/
penyidik pembantu.
(5) Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup
persyaratan materi surat atau Berita Acara meliputi: Dasar pembuatan
surat, uraian tentang fakta-fakta, pembahasan, analisa perkara, analisa
yuridis dan kesimpulan.
Bagian Keempat
Penyerahan Perkara
Pasal 129
(1) Berkas perkara yang dinyatakan telah selesai dan telah diteliti oleh Perwira
Pengawas Penyidik, wajib segera dilaporkan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menyerahkan Berkas Perkara kepada JPU.
(2) Pejabat yang berwenang menentukan dan menandatangani penyerahan
berkas perkara merupakan pejabat yang berwenang menandatangani
Surat Perintah Penyidikan, serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri;
b. Direktur …..
65
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek.
(3) Surat Penyerahan Berkas Perkara wajib ditembuskan kepada Atasan
Langsung Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 130
(1) Surat pengantar bersama Berkas Perkara diserahkan oleh Penyidik kepada
JPU dan wajib dicatat di dalam Buku Ekspedisi.
(2) Penyerahan Berkas Perkara kepada JPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dicatat dengan keterangan yang jelas mengenai nama,
jabatan, tanda tangan petugas dan cap kesatuan dari petugas dari
kesatuan Polri yang menyerahkan dan petugas kejaksaan yang menerima
penyerahan.
Pasal 131
(1) Dalam hal berkas perkara yang diserahkan kepada JPU dinyatakan belum
lengkap, penyidik wajib segera melengkapi kekurangan Berkas Perkara
sesuai dengan petunjuk JPU dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib
segera melaksanakan penyerahan Berkas Perkara tahap kedua berikut
tersangka dan barang buktinya.
Pasal 132
(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara tahap kedua ditandatangani oleh
Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, surat penyerahan
berkas perkara tahap kedua dapat ditandatangani oleh Atasan Penyidik
setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang mengeluarkan Surat
Perintah Penyidikan.
Bagian Kelima
Pengendalian Penyelesaian Perkara
Paragraf 1
Sarana Pengendalian/Pengawasan
Pasal 133
(1) Dalam hal menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanan penyidikan,
setiap proses penyidikan perkara harus dilakukan pengawasan dan
pengendalian oleh Perwira Pengawas Penyidik dan Pejabat Atasan secara
berjenjang.
(2) Sarana …..
66
(2) Sarana administrasi pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan Buku Register untuk pembuatan setiap surat-surat
administrasi penyidikan;
b. pencatatan dan penomoran setiap pembuatan surat administrasi
penyidikan pada Buku Register yang telah disiapkan;
c. pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik ke dalam
daftar kronologis penindakan;
d. pembuatan laporan kemajuan penyidikan yang dibuat secara
insidentil atau berkala;
e. pembuatan rekapitulasi data tentang kegiatan dan hasil penyidikan;
dan
f. analisis kemampuan penyelesaian penyidik pada setiap unit.
Paragraf 2
Mekanisme Pengendalian/Pengawasan
Pasal 134
(1) Buku Register Administrasi Penyidikan wajib dibuat, disiapkan dan diisi
secara tertib oleh setiap kesatuan reserse.
(2) Setiap pejabat reserse wajib melakukan pengecekan terhadap kesiapan,
pencatatan dan ketertiban serta pemanfaatan buku register perkara/buku
kontrol perkara dalam rangka pengawasan penyidikan sesuai dengan
lingkup tanggung jawabnya.
Pasal 135
(1) Dalam hal pengawasan dan pengendalian tindakan penyidik, di setiap
bendel Berkas Perkara wajib selalu tersedia Daftar Kronologis Kegiatan
Penyidik dalam bentuk matrik dengan kolom terdiri dari nomor, tanggal
kegiatan, kegiatan yang dilakukan, hasil kegiatan dan keterangan.
(2) Setiap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik wajib dicatat oleh
penyidik ke dalam Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik.
(3) Perwira Pengawas Penyidik melaksanakan pengawasan kegiatan penyidik
melalui pengecekan terhadap Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik secara
insidentil dan secara berkala.
(4) Dalam hal terdapat kekeliruan atau penerapan urutan tindakan penyidikan
yang kurang tepat, Perwira Pengawas Penyidik wajib memberikan arahan
dan tindakan koreksi untuk menjamin kelancaran dan ketepatan tindakan
penyidikan.
Pasal 135 .....
67
Pasal 136
(1) Dalam hal kepentingan pengawasan dan pengendalian penyelesaian
perkara, setiap Tim Penyidik wajib membuat laporan kemajuan (Lapju)
penyidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali kecuali
ditentukan lain oleh Perwira Pengawas Penyidik atau dalam hal diminta
oleh Atasan Pengawas Penyidik.
(2) Perwira Pengawas Penyidik melakukan pemeriksaan Lapju sebagai bahan
evaluasi terhadap kinerja Tim Penyidik untuk menyelesaikan perkara.
Paragraf 3
Evaluasi Kinerja Penyidik
Pasal 137
(1) Dalam hal kepentingan evaluasi kinerja para penyidik di setiap unit/satuan
reserse, harus dibuat rekapitulasi data tentang kegiatan penyidikan dan
hasil penyidikan berupa:
a. jumlah perkara yang dilaporkan, diproses dan diselesaikan;
b. rincian jumlah setiap jenis penindakan yang dilaksanakan oleh unit/
satuan reserse meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan,
penyitaan, penahanan, pengeluaran tahanan, penyerahan berkas
perkara tahap pertama dan penyerarahan berkas perkara tahap
kedua.
(2) Rekapitulasi data kegiatan dan hasil penindakan harus dievaluasi secara
berkala dan berjenjang dari unit reserse tingkat Polsek sampai satuan
reserse tingkat Bareskrim Polri paling sedikit setiap 1 (satu) bulan sekali
dan dirangkum dalam Laporan Bulanan Reserse.
(3) Setiap satuan reserse di kewilayahan mulai dari tingkat Polsek sampai
tingkat Bareskrim Polri wajib membuat laporan bulanan secara berjenjang
dengan jadwal pengiriman setiap bulannya sebagai berikut:
a. Laporan dari Polsek paling lambat tanggal 3 (tiga) sudah diterima
Polres;
b. Laporan dari Polres paling lambat tanggal 8 (delapan) sudah
diterima Polda;
c. Laporan dari Polda paling lambat tanggal 13 (tiga belas) sudah
diterima Mabes Polri.
(4) Laporan bulanan digunakan sebagai bahan untuk:
a. pemantauan perkembangan situasi di bidang reserse;
b. evaluasi kinerja satuan reserse secara berjenjang; dan
c. bahan masukan data untuk Pusat Informasi Kriminal Nasional.
Pasal 138 .....
68
Pasal 138
(1) Analisa dan evaluasi (Anev) kemampuan penyelesaian penyidikan pada
setiap satuan reserse dilaksanakan secara periodik yaitu:
a. analisis kinerja reserse semester pertama setiap tahun; dan
b. analisis kinerja reserse setiap akhir tahun.
(2) Anev kinerja reserse per semester dan tahunan dibuat oleh satuan reserse
di kewilayahan serendah-rendahnya tingkat Polres dengan jadwal
pengiriman:
a. Anev Semeter Pertama dari Polres paling lambat tanggal 10 Juli
sudah diterima di Polda dan Anev Semeter Pertama dari Polda
paling lambat tanggal 15 Juli sudah diterima di Mabes Polri; dan
b. Anev Akhir Tahun dari Polres paling lambat tanggal 10 Januari
sudah diterima di Polda dan Anev Akhir Tahun dari Polda paling
lambat tanggal 15 Januari sudah diterima di Mabes Polri.
BAB XII
PENCARIAN ORANG, PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Bagian Kesatu
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Pasal 139
(1) Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka
penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas
keberadaannya, dapat dicatat di dalam DPO dan dibuatkan Surat
Pencarian Orang.
(2) Pejabat yang berwenang menandatangani DPO serendah-rendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Pasal 140
(1) Dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau
tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan
DPO.
(2) Pejabat …..
69
(2) Pejabat yang berwenang menerbitkan Pencabutan DPO serendahrendahnya:
a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan
kepada Kabareskrim Polri;
b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada
Kapolda;
c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan
kepada Kapolwil;
d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada
Kapolres; atau
e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada
Kapolres.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penangkalan
Pasal 141
(1) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan
diri dari wilayah Negara Indonesia, dapat dikenakan tindakan pencegahan.
(2) Dalam hal setiap orang yang berada di luar negeri dan diduga akan
melakukan tindak pidana di Indonesia, dapat dikenakan tindakan
penangkalan.
(3) Dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan,
penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat
imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi untuk mencegah
dan/atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
(4) Pejabat yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan
dan/atau penangkalan sesuai tingkatan daerah hukum penyidikan adalah
sebagai berikut:
a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri;
b. Direktur/Wakil Direktur Reskrim di tingkat Polda;
c. Kepala/Wakil Kepala Polwil; dan
d. Kepala/Wakil Kepala KKO.
(5) Pejabat yang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau
penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib melaporkan
kepada Kapolri paling lambat 20 (dua puluh) hari untuk mendapat
pengukuhan melalui Keputusan Kapolri.
BAB XIII .....
70
BAB XIII
TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Penggolongan Sanksi
Pasal 142
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan
pelanggaran menurut golongan jenis:
a. hukum pidana;
b. peraturan disiplin Polri; dan
c. etika profesi kepolisian.
(2) Dalam hal tindakan pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam
pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi penindakan secara
administratif berupa:
a. pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik;
b. pembuatan pernyataan tentang tindakan yang telah dilakukan oleh
Penyidik;
c. teguran tertulis;
d. tindakan penghentian kegiatan penyidik dari penanganan perkara;
e. tindakan skorsing/larangan untuk melakukan kegiatan penyidikan
dalam periode tertentu;
f. tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan;
g. pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan; dan
h. pembebanan kewajiban menyelesaikan tugas lain.
Pasal 143
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap
Perkap ini dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa:
a. penundaan mengikuti pendidikan dalam jangka waktu tertentu;
b. penundaan kenaikan pangkat;
c. mutasi yang bersifat demosi; dan
d. pembebasan dari jabatan.
(2) Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan penyimpangan etika
profesi kepolisian dapat dikenakan hukuman berupa:
a. tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan; dan
b. pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan.
Bagian …..
71
Bagian Kedua
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Pasal 144
Sanksi administrasi untuk pelanggaran administrasi dapat dijatuhkan oleh:
a. Atasan Penyidik terhadap Penyidik yang di bawah pengawasannya; dan
b. Atasan Perwira Penyidik terhadap Perwira Pengawas Penyidik atau
terhadap Penyidik.
Pasal 145
Sanksi Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dapat dijatuhkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Disiplin Anggota Polri
dan/atau Kode Etik profesi Polri.
Pasal 146
Tata Cara penjatuhan hukuman Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 147
Dalam hal Penyidik yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik
profesi Polri, sebelum diproses melalui mekanisme acara hukuman disiplin, harus
dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Perwira Pengawas Penyidik atau
Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik.
Pasal 148
Dalam hal Perwira Pengawas Penyidik atau Pejabat Atasan Perwira Pengawas
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 telah mendapatkan petunjuk
bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri
yang tidak cukup dihukum dengan pemberian sanksi administrasi, pemeriksaan
selanjutnya diserahkan kepada fungsi Propam Polri dalam waktu selambatlambatnya
7 (tujuh) hari setelah dilaksanakan pemeriksaan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 149
Dalam hal alasan geografis dan kondisi tertentu sehingga tidak dapat
melaksanakan peraturan ini, bukan merupakan pelanggaran.
Pasal 150
Kapolda dapat menjabarkan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara
pidana secara teknis terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan Kapolri yang
diajukan dan/atau diusulkan melalui Kabareskrim Polri.
Pasal 151 …..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar