PERMASALAHAN MANAJEMEN
SDM POLRI
BIDANG PENGEMBANGAN
KARIR
PENDAHULUAN
Paradigma berfikir dan bertindak Polri yang sebelum Reformasi cenderung
ditempatkan sebagai alat penguasa atau alat bagi kepentingan pihak tertentu,
saat ini perlahan – lahan telah bergeser serta berubah kearah pengabdian yang
tulus dan ikhlas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini,
telah membawa berbagai implikasi perubahan yang mendasar. Salah satu perubahan
tersebut adalah perumusan kembali peran Polri sesuai dengan UU No.2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa Polri
berperan selaku pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melaksanakan
Penegakan Hukum, serta sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
Dalam melaksanakan peran tersebut Polri tidak hanya berpedoman kepada hukum
dan perundang – undangan Nasional, tetapi Polri juga mengikuti prinsip –
prinsip universal yang berlaku dalam Perpolisian Internasional. Dan untuk
mewujudkan reformasi Polri menuju Polisi Sipil ( Civilian Police ),
yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, maka setiap
anggota Polri perlu membuka wawasan, menambah pengetahuan dan pemahaman
mengenai tugas pokok Polri. Yang selanjutnya dapat terinternalisasi dalam
setiap kongsi anggota Polri dan termanifestasi dalam perilaku sehari – hari.
Polri sebagai salah satu profesi yang lansung bersinggungan dengan
masyarakat , sehingga mau tidak mau Polri dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa
dituntut berperilaku yang terpuji dan simpatik. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi keberhasialn tugas Polri yaitu Profesionalisme, Integritas, serta
budaya pelayanan. Secara universal peran Polri ditengah – tengah masyarakat
adalah sebagai penegak hukum ( Law Enforcement ) dan memelihara ketertiban ( Order
Maintenance ) serta termasuk didalamnya Polri mempunyai peran memerangi
kejahatan ( Crime Fighters ).
Dengan menyimak Visi dan Misi Polri, peran – peran Polri itu diarahkan menjadi 2 ( dua ) konteks ancaman yaitu ancaman keamanan dalam negeri
yang meliputi Trans National Crime dan kejahatan terhadap Kontijensi, sedangkan
ancaman lainnya adalah kejahatan yang bersifat Konvensional. Penanganan
terhadap ancaman keamanan dalam negeri fokusnya melalui tindakan tegas Law
Enforcement sedangkan kejahatan konvensional dominan menggunakan
penanganan preemtif dan preventif melalui Community Policing.
LATAR BELAKANG
Pernyataan Kapolri bahwa terdapat 3 ( tiga ) hal pokok menjadi fokus pada
program yang merupakan kelanjutan program prioritas sebelumnya, yaitu program
mempercepat transformasi cultural, program pembenahan Sumber Daya Manusia dan
sistem pendidikan Polri, serta pengembangan budaya pelayanan. Terkait hal
tersebut pimpinan Polri memberikan perhatian khusus dan berharap agar pembinaan
SDM kedepan dapat dilakukan secara lebih profesional, obyektif, transparan dan
akuntabel, sehingga dapat mencerminkan proses pembinaan SDM yang berdasarkan Merrit
System dan Achievement. Serta bisa memberikan reard and punishment yang
jelas dan tegas, karena SDM Polri merupakan penggerak utama organisasi, guna
mewujudkan SDM Polri yang professional dan bermoral serta modern disemua fungsi
serta tingkatan Organisasi.
Salah satu contoh pengembangan SDM yang telah mendapatkan ucapan terima
kasih oleh masyarakat adalah bahwa Polri telah melakukan kegiata rekruitmen
seleksi khususnya proses werving dan seleksi AKPOL dengan baik sehingga
diapresiasikan masyarakat dengan memperoleh Sertifikat 9001 : 2000. Tidak hanya
dalam penyelenggaraan rekruitmen Taruna AKPOL saja tetapi juga dalam rekruitmen
Bintara dan proses pembinaan karir. Hal lain terkait masalah pendidikan adalah,
personil tenaga pendidik ( GADIK ) yang seyogyanya merupakan personil
berprestasi, baik selama mengikuti pendidikan kedinasan, dalam penugasan staff
maupun operasional dilapangan. Lembaga pendidikan hendaknya juga tidak
dijadikan transit bagi personil pencari jabatan, tetapi merupakan lahan
pengabdian, sehingga hasil didikannya nanti pun akan berkualitas.
Sejalan dengan tuntutan masyarakat disamping pembenahan pada bidang SDM
Polri langkah pembinaan juga diarahkan pada sistem pendidikan Polri, untuk
menciptakan Polri yang professional. Dalam pelaksanaannya yang melingkupi jmlah
personil ( Polri dan Pns mencapai 396.090 data PW II tahun 2008 ) sudah tentu
tidak memungkinkan dapat memuaskan semua pihak. Untukitu suara sumban maupun
pendapat negative terhadap penyelenggaraan pembinaan SDM Polri, baik dalam
proses rekruitmen pendidikan pembentukan, seleksi pendidikan pengembangan,
maupun dalam sistem pembinaan karir, khususnya menyangkut proses mutasi jabatan
hendaknya diterima dengan arif, lapang dada dan diakomodir sebagai bahan
instrospeksi diri.
PERMASALAHAN
Dalam pembuatan tugas mengenai isu seputar Administrasi Kepolisian RI ini
mahasiswa akan menguraikan tentang ” langkah yang ditempuh Polri dalam
menciptakan Polri yang Professional serta pembenahan SDM untuk mendukung
program pengembangan budaya pelayanan ”.
Begitu banyak permasalahan mengenai karir Polri, rekruitmen anggota Polri
dan lain sebagainya itu semua karena masih ada ide dan ulah paradigma lama
sehingga menularkan kepada anggota Polri yang masih muda – muda dan baru.
Sepeti kita ketahui sekarang untuk melamar menjadi anggota Polri saja
masyarakat banyak yang menggunakan uang ( menyuap ) menggunakan calo dari
anggota Polri itu sendiri baik dari PNS maupun anggota Polri nya. Demikian pula
dalam pelaksanaan tugas ( dinas ) sehari – hari masih banyak ditemukan adanya
pungutan liar, sifat yang arogan dan lain – lain. Dan ulah anggota seperti itulah
yang mengakibatkan masyarakat tidak dapat memberikan kepercayaaan kepada
anggota Polri dengan kata lain masyarakat beranggapan buruk dan menilai
negative terhadap anggota Polri.
Meskipun dengan dirubahnya pola pendidikan Polri saat ini, namun kalau setelah
berdinas masih ditemukan adanya didikan / ajaran yang diberikan oleh senior –
senior dari mereka yang negatif itu juga sangat mempengaruhi serta sangat
menghambat kemajuan atau perubahan yang diharapkan untuk menjadi polri yang
bersih, akuntabel dan transparan. Selain itu pula masih adanya pelatiohan –
pelatihan dan pendidikan kejuruan yang mana untuk mengikuti pendidikan kejuruan
dan pelatihan tersebut saja mesti mengeluarkan biaya pengurusan untuk loby agar
terpilih menjadi peserta pendidikan dan pelatihan. Bagaimana bisa maju SDM Polri
kalau hal itu masih terjadi?
Sangat disayangkan, sampai saat ini masyarakat belum menemukan sepenuhnya
Polisi yang berperilaku sebagaimana disebut terperinci dalam ” PERILAKU
SIMPATIK ”, karena masih cukup banyak ditemukan anggota Polri yang berperilaku
tidak simpatik. Malah ada oknum anggota Polisi yang menjadi pencuri, perampok,
penadah, backing, pengedar dan pemakai narkoba, pembunuh dan tindakan kriminal
lainnya, termasuk mengebom markas sendiri, Itu semua dapat terjadi karena SDM
Polri yang belum memadai ( minim ).
Berbagai alasan pula diberikan oleh
oknum Polisi mengapa sampai melakukan tindakan tersebut, misalnya ada oknum
yang beralasan faktor ekonomi yang pas – pasan, salah pergaulan sampai ada yang
beralasan sakit hati pada institusi Polri. Terlepas dari semua alasan yang ada,
itu sangat tidak dibenarkan bila seorang anggota Polri melakukan tindakan
tersebut. Mungkin tanpa disadari perilaku oknum anggota Polri tersebut berarti
telah menyakiti hati rakyat yang telah susah payah menggajinya, juga berarti
telah menodai institusi Polri sendiri.
Berikut ada beberapa contoh perilaku
negatif yang dilakukan oleh oknum anggota Polri :
1.
Bersifat
over acting. Sikap sok kuasa, petantang – petenteng, bertindak diluar
porsinya, merasa paling hebat / jago. Beberapa sifat ini tidak akan menimbulkan
wibawa atau membuat masyarakat hormat terhadap Polisi, bahkan sebaliknya
masyarakat akan merasa muak dan alergi terhadap Polisi.
2.
Merasa
menjadi warga kelas satu. Merasa UNTOUCHABLES, tidak tersentuh hukum, tidak mau
membayar kewajiban yang sudah di tentukan, ingin selalu didahulukan ( tidak mau
antri ).
3.
Tidak
proaktif, tidak tanggap
Tidak mau dengan cepat menanggapi setiap keluhan masyarakat, cenderung
melarikan diri dari tanggung jawab. Suka mengeluh kecuali ada imbalan.
4.
Penampilan
tidak rapi, seram dan garang. Sering kita melihat beberapaoknum anggota Polisi yang
berpakaian lusuh, acak – acakan dan kotor.
5.
Pemarah
dan kehilangan kendali diri. Melontarkan amarah kepada masyarakat lewat makian,
hardikan dan beberapa bentuk kekerasan lainnya. Mungkin memberikan kesan
menyenangkan kepada oknum anggota Polisi, karena berada pada posisi harga diri
diatas angin.
6.
Arogan
dan kebanggaan berlebihan. Sikap arogan kebanggaan berlebihan dan kekuasaan tanpa
batas adalah momok dan sumber penyakit yang sering menghinggapi anggota Polri.
7.
Premanisme
dan Molimo. Madat, Madon, Main, Minum dan Maling. Merupakan beberapa
perbuatan yang seharusnya dibuang jauh – jauh dari kehidupan sebagai anggota
Polri.
8.
Minder
dan Negatif thingking. Tidak percaya diri dalam melaksanakn tugas yang
disebabkan karena tidak menguasai bidang tugasnya.
PEMBAHASAN
Didalam bukunya AKP Sulasno menyebutkan pembenahan dalam peningkatan
pengetahuan SDM dilakukan dengan mengkursuskan ( pendidikan kejuruan dan
pelatihan ) termasuk keluar negeri guna mendukung memperdalam penguasaan akan
tugas – tugasnya. Khusus masalah pendidikan / kursus ataupun kunjungan keluar
negeri, pada tahun 2002 menurut catatan Mabes Polri telah mengirimkan sebanyak
176 Perwira ke 27 Negara, namun sangat disayangkan hasilnya sampai saat ini
belum sepenuhnya menyentuh pada kinerja Polri dilapangan.
Selain itu pula anggota Polri diharapkan tetap berusaha untuk meneruskan
pendidikan umum agar tidak ketinggalan dengan yang lainnya. Penguasaan
tekhnologi yang canggih juga merupakan salah satu prioritas yang harus cepat
dikuasai oleh anggota Polri. Harus disadari bahwa kejahatan yang berkembang
dimasyarakat tidak hanya didominasi oleh kejahatan Konvensional, melainkan
sudah mulai bergeser menjadi kejahatan bertekhnologi.
Pergeseran tindak kejahatan ini mengharuskan Polri untuk cepat tanggap dan
senantiasa menjaga anggotanya agar tidak ketinggalan oleh kemajuan tekhnologi,
karena apabila anggota Polri telah ketinggalan oleh tekhnologi, maka hal
tersebut menjadi salah satu indikasi dari kegagalan Polri dalam menegakkan
hukum dan melakukan pemberantasan terhadap kejahatan yang berkembang di
masyarakat.
Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah berupaya
mereformasi diri, misalnya para pelaku pelayanan, suasana pelayanan dan
institusi pemberi pelayanan. Pelaku yang melaksanakan pelayanan dituntut untuk
bersikap santun, luwes, ramah, simpatik dan tentunya energik serta berperilaku
elegan dan juga berwibawa.
Professional dibidang tugas pelayanan yang diberikan dan dalam suasana
pelayanan diupayakan agar menghindari suasana mencekam, kaku dan kasar.
Bentakan – bentakan sebagaimana terjadi dimasa lalu diupayakan sejauh mungkin
tidak akan ditemukan lagi ditubuh Polri dalam situasi apapun terutama
pelayanan. Pelayanan hendaknya diberikan dalam suasana sejuk disertai dengan
senyuman, sapa dan salam yang penuh persahabatan dari anggota Polri yang
memberikan pelayanan kepada setiap masyarakat.
Untuk menciptakan Polri yang professional, pimpinan Polri juga menyebutkan
dalam majalah Rastra Sewakottama edisi percepat Remunerasi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota No. 112 / tahun 2008 dengan memperhatikan beberapa
prinsip, yaitu :
1. PRINSIP
NILAI TAMBAH ( VALUE ADDED )
Setiap proses
pendidikan dalam jenjang karier Polri, haruslah memberikan nilai tambah berupa
penambahan kompetensi bagi anggota didik. Dengan demikian
pendidikan tersebut mendefenisikan secara jelas kompetensi apa yang akan
diperoleh para peserta didik.
2. PRINSIP
KESAMAAN PELUANG ( EQUAL OPPORTUNITY )
Setipa proses pendidikan harulah
memberikan peluang yang sama bagi lulusannya dalam meniti karir. Prinsip ini
mengingatkan bahwa peluang meniti karir bagi setiap orang adalah sama.
3. PRINSIP KESELARASAN INTERNAL ( INTERNAL ALIGNMENT )
Program pendidikan Polri harus saling berkaitan dan mendukung penciptaan
SDM yang profesional. Program pendidikan hendaknya disusun berdasarkan pola
keselarasan tertentu menyangkut kompetensi, sesuai dengan tantangan yang
dihadapi.
4. PRINSIP KESELARASAN EKSTERNAL
Sistem pendidikan Polri sebaiknya mengacu kepada sistem pendidikan
Nasional, sehingga produk sistem pendidikan Polri dapat disetarakan dengan
produk sistem pendidikan nasional pada umumnya.
5. PRINSIP EFISIENSI ( EFICIENCI )
Sistem pendidikan dilaksnakan secara efisien, baik dari sisi pemanfaatan
sumber daya pendukung, waktu maupun biaya pelaksana, namun tetap memberikan
nilai tambah yang signifikan untuk pengembangan kompetensi SDM Polri.
6. PRINSIP KESINAMBUNGAN ( SUSTAINABILITY )
Sistem pendidikan harus mampu menjamin SDM nantinya dapat belajar secara
berkesinambungan.
Selain terpokus pada pelaksanaan
percepatan transformai kultur dan pembenahan SDM Polri, serta sistem pendidikan
Polri, pimpinan Polri juga memghimbau jajaran pengemban fungsi SDM agar turut
mendukung program pengembangan budaya pelayanan. Pemberian pelayanan yang
berkualitas prima hendaknya dimulai dari lingkungan SDM terlebih dahulu,
sehingga dapat dijadikan sebagai contoh atau pilot project. Tempatkan fungsi
tatu intitusi SDM sebagai pelayan bagi personil Polri lainnya, dalam hal
memfasilitasi hak – hak yang seharusnya didapatkan personil.
Dalam permasalahan ini pimpinan
Polri juga menyebutkan, 6 ( enam ) kriteria pelayanan berkualitas yang memenuhi
akuntabilitas publik, yaitu :
- Professional dan Trampil
Pelayanan yang mengemban fungsi SDM, sistem operasional, sarana dan
prasarana maupun kemampuan pengetahuan dan keterampilan dapat diandalkan untuk
memecahkan permasalahan SDM Polri secar profesional.
- Sikap dan Prilaku
Pengemban SDM peduli dan penuh perhatian serta sanggup menyelesaikan
masalah anggota secara humanis.
- Kemudahan dan Keluwesan
Pengemban SDM mudah dihubungi dan memperoleh informasi yang dibutuhkan
serta melayani dengan luwes dan penuh kekeluargaan.
- Kenyataan dan Kepercayaan
Personil SDM hendaknya tidak mengobral janji.
- Kemampuan menyelesaikan masalah
Angota mempunyai pengetahuan, bahwa bila menemui masalah menyangkut
pembinaan SDM akan segera mendapatkan pelayanan dan pemecahan masalah dari
personil SDM.
- Reputasi dan Keandalan
Pelayana yang diberikan oleh personil SDM dapat dipercaya keadaanya,
sehingga memiliki reputasi atau tingkat kepercayaan yang tinggi dari anggota
yang dilayani.
PENUTUP
Kesimpulan
Polri
harus senantiasa menyadari tugas utamanya yaitu Melindungi, Mengayomi dan
Melayani masyarakat. Semaksimal mungkin kesadaran ini dilakukan sejak dini,
dimulai pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota Polri, pendidikan dan
pelaksanaan tugas sebagai Polri. Kesadaran ini merupakan fondasi yang sangat
mendasar yang harus di miliki setiap anggota Polri. Penyadaran ini harus
berulang – ulang dilakukan, sehingga hari – harinya akan terbentuk dan mengkristal kedalam perbuatan dan tingkah
laku. Bila sudah menjadi perbuatan / perilaku sebagaimana dikatakan PROMOD BRATA ( 2002 ) lama – lama akan
menjadi kebiasaan yang selanjutnya akan menjadi watak ( yang sangat sulit diubah kembali
).
Setelah menjadi sipil maka Polri
selanjutnya harus bertekad dan mampu merubah perilakunya menjadi polisi yang
simpatik, berpengetahuan luas dan sekaligus mendalam dan professional. Polisi
yang simpatik berarti polisi yang mampu menempatkan dirinya sebagai Polisi yang
santun, luwes, supel, berwibawa, menguasai adat istiadat setempat, tidak
arogan, tidak sombong dan berlaku adil serta berfikir positif terhadap orang
lain.
Saran
Program yang telah menjadi komitmen dari
pimpinan Polri untuk berbenah diri dan segera menuju reormasi agar benar –
benar dilaksanakan oleh seluruh personil Polri. Transformasi kultur, pembenahan
Sumber Daya Manusia Polri dan pembenahan dalam sistem pendidikan Polri haus
mendapatkan perhatian serius sebagai upaya merubah perbuatan dan perilaku
anggota Polri yang menyimpang, sehingga kedepan Polri semakin dicintai dan
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menjalankan Tugas Pokoknya.
Sudah seharusnya sikap arogansi, sok
kuasa, tidak simpatik dan sebagainya yang memang tidak menunjukkan sikap dari
seorang anggota Polri yang professional segera dirubah dan ditinggalkan. Karena
Polri bukanlah milik penguasa akan tetapi Polri adalah milik rakyat dan sudah
seharusnya Polri bisa memberikan kenyamanan serta melayani masyarakat dengan
baik.
DAFTAR PUSTAKA
- AKP Sulasno, SY. S.Pd 2003. Polisi sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, Semarang.
- Majalah Rastra Sewakottama 2008. Percepatan Remunerasi Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anggota, Jakarta Selatan : Media Informasi Polri.
- Majalah Machdum sakti 2009. Riwayat 6 tahun Silam dan Trend Kejahatan Masa Depan, Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar