Selasa, 21 Februari 2012

makalah wasdal

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
DI UNIT RANMOR POLRESTA BANDAR LAMPUNG



BAB I

PENDAHULUAN




1.            Latar Belakang
            Fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal) merupakan salah satu fungsi manajemen yang memiliki peranan penting bagi pencapaian tujuan organisasi sebab fungsi wasdal yang berorientasi pada proses dan hasil (pencapaian tujuan) bersifat korektif apakah proses dan output yang dicapai sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sejalan dengan kebijakan Kapolri yang mengedepankan tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati HAM, maka fungsi wasdal berperan vital guna mencegah
terjadinya berbagai penyimpangan baik yang dilakukan Polri secara individu maupun secara institusi.
            Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa Polri belum dapat melaksanakan tugas pokoknya secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan yang meresahkan.
            Fenomena tersebut menjadi menarik bagi penulis untuk dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pokok Polri.  Pengkajian pelaksanaan fungsi wasdal tersebut didasarkan pada pengalaman penulis ketika bertugas sebagai Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung.
2.            Permasalahan
            Pembahasan makalah ini difokuskan pada permasalahan bagaimana mekanisme fungsi wasdal oleh penulis selaku Kanit Ranmor dalam pelaksanaan tugas unit Ranmor Polresta Bandar Lampung.
            Dari permasalahan tersebut penulis membagi menjadi beberapa pokok persoalan yang akan dibahas lebih lanjut yaitu :
a.    Siapakah subyek pelaksana fungsi wasdal di unit Ranmor Polresta Bandar Lampung ?
b.    Apa sajakah yang menjadi obyek wasdal di unit Ranmor Polresta Bandar Lampung ?
c.    Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan fungsi wasdal tersebut ?
d.    Bagaimanakah jika terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota unit Ranmor?

















BAB II

PEMBAHASAN


1.            Situasi          
            Pada makalah ini penulis akan menguraikan secara umum keadaan situasi dan kondisi unit Ranmor Polresta Bandar Lampung dengan maksud memberikan gambaran kepada pembaca tentang situasi faktual dari unit Ranmor.
Unit Ranmor polresta bandar lampung  beranggotakan 16 orang anggota reserse yang dipimpin oleh seorang Kanit (Perwira) terbagi menjadi 2 (dua) sub Unit masing 8 (delapan) personil. Dari dua sub unit tersebut masing-masing dibagi menjadi unit buser dan unit riksa. Untuk unit buser di pimpin oleh seorang perwira berpangkat inspektur tingkat dua polisi dan untuk sub unit riksa dipimpin oleh seorang bintara senior berpangkat Brigadir Kepala.
            Data statistik kriminalitas, kasus curanmor yang tercatat di unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek rata-rata mencapai 40 laporan perbulan. Sementara angka pengungkapan  untuk kasus curanmor hanya mencapai 8 kasus perbulan atau 20 %.
            Beberapa wilayah police hazard di Polresta bandar lampung adalah parkiran universitas di bandar lampung, warnet-warnet, lapangan saburai, perumahan serta pertokoan.

2.            Tugas Pokok
            Tugas pokok unit Ranmor Polresta Bandar Lampung  adalah sebagai pelaksana fungsi preventif serta represif dan penegakkan hukum terhadap setiap tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
            Dari tugas pokok tersebut dijabarkan dalam job description unit Ranmor Polresta Bandar Lampung secara umum yaitu antara lain :
a.    Mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
b.    Penguasaan kring serse yang mencakup wilayah Polresta Bandar Lampung.
c.    Meningkatkan tertib administrasi penyidikan
d.    Melaksanakan tugas sebaik baiknya dan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim polresta bandar lampung.

3.            Pelaksanaan Fungsi Wasdal di Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung
            Fungsi wasdal seiring dengan pelaksanaan fungsi perencanaan , pengorganisasian dan penggerakkan (fungsi manajement menurut George R Terry – POAC). Salah satu definisi pengawasan adalah mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya adalah mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Controlling atau pengawasan dapat dianggap sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dalam aktivitas akitivitas yang direncanakan.
Dengan demikian fungsi wasdal ditujukan untuk memastikan agar output dari pelaksanaan tugas unit ranmor Polresta Bandar Lampung tetap fokus pada rencana yang ditetapkan semula yaitu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dalam wujud meningkatkan crime clearance dan menurunkan crime total kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Selain itu salah satu konsep pengawasan dan pengendalian adalah merupakan usaha sistemik untuk (1) menetapkan standard pelaksanaan sesuai dengan tujuan perencanaan, (2) merancang sistem informasi umpan balik, (3) membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, (4) menentukan dan mengukur penyimpangan penyimpangan serta (5) mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumberdaya organisasi dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi.
Dikaitkan dengan konsep tersebut maka didasarkan pada pengalaman penulis ketika menjadi Kanit Ranmor, fungsi wasdal di sat reskrim polresta bandar lampung adalah tanggung jawab Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung dan dalam unit ranmor dilaksanakan  oleh Kanit Ranmor. Sedangkan yang menjadi obyek wasdal meliputi renorglak kegiatan opsnal ranmor seperti pelaksanaan upaya paksa (pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan), pemeriksaan tersangka/saksi, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti,  pelaksanaan kring serse, pengumpulan dan pengolahan (anev) data statistik kejahatan di wilayah Polresta Bandar Lampung serta peningkatan tertib adiministrasi penyidikan.
Mekanisme fungsi wasdal yang dilaksanakan oleh penulis yaitu melalui penyusunan rengiat masing-masing sub unit yang dibuat  menjelang selesainya hari kerja yang dievaluasi pada akhir minggu apakah telah terlaksana ataukah belum serta apa kendala yang dihadapi bila belum terlaksana. Sebelum pelaksanaan tugas, salah satu wujud fungsi wasdal yang dilaksanakan oleh penulis adalah dengan memberikan briefing/arahan tentang tugas/perintah yang akan dilaksanakan dan target yang harus dicapai oleh anggota.
Di samping itu, penulis juga kerap kali terlibat bersama anggota melaksanakan wasdal secara langsung dalam pelaksanaan tugas ranmor agar anggota tetap fokus pada sasaran yang akan dicapai, seperti penangkapan, penyelidikan tersangka curanmor di desa Jabung Lampung Timur. Penulis juga kerap bersama anggota mengontrol pelaksanaan kring serse dengan prioritas tidak terjadi tindak pidana di wilayah kring serse masing-masing sub unit. Hal ini ditujukan agar di samping menambah spirit anggota juga untuk mengendalikan anggota agar terpusat pada tugas/perintah yang diberikan.
Sedangkan terhadap anggota yang melakukan penyimpangan sedapat mungkin dilakukan pembinaan dengan memberi peringatan sejauh penyimpangan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum, kemudian secara berjenjang diberi hukuman disiplin oleh Kapolresta dan bila tidak bisa ditolerir lagi penyimpangan  yang dilakukan tersebut maka terhadap anggota tersebut diambil kebijakan  oleh Kapolretsa berdasarkan usul Kasat reskrim untuk dimutasikan dari unit Ranmor dan diusut oleh unit Provost Polresta Bandar Lampung bila menyangkut pelanggaran hukum.

Namun demikian karena berbagai keterbatasan sarana dan personil yang ada disadari bahwa kinerja unit Ranmor Polresta Bandar Lampung belumlah optimal, khususnya dalam penanganan tindak pidana curanmor. Dari data statistik crime total curanmor cukup tinggi sedangkan angka crime clearencenya masih rendah.

BAB III

KESIMPULAN

            Berdasarkan pada pembahasan di atas dan menyadari berbagai keterbatasan yang dimiliki unit Ranmor Polresta Bandar Lampung khususnya dukungan sumber daya yang belum memadai dihadapkan dengan beban tugas yang cukup berat, maka pada pelaksanaan tugas unit Ranmor terkadang masih terdapat beberapa penyimpangan yang didasari pada alasan klasik yaitu pemenuhan kebutuhan dana operasional tugas Ranmor.
            Namun demikian penyimpangan tersebut tidak menyebabkan distorsi pada pelaksanaan tugas unit Ranmor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berusaha untuk meningkatkan angka penyelesaian perkara (crime clearance) dan menekan angka kejahatan yang terjadi (crime total). Sebab pemberdayaan fungsi pengawasan dan pengendalian yang cukup mantap baik dari satuan atas (Polda Lampung), maupun pengendalian secara internal melalui Kasat Reskrim dan Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung.
            Pelaksanaan fungsi wasdal di unit Ranmor Polresta Bandar Lampung diarahkan sebagai suatu usaha sistemik yang meliputi  (1) menetapkan standard pelaksanaan tugas unit Ranmor sesuai dengan tujuan perencanaan kegiatan yang ditetapkan, (2) merancang sistem informasi umpan balik / mekanisme feedback, (3) membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya (merujuk kepada juklak dan juknis penyelidikan dan penyidikan serta aturan normatif yang berlaku), (4) menentukan dan mengukur penyimpangan penyimpangan serta (5) mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa sumberdaya unit Ranmor yang terbatas dipergunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien dalam mencapai tujuan unit Ranmor dan tujuan Polri pada umumnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar