PELAKSANAAN
FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DI
UNIT RANMOR
POLRESTA BANDAR LAMPUNG
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Fungsi pengawasan dan pengendalian
(wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting
bagi pencapaian tujuan organisasi sebab fungsi wasdal yang berorientasi pada
proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output
yang dicapai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan
kebijakan Kapolri yang mengedepankan tugas pokok Polri sebagai pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang
profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan
menghormati HAM, maka fungsi wasdal berperan vital guna mencegah
terjadinya berbagai penyimpangan baik yang dilakukan Polri secara individu maupun secara institusi.
terjadinya berbagai penyimpangan baik yang dilakukan Polri secara individu maupun secara institusi.
Namun
pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Polri belum
dapat melaksanakan tugas pokoknya secara profesional dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan yang meresahkan.
Fenomena tersebut menjadi menarik
bagi penulis untuk dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pokok Polri. Pengkajian pelaksanaan fungsi wasdal tersebut
didasarkan pada pengalaman penulis ketika bertugas sebagai Kanit Ranmor Polresta
Bandar Lampung.
2.
Permasalahan
Pembahasan makalah ini difokuskan
pada permasalahan bagaimana mekanisme fungsi wasdal oleh penulis selaku Kanit Ranmor dalam pelaksanaan tugas unit Ranmor
Polresta Bandar Lampung.
Dari permasalahan tersebut penulis
membagi menjadi beberapa pokok persoalan yang akan dibahas lebih lanjut yaitu :
a. Siapakah subyek pelaksana fungsi wasdal di unit Ranmor Polresta Bandar Lampung ?
b. Apa sajakah yang menjadi obyek wasdal di unit Ranmor Polresta Bandar Lampung ?
c. Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan fungsi wasdal tersebut ?
d. Bagaimanakah jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota unit Ranmor?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Situasi
Pada makalah ini penulis akan
menguraikan secara umum keadaan situasi dan kondisi unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dengan
maksud memberikan gambaran kepada pembaca tentang situasi faktual dari unit Ranmor.
Unit Ranmor polresta bandar
lampung beranggotakan 16 orang anggota reserse yang dipimpin oleh seorang
Kanit (Perwira) terbagi menjadi 2 (dua) sub Unit masing 8 (delapan) personil. Dari dua sub unit tersebut masing-masing dibagi menjadi unit buser dan unit
riksa. Untuk unit buser di pimpin
oleh seorang perwira berpangkat inspektur tingkat dua polisi dan untuk sub unit
riksa dipimpin oleh seorang bintara senior berpangkat Brigadir Kepala.
Data statistik kriminalitas, kasus curanmor yang
tercatat di unit Ranmor Satuan
Reskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek rata-rata
mencapai 40
laporan perbulan. Sementara angka pengungkapan untuk kasus curanmor hanya
mencapai 8
kasus perbulan atau 20 %.
Beberapa wilayah police hazard di Polresta bandar lampung adalah parkiran universitas
di bandar lampung, warnet-warnet, lapangan saburai, perumahan serta pertokoan.
2.
Tugas
Pokok
Tugas pokok unit Ranmor Polresta Bandar Lampung adalah sebagai pelaksana fungsi preventif serta represif dan penegakkan hukum terhadap setiap tindak pidana curanmor yang terjadi di
wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Dari tugas pokok tersebut dijabarkan
dalam job description unit Ranmor
Polresta Bandar Lampung secara umum yaitu antara lain :
a. Mengadakan penyelidikan
dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
b. Penguasaan kring serse
yang mencakup wilayah Polresta Bandar
Lampung.
c. Meningkatkan tertib
administrasi penyidikan
d. Melaksanakan tugas sebaik baiknya dan bertanggung
jawab kepada Kasat Reskrim polresta bandar lampung.
3.
Pelaksanaan
Fungsi Wasdal di Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung
Fungsi wasdal seiring dengan
pelaksanaan fungsi perencanaan , pengorganisasian dan penggerakkan (fungsi
manajement menurut George R Terry – POAC). Salah satu definisi pengawasan
adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya adalah
mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan tindakan
korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Controlling
atau pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi
penyimpangan penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dalam aktivitas
akitivitas yang direncanakan.
Dengan
demikian fungsi wasdal ditujukan untuk memastikan agar output dari pelaksanaan
tugas unit ranmor Polresta Bandar Lampung tetap fokus pada rencana yang ditetapkan semula yaitu
memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam wujud meningkatkan crime
clearance dan menurunkan crime total kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Selain itu salah satu konsep
pengawasan dan pengendalian adalah merupakan usaha sistemik untuk (1)
menetapkan standard pelaksanaan sesuai dengan tujuan perencanaan, (2) merancang
sistem informasi umpan balik, (3) membandingkan kegiatan nyata dengan standar
yang telah ditetapkan sebelumnya, (4) menentukan dan mengukur penyimpangan
penyimpangan serta (5) mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk
menjamin bahwa sumberdaya organisasi dipergunakan dengan cara yang paling
efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi.
Dikaitkan dengan konsep tersebut maka didasarkan pada
pengalaman penulis ketika menjadi Kanit Ranmor,
fungsi wasdal di sat reskrim polresta bandar lampung adalah tanggung jawab Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung dan dalam unit
ranmor dilaksanakan oleh Kanit Ranmor. Sedangkan yang menjadi obyek wasdal
meliputi renorglak kegiatan opsnal ranmor
seperti pelaksanaan upaya paksa (pemanggilan, penangkapan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan), pemeriksaan tersangka/saksi, penyelesaian berkas
perkara, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, pelaksanaan kring serse, pengumpulan dan
pengolahan (anev) data statistik kejahatan di wilayah Polresta Bandar
Lampung serta
peningkatan tertib adiministrasi penyidikan.
Mekanisme fungsi wasdal yang dilaksanakan oleh penulis
yaitu melalui penyusunan rengiat masing-masing sub unit yang dibuat menjelang selesainya hari kerja yang
dievaluasi pada akhir minggu apakah telah terlaksana ataukah belum serta apa
kendala yang dihadapi bila belum terlaksana. Sebelum pelaksanaan tugas,
salah satu wujud fungsi wasdal yang dilaksanakan oleh penulis adalah dengan
memberikan briefing/arahan tentang tugas/perintah yang akan dilaksanakan dan
target yang harus dicapai oleh anggota.
Di samping itu,
penulis juga kerap kali terlibat bersama anggota melaksanakan wasdal secara
langsung dalam pelaksanaan tugas ranmor
agar anggota tetap fokus pada sasaran yang akan dicapai, seperti penangkapan,
penyelidikan tersangka curanmor di desa Jabung Lampung Timur. Penulis juga kerap
bersama anggota mengontrol pelaksanaan kring serse dengan prioritas tidak
terjadi tindak pidana di wilayah kring serse masing-masing sub unit. Hal ini
ditujukan agar di samping menambah spirit anggota juga untuk mengendalikan
anggota agar terpusat pada tugas/perintah yang diberikan.
Sedangkan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan
sedapat mungkin dilakukan pembinaan dengan memberi peringatan sejauh
penyimpangan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum, kemudian secara
berjenjang diberi hukuman disiplin oleh Kapolresta dan bila tidak bisa ditolerir lagi penyimpangan yang dilakukan tersebut maka terhadap anggota
tersebut diambil kebijakan oleh Kapolretsa berdasarkan usul Kasat reskrim untuk dimutasikan dari
unit Ranmor dan
diusut oleh unit Provost Polresta Bandar Lampung bila menyangkut pelanggaran hukum.
Namun demikian karena berbagai keterbatasan sarana dan
personil yang ada disadari bahwa kinerja unit Ranmor Polresta Bandar Lampung belumlah optimal, khususnya dalam
penanganan tindak pidana curanmor. Dari data statistik crime total curanmor
cukup tinggi sedangkan angka crime clearencenya masih rendah.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pada pembahasan di atas
dan menyadari berbagai keterbatasan yang dimiliki unit Ranmor Polresta
Bandar Lampung
khususnya dukungan sumber daya yang belum memadai
dihadapkan dengan beban tugas yang cukup berat, maka pada pelaksanaan tugas
unit Ranmor
terkadang masih terdapat beberapa penyimpangan yang didasari pada alasan klasik
yaitu pemenuhan kebutuhan dana operasional tugas Ranmor.
Namun demikian penyimpangan tersebut
tidak menyebabkan distorsi pada pelaksanaan tugas unit Ranmor dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan berusaha untuk meningkatkan angka penyelesaian perkara
(crime clearance) dan menekan angka kejahatan yang terjadi (crime total). Sebab
pemberdayaan fungsi pengawasan dan pengendalian yang cukup mantap baik dari
satuan atas (Polda Lampung),
maupun pengendalian secara internal melalui Kasat Reskrim dan Kanit Ranmor
Polresta Bandar Lampung.
Pelaksanaan fungsi wasdal di unit Ranmor Polresta
Bandar Lampung
diarahkan sebagai suatu usaha sistemik yang meliputi (1)
menetapkan standard pelaksanaan tugas unit Ranmor sesuai dengan tujuan
perencanaan kegiatan yang ditetapkan, (2) merancang sistem informasi umpan
balik / mekanisme feedback, (3) membandingkan kegiatan nyata dengan standar
yang telah ditetapkan sebelumnya (merujuk kepada juklak dan juknis penyelidikan
dan penyidikan serta aturan normatif yang berlaku), (4) menentukan dan mengukur
penyimpangan penyimpangan serta (5) mengambil tindakan koreksi yang diperlukan
untuk menjamin bahwa sumberdaya unit Ranmor yang terbatas dipergunakan dengan cara yang paling
efektif dan efisien dalam mencapai tujuan unit Ranmor dan tujuan Polri pada
umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar